🖋cyber-valley/cve/legal/10 hak sewa/hak sewa template.bilingual.md

Perjanjian Hak Sewa — Naskah Dwibahasa / Hak Sewa — Signable Template

Naskah dwibahasa dari hak sewa template. Naskah Bahasa Indonesia yang berlaku apabila terdapat perbedaan penafsiran, sesuai UU 24/2009 Pasal 31. / The bilingual text of hak sewa template. The Indonesian text prevails on any discrepancy, under Law 24/2009 Article 31.

Bahasa Indonesia English
Dua instrumen untuk setiap Bidang membentuk satu transaksi. Notaris membuat Akta Sewa, akta sewa delapan pasal; para pihak yang sama menandatangani perjanjian ini bersamaan dengannya. Keduanya menyatakan syarat bersama mereka secara identik, dan perjanjian ini mengatur setiap syarat lainnya. Keduanya dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, naskah Bahasa Indonesia yang berlaku; Pemilik Tanah menandatangani melalui Komisaris Utama berdasarkan Pasal 99 ayat (2) huruf b UU No. 40 Tahun 2007 apabila Direktur merupakan Pemegang, dan selain itu melalui Direktur berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 12(2)(c). Daftar 3 memetakan naskah ini ke format panjang notaris, perjanjian sewa menyewa template. Two instruments per Plot form one transaction. The notary executes the Akta Sewa, the eight-clause akta sewa; the same parties sign this agreement alongside it. The two state their shared terms identically, and this agreement governs every other term. Both are executed in Bahasa Indonesia and English, the Indonesian text prevailing; the Landowner signs by its President Commissioner under Article 99(2)(b) of Law No. 40 of 2007 where the Director is the Holder, and otherwise by its Director under Articles of Association Pasal 12(2)(c). Schedule 3 maps this text to the notary's long format, perjanjian sewa menyewa template.

Komparisi — Recitals

bidang / field Bahasa Indonesia English
Pemilik Tanah / Landowner PT CYBER VALLEY ESTATE, PT PMA, Gesing, Banjar, Buleleng, Bali, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 04-01-2022, NIB 2504220016017, NPWP 53.898.326.3-902.000 PT CYBER VALLEY ESTATE, PT PMA, Gesing, Banjar, Buleleng, Bali, established by Akta Pendirian No. 01 of 04-01-2022, NIB 2504220016017, NPWP 53.898.326.3-902.000
Pemegang / Holder [___], [Pemegang Asing / Pemegang Indonesia] [___], [Foreign Holder / Indonesian Holder]
Diwakili oleh / Represented by [___] [___]
Alas Hak / Title HGB No. 00048/Gesing, Lampiran A (Daftar Alas Hak), 40.000 m², NIB bidang 22040417.00276, Surat Ukur No. 00086/2002, hak diberikan 08-02-2023 berdasarkan KEPMEN ATR/KBPN No. 1339/SK-HK.02/X/2022, berakhir 02-02-2053, tercatat atas nama PT CYBER VALLEY ESTATE berdasarkan AJB No. 81/2023 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng HGB No. 00048/Gesing, Annex A (Estate Registry), 40,000 m², parcel NIB 22040417.00276, Surat Ukur No. 00086/2002, right granted 08-02-2023 under KEPMEN ATR/KBPN No. 1339/SK-HK.02/X/2022, expiring 02-02-2053, registered to PT CYBER VALLEY ESTATE by AJB No. 81/2023 at the Kantor Pertanahan of Kabupaten Buleleng
PKKPR No. 10082310215108014, diterbitkan melalui OSS tanggal 09-08-2023, KBLI 68111, 40.000 m² No. 10082310215108014, issued through OSS on 09-08-2023, KBLI 68111, 40,000 m²
Bidang / Plot sinwood-[] pada peta bidang Perseroan, Lampiran B (Batas Bidang), luas ±[] m² sinwood-[] on the estate map, Annex B (Plot Boundary), area ±[] m²
Jangka Waktu / Term sejak [___] selama 25 tahun; Alas Hak memungkinkan sampai dengan 02-02-2052, yaitu berakhirnya dikurangi 12 bulan, sehingga 25 tahun tersebut mengikat (Bagian 2) from [___] for 25 years; the Title allows up to 02-02-2052, its expiry less 12 months, so the 25 years bind (Part 2)
Bentuk dan harga / Form and price Harga Bidang [] · Premi []% = [] pada penandatanganan · uang sewa tahun ke-0 R₀ [] dengan kuantitasnya dalam Lampiran E (Century Index) (Bagian 3) Plot price [] · Premium []% = [] at signing · year-0 rent R₀ [] with its quantities in Annex E (Century Index) (Part 3)
Penawaran tercatat / Offer of record Lampiran D (Penawaran Tercatat): halaman produk dan harga sebagaimana ditunjukkan kepada Pemegang, versi tanggal [___] Annex D (Offer of Record): the product page and price as shown to the Holder, version of [___]
Kode Desain / Design Code Kode Desain sebagaimana dipublikasikan tanggal [___]; rancangan yang disetujui dilindungi berdasarkan 10.6 Design Code as published on [___]; the approved design is protected under 10.6
Pemeriksaan alas hak / Title check pengecekan sertifikat tanggal [] bersih; Lampiran C (Paket Uji Tuntas) diserahkan tanggal [] pengecekan sertifikat of [] clear; Annex C (Due Diligence Pack) delivered []
Alamat pemberitahuan / Notice addresses Pemilik Tanah: [email] · Pemegang: [email] (18.3) Landowner: [email] · Holder: [email] (18.3)
Bahasa Indonesia English
Pemilik Tanah dan Pemegang mencatat bahwa hak sewa merupakan hak yang bersifat perjanjian menurut hukum perdata Indonesia, tidak terdaftar pada BPN, dan bahwa Bagian 2.3 menyatakan apa yang berdiri sebagai penggantinya. Masing-masing pihak telah membaca Lampiran A–G dan halaman-halaman graf yang ditautkan perjanjian ini. The Landowner and the Holder record that hak sewa is a contractual right under Indonesian civil law, unregistered at BPN, and that Part 2.3 states what stands in its place. Each party has read Annexes A–G and the graph pages this deed links.

Bagian 1. Definisi — Part 1. Definitions

istilah / term makna (Bahasa Indonesia) meaning (English)
Estat / Estate tanah Pemilik Tanah di Desa Gesing, termasuk Alas Hak dalam Lampiran A (Daftar Alas Hak) the land of the Landowner in Desa Gesing, including the Title in Annex A (Estate Registry)
Bidang / Plot area yang diuraikan dalam Lampiran B (Batas Bidang) the area described in Annex B (Plot Boundary)
Bangunan / Improvements setiap bangunan dan konstruksi yang didirikan Pemegang di atas Bidang every building and structure the Holder erects on the Plot
Kode Desain / Design Code halaman Kode Desain, sebagaimana diubah berdasarkan 10.5 the Design Code page, as amended under 10.5
Peraturan Komunitas / Community Rules halaman Peraturan Komunitas the Community Rules page
Century Index satuan hitung Lampiran E (Century Index): kuantitas tetap dari delapan aset dunia, ditetapkan pada penandatanganan untuk seluruh Jangka Waktu the unit of account of Annex E (Century Index): fixed quantities of eight world assets, set at signing for the Term
Register / Register reyester lis berdasarkan 4.8 the register of leases under 4.8
Sertifikat Estat / Estate Certificate pernyataan berdasarkan 4.6 the statement under 4.6
Dana Jaminan / Guarantee Fund cadangan berdasarkan 3.5 the reserve under 3.5
Dewan Komunitas / Community Council badan berdasarkan Bagian 11 the body under Part 11
Peristiwa Perizinan / Licence Event sebagaimana didefinisikan dalam 14.2 as defined in 14.2
Penggunaan yang Diizinkan / Permitted Use halaman Penggunaan yang Diizinkan the Permitted Use page
Harga Bidang / Plot price harga Bidang yang dicatat dalam komparisi, L₀ untuk Lampiran E (Century Index) the price of the Plot recorded in the recitals, L₀ for Annex E (Century Index)
Premi / Premium bagian dari Harga Bidang yang dibayar pada penandatanganan, disebutkan sebagai persentase dan sejumlah uang. Pada 100% Bidang dibayar lunas; di bawah 100% sisanya dibayar melalui angsuran berdasarkan century index (3.2) the share of the Plot price paid at signing, recited as a percentage and a sum. At 100% the Plot is paid in full; below 100% the rest is paid by instalments under the century index (3.2)
Premi belum teramortisasi / Unamortised premium Premi × (jumlah bulan penuh Jangka Waktu yang tersisa ÷ jumlah bulan penuh Jangka Waktu), dibawa dalam kuantitas Lampiran E (Century Index) sejak penandatanganan dan dinilai pada tanggal pembayarannya. Uang sewa yang telah dibayar tidak pernah menjadi bagiannya: uang sewa membeli waktu yang telah dinikmati the Premium × (whole months of the Term remaining ÷ whole months of the Term), carried in the Annex E (Century Index) quantities from signing and valued at the date it is paid. Rent already paid is never part of it: rent buys time already held
Rancangan yang disetujui / Approved design rancangan yang disetujui berdasarkan 8.1 dan dilindungi berdasarkan 10.6 the design approved under 8.1 and protected under 10.6
hari kerja / working day hari pada saat bank-bank di Denpasar buka a day banks in Denpasar are open
Bahasa Indonesia English
Bentuk tunggal mencakup bentuk jamak. Judul-judul memandu pembacaan dan tidak mengikat apa pun. Singular includes plural. Headings guide reading and bind nothing.
1.2 Istilah dan singkatan Indonesia. Setiap istilah di bawah ini membawa makna berikut di mana pun ia muncul: 1.2 Indonesian terms and abbreviations. Each term below carries this meaning wherever it appears:
istilah / term makna (Bahasa Indonesia) meaning (English)
AJB akta jual beli hak atas tanah, dibuat di hadapan PPAT deed of sale of a land right, executed before a PPAT
akta sewa akta sewa menyewa notariil notarial lease deed
akta pengalihan hak sewa · akta cessie akta notariil pengalihan hak sewa · akta notariil pengalihan piutang notarial deed assigning a lease · notarial deed assigning a claim
awig-awig hukum adat tertulis suatu desa adat written customary law of a desa adat
banjar kesatuan komunitas ketetanggaan pada desa di Bali neighbourhood community of a Balinese village
BANI Badan Arbitrase Nasional Indonesia Indonesian National Arbitration Board
BAST berita acara serah terima yang ditandatangani kedua belah pihak: Lahan, atas tanah; Operasional, atas pengoperasian; Pengembalian, atas pengembalian record of handover signed by both sides: Lahan, of the land; Operasional, of operation; Pengembalian, of return
Berita Acara Mulai berita acara dimulainya perhitungan waktu pembangunan record of commencement of the build clock
Berita Acara Persetujuan Batas berita acara persetujuan batas yang ditandatangani pemilik tanah yang berbatasan record of boundary agreement signed by adjoining owners
BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan bangunan duty on acquisition of a land right
BPN Badan Pertanahan Nasional; kantor tingkat kabupatennya adalah Kantor Pertanahan National Land Agency; its district office is the Kantor Pertanahan
desa · desa adat desa administratif · desa adat administrative village · customary village
FHO · PHO serah terima akhir · serah terima sementara pekerjaan oleh kontraktor final handover · provisional handover of the works by the contractor
HGB Hak Guna Bangunan: alas hak terdaftar milik Pemilik Tanah right to build: the Landowner's registered title
Hak Milik hak milik, terbuka hanya bagi warga negara Indonesia freehold, open to Indonesian citizens only
Hak Pakai hak pakai terdaftar, terbuka bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia registered right of use, open to a foreign resident
hak sewa hak sewa: perjanjian dengan Pemilik Tanah, tidak terdaftar pada BPN lease right: a contract with the Landowner, unregistered at BPN
hak tanggungan hak tanggungan atas hak atas tanah mortgage over a land right
jalan desa jalan desa village road
JISDOR kurs referensi harian USD/IDR Bank Indonesia, lihat jisdor Bank Indonesia's daily USD/IDR reference rate, see jisdor
KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Indonesian business activity code
keterangan surat keterangan yang diterbitkan kepala desa certificate issued by the village head
KKPR · PKKPR persetujuan kesesuaian suatu penggunaan dengan rencana tata ruang approval that a use conforms to the spatial plan
KUHPerdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesian Civil Code
LP2B penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan protected farmland designation
NIB Nomor Induk Berusaha business identification number
patok tanda batas yang ditanam di tanah boundary marker set in the ground
PBB Pajak Bumi dan Bangunan tahunan annual land and building tax
PBG Persetujuan Bangunan Gedung building approval
pelepasan hak pelepasan hak atas tanah kepada Negara surrender of a land right to the State
pembaruan pemberian hak baru atas suatu alas hak setelah perpanjangannya habis new grant of a title once its extension is used up
pemecahan sertifikat pemecahan sertifikat menjadi bidang-bidang terpisah split of a certificate into separate parcels
pengawas · MK pengawas konstruksi independen independent construction supervisor
pengecekan sertifikat pemeriksaan alas hak pada BPN pada hari penandatanganan title check at BPN on the day of signing
per aversionem penyerahan suatu bidang menurut batas-batasnya, angka luas bersifat perkiraan demise of a parcel by its boundaries, the area figure indicative
perkumpulan perkumpulan berbadan hukum association with legal personality
perpanjangan perpanjangan jangka waktu suatu alas hak extension of a title's term
peta bidang peta bidang tanah parcel map
PPAT pejabat yang membuat akta mengenai hak atas tanah official who executes deeds on land rights
PPh · PPN Pajak Penghasilan · Pajak Pertambahan Nilai income tax · value added tax
PPJB perjanjian pengikatan jual beli preliminary agreement to sell
rumah tinggal rumah tempat tinggal dwelling house
SBU Sertifikat Badan Usaha kontraktor contractor's business certificate
sempadan garis sempadan menurut undang-undang dari sungai, mata air, jalan atau lereng statutory setback from a river, spring, road or slope
sita sita oleh pengadilan court attachment
satoshi seperseratus juta bitcoin: 1 satoshi = 0,00000001 BTC one hundred-millionth of a bitcoin: 1 satoshi = 0.00000001 BTC
SLF Sertifikat Laik Fungsi bangunan certificate that a building is fit for occupation
subak organisasi pengairan sawah Bali Balinese irrigation cooperative
Surat Ukur surat ukur resmi atas suatu bidang official survey of a parcel
WITA Waktu Indonesia Bagian Tengah Central Indonesian Time

Bagian 2. Pemberian hak dan jangka waktu — Part 2. Grant and term

Bahasa Indonesia English
2.1 Pemilik Tanah memberikan kepada Pemegang hak untuk menggunakan dan menempati Bidang untuk keperluan [hunian / campuran] selama Jangka Waktu, dan menjamin bahwa Pemegang menguasai dan menikmati Bidang tanpa gangguan dari Pemilik Tanah maupun siapa pun yang menuntut melaluinya. 2.1 The Landowner grants the Holder the right to use and occupy the Plot for [residential / mixed] purposes for the Term, and covenants that the Holder holds and enjoys the Plot without interruption by the Landowner or anyone claiming through it.
2.2 Jangka Waktu. Jangka Waktu adalah yang lebih singkat antara 25 tahun dan sisa jangka waktu Alas Hak pada saat penandatanganan dikurangi 12 bulan, dinyatakan dalam komparisi sebagai tanggal-tanggal. 2.2 Term. The Term is the lesser of 25 years and the remaining term of the Title at signing less 12 months, stated in the recitals as dates.
2.3 Sebagai pengganti pendaftaran, Pemegang menerima: akta notariil ini dan pencatatan dalam Register; janji negative pledge dan janji non-disturbance pada Bagian 15; janji bahwa setiap penerima pengalihan Estat menerimanya dengan tunduk pada perjanjian ini; Sertifikat Estat atas permintaan; dan opsi Hak Pakai pada Bagian 12. 2.3 In place of registration the Holder receives: this notarial deed and an entry in the Register; the negative pledge and non-disturbance covenants of Part 15; the covenant that every transferee of the Estate takes subject to this deed; the Estate Certificate on demand; and the Hak Pakai option of Part 12.
2.4 Perpanjangan sebagai hak. Pemegang dapat memperpanjang dengan pemberitahuan tertulis yang disampaikan antara 24 dan 12 bulan sebelum Jangka Waktu berakhir, sepanjang jumlah yang terutang telah dibayar dan kelalaian material telah diperbaiki. Jangka Waktu perpanjangan adalah yang lebih singkat antara 20 tahun dan sisa jangka waktu Alas Hak pada saat perpanjangan dikurangi 12 bulan. Harga perpanjangan adalah 2.4 Renewal by right. The Holder may renew by written notice served between 24 and 12 months before the Term ends, provided sums due are paid and material defaults cured. The renewal Term is the lesser of 20 years and the remaining term of the Title at renewal less 12 months. The renewal price is
L(T) = L₀ · (T₂ ÷ T₁) · I(T) ÷ I(t₀),   tidak pernah di bawah / never below   L₀ · T₂ ÷ T₁
simbol / symbol makna (Bahasa Indonesia) meaning (English)
L(T) harga perpanjangan the renewal price
L₀ Harga Bidang dalam komparisi the Plot price in the recitals
T₂ Jangka Waktu perpanjangan, dalam tahun the renewal Term, in years
T₁ Jangka Waktu pertama, dalam tahun the first Term, in years
I(T) nilai dolar dari kuantitas Lampiran E (Century Index) pada tanggal perpanjangan the dollar value of the Annex E (Century Index) quantities on the renewal date
I(t₀) nilai dolar dari kuantitas yang sama pada tanggal penandatanganan the dollar value of the same quantities on the signing date
Bahasa Indonesia English
Kuantitas tersebut adalah kuantitas yang ditetapkan pada penandatanganan; hanya harganya yang bergerak. Pemilik Tanah menerima pemberitahuan yang sah selama Alas Hak masih berlaku. Perpanjangan kedua memerlukan pemberian hak baru atas Alas Hak oleh Negara (pembaruan) dan disepakati kembali pada saat itu. The quantities are the ones fixed at signing; only their prices move. The Landowner accepts a valid notice while the Title subsists. A second renewal needs a new grant of the Title by the State (pembaruan) and is agreed afresh at that time.
2.5 Kesinambungan alas hak. Pemilik Tanah menyelenggarakan kalender alas hak dalam Register, mengajukan setiap permohonan perpanjangan dalam jendela waktu PP 18/2021 Pasal 41 dan selambat-lambatnya 12 bulan sebelum berakhirnya hak, mengupayakannya atas biaya sendiri, dan melaporkannya setiap tahun dalam Register. Keterlambatan pengajuan merupakan kelalaian Pemilik Tanah berdasarkan 15.5. Hasil suatu pembaruan berada pada Negara dan dinyatakan dengan kata-kata tersebut. 2.5 Title continuity. The Landowner keeps a title calendar in the Register, files each extension application within the window of PP 18/2021 Pasal 41 and at the latest 12 months before expiry, pursues it at its own cost, and reports annually in the Register. A late filing is the Landowner's default under 15.5. The outcome of a pembaruan rests with the State and is stated in those words.

Bagian 3. Imbalan — Part 3. Consideration

Bahasa Indonesia English
3.0 Penawaran tercatat. Halaman produk dan daftar harga yang menjadi dasar keputusan Pemegang dibekukan dalam Lampiran D (Penawaran Tercatat). Komitmen yang dinyatakan di sana mengikat melalui perjanjian ini; pernyataan mengenai keadaan saat itu tidak mengikat apa pun. 3.0 Offer of record. The product page and price schedule the Holder relied on are frozen in Annex D (Offer of Record). Commitments stated there bind through this deed; statements of current state bind nothing.
3.1 Bentuk. Pemegang mengambil Bidang dalam salah satu dari dua bentuk, yang dipilih dalam komparisi: 3.1 Form. The Holder takes the Plot under one of two forms, elected in the recitals:
bentuk / form pada penandatanganan / at signing selanjutnya / thereafter
pembayaran penuh / full payment Premi 100% dari Harga Bidang / Premium 100% of the Plot price pungutan pendapatan wilayah, biaya layanan, pajak / area revenue charge, service charge, taxes
century index Premi yang disebutkan, di bawah 100% / the Premium recited, below 100% uang sewa untuk setiap tahun sewa, ditetapkan pada penandatanganan sebagai kuantitas tetap Lampiran E (Century Index); uang sewa setiap tahun adalah kuantitas tersebut pada fiksing yang dipublikasikan, dalam batas collar dan lantai; dibayar dalam 12 angsuran bulanan yang sama besar / rent for each lease year, set at signing as fixed quantities of Annex E (Century Index); each year's rent is those quantities at the published fixes, within the collar and floor; paid in 12 equal monthly instalments
Bahasa Indonesia English
3.2 Uang sewa dalam bentuk century index. Uang sewa adalah sekumpulan kuantitas dari delapan aset, ditetapkan pada penandatanganan untuk seluruh Jangka Waktu. Kuantitas tersebut tidak pernah berubah; harga aset-aset itu bergerak, dan bersamanya bergerak pula bagian masing-masing aset dalam keranjang dan jumlah rupiah setiap tagihan. Tidak ada bunga, biaya, maupun peninjauan terhadap nilai pasar yang ditambahkan di atasnya. R₀, uang sewa tahun pertama, mengikuti dari Premi melalui pengkalkulasi pada cyberia.my/cx, dibekukan untuk transaksi ini dalam Lampiran D (Penawaran Tercatat). Pemegang sewaktu-waktu dapat menaikkan Premi menjadi 100% dengan membayar kuantitas setiap tahun sewa yang tersisa, dinilai pada fiksing tanggal pembayaran dan didiskontokan pada suku bunga dasar yang dinyatakan dalam Lampiran D (Penawaran Tercatat), dan selanjutnya berdiri dalam bentuk pembayaran penuh. 3.2 Rent under the century index form. The rent is a set of quantities of eight assets, fixed at signing for the whole Term. The quantities never change; the prices of the assets move, and with them each asset's share of the basket and the rupiah amount of each invoice. No interest, no fee and no review against market value sit on top. R₀, the first year's rent, follows from the Premium through the pricer at cyberia.my/cx, frozen for this deal in Annex D (Offer of Record). The Holder may at any time raise the Premium to 100% by paying the quantities of every remaining lease year, valued at the fixes of the payment date and discounted at the base rate stated in Annex D (Offer of Record), and stands thereafter on the upfront form.
3.3 Tunggakan. Suatu angsuran menunggak 30 hari setelah tanggal jatuh temponya. Tunggakan membuka jangka waktu 6 bulan sejak tanggal jatuh tempo pertama yang terlewat, selama mana Pemegang dapat melunasinya, atau mengalihkan berdasarkan Bagian 4 dengan penerima pengalihan mengambil alih uang sewa. Pada hari berakhirnya jangka waktu tersebut dengan tunggakan yang masih ada, Pemilik Tanah dapat mengakhiri dengan pemberitahuan tertulis; jumlah yang telah dibayar tetap menjadi milik Pemilik Tanah sebagai harga atas waktu yang telah dinikmati, dan Bidang kembali bebas dari kepentingan Pemegang. Bangunan mengikuti 16.2. 3.3 Arrears. An instalment is in arrears 30 days after its due date. Arrears open a period of 6 months from the first missed due date during which the Holder may clear them, or assign under Part 4 with the assignee assuming the rent. On the day that period ends with arrears outstanding, the Landowner may terminate by written notice; sums paid stay with the Landowner as the price of the time held, and the Plot returns free of the Holder's interest. Improvements follow 16.2.
3.4 Denominasi. Jumlah-jumlah yang diindeks dinominasikan dalam century index berdasarkan Lampiran E (Century Index): kuantitas qᵢ, collar dan lantai ditetapkan pada penandatanganan, tagihan bergerak bersama keranjang dalam batas collar sebesar +35% / −15% per tahun yang diukur dalam bitcoin, dan lampiran tersebut berlaku di atas naskah prosa. Pemegang dapat menghitung ulang setiap tagihan dari sumber publik dalam 30 hari; hasil penghitungan ulang tersebut yang berlaku. Penyelesaian pembayaran dilakukan dalam IDR dengan kurs JISDOR pada tanggal tagihan berdasarkan UU 7/2011. Lantai menjaga uang sewa setiap tahun pada atau di atas nilainya pada tahun ke-0 dalam bitcoin maupun dalam dolar. 3.4 Denomination. Indexed sums are denominated in the century index under Annex E (Century Index): the quantities qᵢ, the collar and the floor are fixed at signing, the invoice moves with the basket within the collar of +35% / −15% per year measured in bitcoin, and the annex prevails over prose. The Holder may recompute any invoice from public sources within 30 days; the recomputation prevails. Settlement is in IDR at JISDOR on the invoice date under UU 7/2011. The floor keeps each year's rent at or above its year-0 value in bitcoin and in dollars.
3.5 Dana Jaminan. Setiap jumlah yang dijanjikan perjanjian ini untuk dibayarkan kepada Pemegang dijamin oleh uang yang disisihkan, disimpan terpisah dari operasi Perseroan. 5% dari setiap jumlah yang diterima Pemilik Tanah berdasarkan Bagian ini, berdasarkan 4.5 dan berdasarkan 12.1.14 masuk ke Dana Jaminan sebelum penggunaan lainnya. Dana tersebut berada pada rekening Perseroan yang terpisah, dinominasikan berdasarkan Lampiran E (Century Index), dan saldonya dipublikasikan dalam Register serta dinyatakan dalam setiap Sertifikat Estat. Dana tersebut menjamin pembayaran-pembayaran yang disebutkan dalam 16.4 dan penutupan berdasarkan 8.9, dan diselenggarakan berdasarkan kebijakan dana jaminan, yang menetapkan urutan pembayaran. Uang keluar dari Dana untuk membayar kepada Pemegang suatu jumlah yang terutang, dalam 30 hari sejak klaim yang didukung bukti atau 10 hari sejak putusan arbitrase, atas tanda tangan Direktur dan satu Komisaris; setiap pengeluaran lain memerlukan persetujuan komisaris dan terbatas pada pengembalian surplus. Dana tersebut merupakan aset Perseroan yang dipegang untuk para Pemegang; dalam hal kepailitan, seorang Pemegang berkedudukan sebagai kreditur konkuren. Seorang Pemegang yang juga merupakan pemegang saham tidak turut serta dalam keputusan mengenai klaimnya sendiri. 3.5 Guarantee Fund. Every sum this deed promises to pay a Holder is backed by money set aside, held apart from the Company's operations. 5% of every sum the Landowner receives under this Part, under 4.5 and under 12.1.14 enters the Guarantee Fund before any other application. The Fund sits on a separate Company account, is denominated under Annex E (Century Index), and its balance is published in the Register and stated in every Estate Certificate. It secures the payments listed in 16.4 and the cover under 8.9, and is kept under guarantee fund policy, which sets the order of payment. Money leaves the Fund to pay a Holder a sum due, within 30 days of a supported claim or 10 days of an arbitral award, on the signatures of the Director and one Commissioner; any other outflow needs commissioner approval and is limited to a return of surplus. The Fund is a Company asset held for Holders; on insolvency a Holder ranks as an unsecured creditor. A Holder who is also a shareholder takes no part in a decision on its own claim.

Bagian 4. Pengalihan hak sewa — Part 4. Assignment of the lease

Bahasa Indonesia English
4.1 Pemegang dapat mengalihkan hak sewanya, yaitu hak untuk menggunakan Bidang selama Jangka Waktu, secara keseluruhan kepada siapa pun tanpa persetujuan, dengan tunduk pada 4.2 sampai dengan 4.11. Tanah dan Alas Hak tetap berada pada Pemilik Tanah. 4.1 The Holder may assign its hak sewa, the right to use the Plot for the Term, as a whole to any person without consent, subject to 4.2 to 4.11. The land and the Title stay with the Landowner.
4.2 Satu kesatuan beralih: hak sewa, Bangunan, keanggotaan Dewan, Lampiran E (Century Index) dengan qᵢ yang tidak berubah, dan setiap hak dan kewajiban yang telah timbul. 4.2 One bundle passes: the hak sewa, the Improvements, Council membership, Annex E (Century Index) with unchanged qᵢ, and every accrued right and obligation.
4.3 Bentuk: akta pengalihan hak sewa atau akta cessie notariil; pemberitahuan tertulis dengan salinan kepada Pemilik Tanah dalam 7 hari. 4.3 Form: notarial akta pengalihan hak sewa or akta cessie; written notice with a copy to the Landowner within 7 days.
4.4 Penerima pengalihan menyatakan secara tertulis tunduk pada Kode Desain, Peraturan Komunitas dan Dewan, serta menyatakan tidak adanya perjanjian pinjam nama dan kehalalan sumber dana. Status kependudukan tidak relevan bagi penerima pengalihan. 4.4 The assignee accedes in writing to the Design Code, the Community Rules and the Council, and represents absence of nominee arrangement and lawful source of funds. Residency is irrelevant to the assignee.
4.5 Biaya pengalihan. 2,0% dari harga yang dibayar penerima pengalihan, terutang pada saat pemberitahuan. Syarat-syarat yang dipenuhi Pemegang yang mengalihkan menurunkannya sampai minimum 1,0%: setiap penjualan di Estat membiayai kota. Pewarisan berdasarkan 4.10 tidak dikenakan biaya. 4.5 Assignment fee. 2.0% of the price the assignee pays, payable on notice. The conditions the assigning Holder meets reduce it to a minimum of 1.0%: every sale on the Estate funds the city. Succession under 4.10 carries no fee.
syarat / condition pengurangan biaya / fee reduction
dibangun tepat waktu, SLF terbit / built within time, SLF issued 0,5 poin persentase / 0.5 percentage points
Kode Desain dipatuhi sepanjang jangka waktu / Design Code kept for the whole term 0,25 poin persentase / 0.25 percentage points
hasil uji tanah dan air dipublikasikan ke lejer tanpa jeda / soil and water results published to the ledger without gaps 0,25 poin persentase / 0.25 percentage points
merujuk Pemegang pada atau di atas ambang halaman sistem rujukan / referred Holders at or above the threshold on the referral system page biaya menjadi 1,0% / fee at 1.0%
Bahasa Indonesia English
4.5.1 Hak menolak pertama. Berlaku hanya pada Gelombang 1 dan gugur secara permanen pada saat SLF. Pemegang menyampaikan pemberitahuan penawaran yang menyatakan harga dan syarat 30 hari sebelum penjualan yang dimaksud; Pemilik Tanah dapat mengambil seluruh penawaran tersebut dalam 7 hari kerja sejak pemberitahuan; tanpa pengambilan tersebut Pemegang dapat menjual dalam 60 hari pada harga dan syarat yang sekurang-kurangnya sama menguntungkannya baginya. 4.5.1 Right of first refusal. Exists in Wave 1 only and lapses permanently on SLF. The Holder serves an offer notice stating price and terms 30 days before the intended sale; the Landowner may take up the whole offer within 7 working days of the notice; absent take-up the Holder may sell within 60 days at a price and on terms at least as favourable to it.
4.6 Sertifikat Estat. Dalam 10 hari kerja sejak permintaan tertulis dan tanpa biaya: sisa jangka waktu; pembayaran dan tunggakan; qᵢ dan tagihan terakhir; status PBG dan SLF; pelanggaran Kode Desain yang belum diperbaiki atau konfirmasi tidak adanya pelanggaran; status Alas Hak dan setiap pembebanan; saldo Dana Jaminan. Berlaku 30 hari; calon penerima pengalihan dapat mengandalkannya. 4.6 Estate Certificate. Within 10 working days of written request and free of charge: remaining term; payments and arrears; qᵢ and the latest invoice; PBG and SLF status; unremedied Design Code breaches or confirmation of none; status of the Title and any encumbrance; Guarantee Fund balance. Valid 30 days; a prospective assignee may rely on it.
4.7 Setiap tindakan Pemilik Tanah berdasarkan Bagian ini terutang dalam 10 hari kerja; diamnya merupakan persetujuan dan konfirmasi. 4.7 Every act of the Landowner under this Part is due within 10 working days; silence is consent and confirmation.
4.8 Register. Pemilik Tanah menyelenggarakan register lis; pencatatan tersebut merupakan bukti hak-hak Pemegang. Setiap lis dan setiap pengalihan dicatat sebagai partikel dalam cybergraph, dan sebuah cyberlink menghubungkan setiap pengalihan dengan lis yang dialihkannya. Keadaan suatu lis bersifat publik; identitas Pemegang tetap berada dalam berkas Perseroan. Dalam hal terdapat perbedaan, akta notariil dan register yang berlaku. 4.8 Register. The Landowner keeps the register of leases; the entry is evidence of the Holder's rights. Each lease and each assignment is recorded as a particle in cybergraph, and a cyberlink joins every assignment to the lease it transfers. The state of a lease is public; the identity of the Holder stays in the Company's file. On divergence the notarial deed and the register prevail.
4.9 Pengalihan sebagian dan pemecahan memerlukan persetujuan tertulis dan kepatuhan pada Kode Desain. 4.9 Partial assignment and subdivision need written consent and Design Code compliance.
4.10 Pewarisan. Pada saat Pemegang meninggal dunia, kepentingan tersebut beralih kepada para ahli waris menurut hukum, bebas dari biaya pengalihan. Para ahli waris menyatakan tunduk pada Peraturan Komunitas dalam 12 bulan; sementara itu kepentingan tersebut tetap ada dan kematian tersebut bukan merupakan kelalaian. 4.10 Succession. On the Holder's death the interest passes to the heirs by operation of law, free of transfer fee. The heirs accede to the Community Rules within 12 months; meanwhile the interest subsists and the death is no default.
4.11 Tanpa jaminan kebendaan. Menurut rancangan Estat, hak sewa, Bangunan dan setiap hak berdasarkan perjanjian ini berada di luar setiap gadai, pengalihan sebagai jaminan, fidusia atau jaminan lain untuk utang apa pun. Suatu instrumen yang bermaksud menciptakannya tidak mengikat siapa pun berdasarkan perjanjian ini dan merupakan kelalaian material. 4.11 No security. By design of the Estate, the hak sewa, the Improvements and every right under this deed stay outside any pledge, security assignment, fiduciary transfer or other security for any debt. An instrument that purports to create one binds nobody under this deed and is a material default.

Bagian 5. Menyewakan kembali — Part 5. Subletting

Bahasa Indonesia English
5.1 Pemegang dapat menyewakan kembali Bidang dan memilih saluran untuk setiap penyewaan. Pendapatan berarti jumlah bruto yang benar-benar diterima Pemegang atau operator untuk penyewaan tersebut. 5.1 The Holder may sublet the Plot and elects the channel for each letting. Revenue means the gross amount the Holder or the operator actually receives for the letting.
saluran / channel apa itu / what it is izin / licence Pemilik Tanah menerima / the Landowner receives
waktu-lahan / land-time tanah kosong, dari satu jam sampai satu musim, tanpa jasa akomodasi / bare land, an hour to a season, no accommodation service Pemegang / the Holder pungutan pendapatan wilayah sebesar 10% dari pendapatan, atau 5% pada Bidang yang merupakan pengekspor neto berdasarkan 5.3; ditambah biaya penyelesaian sebesar [2]% dari pendapatan untuk sarana pemesanan dan pembayaran / area revenue charge of 10% of revenue, or 5% on a Plot that is a net exporter under 5.3; plus a settlement fee of [2]% of revenue for the booking and payment rails
menginap / stay penempatan dengan jasa akomodasi / occupation with an accommodation service Pemilik Tanah berdasarkan KBLI 55199 dan 55192 / the Landowner under KBLI 55199 and 55192 biaya pengelolaan sebesar [30]% dari pendapatan, bagian operator berdasarkan property management / management fee of [30]% of revenue, the operator's share under property management
Bahasa Indonesia English
Waktu-lahan berjumlah 12% dari pendapatan, atau 7% pada Bidang pengekspor neto. Menginap berjumlah [30]%, dari mana operator menjalankan pelayanan tamu, permintaan, pemeliharaan dan pencantuman pada marketplace. Land-time totals 12% of revenue, or 7% on a net-exporter Plot. Stay totals [30]%, from which the operator runs guests, requests, upkeep and listing on marketplaces.
5.2 Kedua saluran diselesaikan dalam IDR dengan kurs JISDOR pada tanggal tagihan. Jangka waktu penyewaan dan penggunaan mengikuti halaman Penggunaan yang Diizinkan dan Kode Desain. 5.2 Both channels settle in IDR at JISDOR on the invoice date. Letting periods and uses follow the Permitted Use page and the Design Code.
5.3 Bidang pengekspor neto. Pemegang yang menghendaki tarif 5% mengukur energi dan air yang diproduksi dan dikonsumsi Bidangnya, menyelenggarakan catatan panen atas pangan yang diproduksinya, dan mempublikasikan keduanya setiap bulan dalam register. Suatu Bidang yang produksinya yang dipublikasikan selama 12 bulan terakhir melebihi konsumsinya atas ketiganya membayar 5% sejak tagihan berikutnya. Pendapatan dan pelaporan mengikuti halaman Penggunaan yang Diizinkan. 5.3 Net-exporter Plot. A Holder who wants the 5% rate meters the energy and water its Plot produces and consumes, keeps a harvest log of the food it produces, and publishes both monthly in the register. A Plot whose published production over the last 12 months exceeds its consumption of all three pays 5% from the next invoice. Revenue and reporting follow the Permitted Use page.
5.4 Diskon perilaku. Pungutan pendapatan wilayah berkurang 1 poin persentase untuk setiap syarat yang dipenuhi Pemegang selama 12 bulan terakhir: Kode Desain dipatuhi; hasil uji dipublikasikan ke lejer tanpa jeda; pungutan dibayar tepat waktu; kewajiban membangun dipenuhi tepat waktu. 5.4 Conduct discount. The area revenue charge falls by 1 percentage point for each condition the Holder met over the last 12 months: Design Code kept; ledger results published without gaps; charges paid to date; build obligation met in time.

Bagian 6. Bidang sebagai satu kesatuan — Part 6. The Plot as one unit

Bahasa Indonesia English
6.1 Bidang diserahkan per aversionem dalam batas-batas Lampiran B (Batas Bidang); angka luas bersifat perkiraan. Para pihak mengesampingkan ambang seperdua puluh KUHPerdata Pasal 1486 dan Pasal 1588, serta mengecualikan Pasal 1589 sampai dengan 1592. Pengukuran BPN di kemudian hari tidak mengubah harga maupun jangka waktu, dan setiap tuntutan gugur satu tahun setelah penyerahan berdasarkan Pasal 1489. 6.1 The Plot is demised per aversionem within the boundaries of Annex B (Plot Boundary); the area figure is indicative. The parties set aside the one-twentieth threshold of KUHPerdata Pasal 1486 and Pasal 1588, and exclude Pasal 1589 to 1592. A later BPN survey adjusts neither price nor term, and any claim is barred one year after delivery under Pasal 1489.
6.2 Lampiran B (Batas Bidang), yang telah dilengkapi dan diparaf, menetapkan batas-batas yang dimaksud Bagian ini. 6.2 Annex B (Plot Boundary), completed and initialled, defines the boundaries this Part refers to.
6.3 Klausul ini mengikat para pihak saja. Surat Ukur memuat apa yang diukur BPN; tumpang tindih dengan tetangga, sempadan, subak atau jalan desa berada di luarnya; apabila tanah di lapangan lebih kecil, Pemegang menerima apa yang ada di sana. 6.3 The clause binds the parties only. Surat Ukur carries what BPN measures; overlap with a neighbour, sempadan, subak or jalan desa stays outside it; if the ground is smaller, the Holder receives what is there.

Bagian 7. Hak membangun dan perizinan — Part 7. Building rights and permits

Bahasa Indonesia English
7.1 Pemegang membangun atas biaya dan risikonya sendiri. Pemilik Tanah tidak mendirikan Bangunan apa pun. 7.1 The Holder builds at its own cost and risk. The Landowner constructs no Improvements.
7.2 PBG dimohonkan oleh Pemilik Tanah selaku pemegang alas hak; Pemegang menyiapkan dan membiayai permohonan, Pemilik Tanah mengajukan dan bekerja sama dalam 10 hari kerja sejak setiap permintaan, dan Pemegang membebaskan Pemilik Tanah atas pekerjaan-pekerjaan tersebut. 7.2 PBG is applied for by the Landowner as title holder; the Holder prepares and funds the application, the Landowner files and cooperates within 10 working days of each request, and the Holder indemnifies the Landowner for the works.
7.3 Pekerjaan dimulai setelah PBG terbit. Pekerjaan sebelum PBG merupakan kelalaian material dengan hak penghentian seketika. 7.3 Works start after PBG issues. Works before PBG are a material default with immediate stop rights.
7.4 Bangunan dimiliki oleh Pemegang selama Jangka Waktu berdasarkan asas pemisahan horizontal. Nasibnya pada akhir jangka waktu diatur dalam Bagian 16. 7.4 Improvements are owned by the Holder for the Term under horizontal separation. Their fate at the end is in Part 16.

Bagian 8. Pengendalian konstruksi — Part 8. Construction control

Bahasa Indonesia English
8.1 Persetujuan. Pekerjaan dimulai setelah Pemilik Tanah menyetujui paket rancangan atas kepatuhannya pada Kode Desain, kontraktor utama dan program kerja. Persetujuan mencakup hal-hal tersebut saja dan tidak menjamin hal lain. Keputusan dalam 10 hari kerja; diamnya merupakan persetujuan. 10 hari kerja tersebut berjalan sejak diterimanya paket yang lengkap berdasarkan 18.3; Pemilik Tanah dalam 5 hari kerja dapat meminta kelengkapan yang kurang satu kali, dan jangka waktu tersebut dimulai kembali pada saat diterimanya. 8.1 Approval. Works start after the Landowner approves the design package for Design Code compliance, the main contractor and the programme. Approval covers those matters alone and warrants nothing else. Decision within 10 working days; silence is approval. The 10 working days run from receipt of the complete package under 18.3; the Landowner may within 5 working days request missing items once, and the period restarts on their receipt.
8.2 Kontraktor. Pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor dari panel yang disetujui dan dipublikasikan Pemilik Tanah dalam Register. Penerimaan ke dalam panel memerlukan SBU yang berlaku dan KBLI yang sesuai. SBU, izin-izin dan kontrak konstruksi diserahkan sebelum dimulainya pekerjaan. 8.2 Contractor. The works are performed by a contractor from the panel the Landowner approves and publishes in the Register. Admission to the panel requires a valid SBU and the matching KBLI. SBU, licences and the construction contract are delivered before commencement.
8.3 Pengawasan. Pemilik Tanah menunjuk pengawas Indonesia yang independen (pengawas / MK), tidak terafiliasi dengan pihak mana pun dan memenuhi kualifikasi untuk pekerjaan tersebut, atas biaya Pemegang, dengan kewenangan memeriksa, meminta perbaikan dan menghentikan pekerjaan atas ketidakpatuhan material. Pemeriksaan bertahap: pondasi, struktur, atap, MEP, penyelesaian. 8.3 Supervision. The Landowner appoints an independent Indonesian supervisor (pengawas / MK), unaffiliated with either party and qualified for the works, at the Holder's cost, with power to inspect, require rectification and stop works on material non-compliance. Stage inspections: foundation, structure, roof, MEP, completion.
8.4 Asuransi. Pemegang mengadakan Contractors' All Risks, tanggung gugat pihak ketiga dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa konstruksi, dengan Pemilik Tanah sebagai tertanggung bersama; sertifikat-sertifikatnya sebelum dimulainya pekerjaan; berakhirnya pertanggungan menghentikan pekerjaan. Sejak SLF, Pemegang memelihara pertanggungan harta benda dan tanggung gugat publik. 8.4 Insurance. The Holder procures Contractors' All Risks, third-party liability and BPJS Ketenagakerjaan for the construction period, naming the Landowner co-insured; certificates before commencement; lapse stops the works. From SLF the Holder keeps property and public liability cover.
8.5 Jaminan penyelesaian. [5]% dari anggaran biaya konstruksi, dibayar tunai sebelum dimulainya pekerjaan ke rekening Perseroan yang terpisah, disimpan terpisah dari uang operasional dan dari Dana Jaminan. Saldo per Bidang dipublikasikan setiap bulan dalam Register beserta rekening korannya dan dinyatakan dalam setiap Sertifikat Estat. Uang keluar dari rekening tersebut untuk pelepasan berdasarkan klausul ini, atau untuk penyelesaian, perbaikan atau pemulihan pekerjaan yang ditelantarkan yang disahkan oleh pengawas berdasarkan 8.3. Dilepaskan 50% pada saat SLF dan 50% pada saat FHO, setelah pengawas mengonfirmasi bahwa pekerjaan sesuai dengan rancangan yang disetujui, masing-masing dalam 15 hari kerja. 8.5 Completion security. [5]% of the budgeted construction cost, paid in cash before commencement into a segregated Company account, held apart from operating money and from the Guarantee Fund. The balance per Plot is published monthly in the Register with the bank statement and stated in every Estate Certificate. Money leaves the account for a release under this clause, or for completion, rectification or reinstatement of abandoned works certified by the supervisor under 8.3. Released 50% at SLF and 50% at FHO, once the supervisor confirms the works match the approved design, each within 15 working days.
8.6 Rantai serah terima. Risiko beralih hanya melalui BAST bertanggal dengan lampiran foto dan inventaris: 8.6 Handover chain. Risk moves only by a dated BAST with photographic and inventory annexes:
# dokumen / document antara / between apa yang beralih / what moves
1 BAST Lahan Pemilik Tanah → Pemegang / Landowner → Holder penguasaan; keselamatan lokasi; keadaan awal Lampiran G (Kondisi Serah Terima) dicatat / possession; site safety; Annex G (Handover Condition) baseline recorded
2 PHO Kontraktor → Pemegang / Contractor → Holder penyelesaian praktis; masa pemeliharaan 12 bulan, retensi 5% / practical completion; 12-month defects period, 5% retention
3 SLF instansi → pemohon / authority → applicant izin untuk menempati / permission to occupy
4 FHO Kontraktor → Pemegang / Contractor → Holder berakhirnya masa pemeliharaan; retensi dilepaskan / end of defects; retention released
5 BAST Operasional Pemegang ↔ operator / Holder ↔ operator pengoperasian melalui saluran menginap / operation under the stay channel
6 BAST Pengembalian Pemegang → Pemilik Tanah / Holder → Landowner pengembalian, diukur terhadap Lampiran G (Kondisi Serah Terima) / return, measured against Annex G (Handover Condition)
Bahasa Indonesia English
8.7 SLF. Dimohonkan oleh pemohon PBG, dibiayai oleh Pemegang, yang menyerahkan gambar terbangun dan sertifikat pengujian serta mengupayakan kerja sama kontraktor. Penempatan dimulai pada saat SLF. Perpanjangan SLF berkala mengikuti jalur yang sama. 8.7 SLF. Applied for by the PBG applicant, funded by the Holder, who delivers as-builts and test certificates and procures the contractor's cooperation. Occupation starts at SLF. Periodic SLF renewal follows the same route.
8.8 Pemegang membebaskan Pemilik Tanah dari tuntutan, denda, perintah dan biaya yang timbul dari pekerjaan, penempatan dan penggunaannya. Cerminannya adalah 15.4. Tanggung jawab hukum publik selaku pemohon PBG dan SLF tetap berada pada Pemilik Tanah dan tercakup dalam pembebasan ini di antara para pihak. 8.8 The Holder indemnifies the Landowner against claims, penalties, orders and costs arising from its works, occupation and use. Its mirror is 15.4. Public-law liability as PBG and SLF applicant stays with the Landowner and is covered by this indemnity between the parties.
8.9 Penutupan Dana Jaminan. Pada saat diterimanya denda, perintah atau ketetapan resmi yang timbul dari pekerjaan, penempatan atau penggunaan oleh Pemegang mana pun, Dana Jaminan membayarnya secara langsung, baik sebelum maupun sesudah lis Pemegang tersebut berakhir. Dana tersebut selanjutnya mengambil alih hak-hak Pemilik Tanah berdasarkan 8.8 terhadap Pemegang tersebut, dan pengembaliannya kembali ke Dana. 8.9 Guarantee Fund cover. On receipt of an official penalty, order or assessment arising from the works, occupation or use of any Holder, the Guarantee Fund pays it directly, whether before or after that Holder's lease ends. The Fund then takes over the Landowner's rights under 8.8 against that Holder, and recoveries return to the Fund.

Bagian 9. Kewajiban membangun — Part 9. Build obligation

Bahasa Indonesia English
9.1 Perhitungan waktu dimulai dengan Berita Acara Mulai yang ditandatangani kedua pihak, yang mencatat bahwa: BAST Lahan telah ditandatangani; Lampiran B (Batas Bidang) telah diparaf, patok telah dipasang dan Berita Acara Persetujuan Batas telah ditandatangani oleh pemilik tanah yang berbatasan serta setiap kepentingan subak, desa atau sempadan; akses hukum tersedia melalui jalan estat sebagaimana diatur dalam Lampiran B (Batas Bidang) §3; PKKPR dan zonasi menegaskan penggunaannya; permohonan PBG untuk rancangan yang disetujui dapat diajukan; akses berdasarkan Lampiran F (Utilitas, Akses dan Mobilitas) terbuka ke Bidang; dan Lampiran C (Paket Uji Tuntas) telah diserahkan dengan hasil pencarian 15.1.1 yang bersih. 9.1 The clock starts on a Berita Acara Mulai signed by both parties recording that: BAST Lahan is signed; Annex B (Plot Boundary) is initialled, patok set and the Berita Acara Persetujuan Batas signed by adjoining owners and any subak, desa or sempadan interest; legal access subsists by the estate road set out in Annex B (Plot Boundary) §3; PKKPR and zoning confirm the use; a PBG application for the approved design can be filed; access under Annex F (Utilities, Access and Mobility) is open to the Plot; and Annex C (Due Diligence Pack) is delivered with the 15.1.1 search clear.
9.2 Apabila suatu syarat gugur, perhitungan waktu berhenti, hak-hak yang bergantung pada waktu diperpanjang hari demi hari, perlindungan rancangan yang disetujui diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, dan tidak ada biaya penundaan yang timbul. Pihak yang mengetahuinya memberitahukan dalam 14 hari. 9.2 If a condition lapses the clock stops, time-based rights extend day for day, the protection of the approved design extends by the same period, and no holding charge accrues. The party that learns of it notifies within 14 days.
9.3 Batas akhir. Apabila syarat-syarat tersebut tetap tidak terpenuhi 12 bulan setelah penandatanganan, Pemegang dapat mengakhiri dan menuntut kembali setiap jumlah yang telah dibayar, dijamin berdasarkan 3.5. 9.3 Long stop. Where the conditions stay unsatisfied 12 months after signing the Holder may terminate and recover every sum paid, secured under 3.5.
9.4 Memulai dalam 12 bulan sejak Berita Acara Mulai; menyelesaikan sampai SLF dalam 36 bulan sejak tanggal tersebut. 9.4 Commence within 12 months of the Berita Acara Mulai; complete to SLF within 36 months of it.
9.5 Tangga pemulihan, berurutan: 9.5 Remedy ladder, in order:
# Bahasa Indonesia English
1 Biaya penundaan: [0,5]% dari Harga Bidang per bulan keterlambatan, naik [0,25] poin persentase setiap 6 bulan, dibayarkan kepada cadangan biosfer dan desa berdasarkan halaman cadangan biosfer dan desa. Holding charge: [0.5]% of the Plot price per month of overrun, rising by [0.25] percentage points every 6 months, paid to the biosphere and desa reserves under the biosphere and desa reserves page.
2 Penawaran pembelian kembali: setelah [12] bulan keterlambatan, Pemilik Tanah menawarkan untuk memperoleh kepentingan tersebut pada Premi belum teramortisasi ditambah penilaian independen atas pekerjaan yang telah selesai. Buy-back offer: after [12] months of overrun the Landowner offers to acquire the interest at the Unamortised premium plus an independent valuation of works completed.
3 Pengembalian hak: tersedia setelah Pemegang menolak penawaran tersebut atau tidak menjawabnya selama 60 hari. Reversion: available once the Holder declines the offer or leaves it unanswered for 60 days.
Bahasa Indonesia English
9.6 Tujuan, yang dinyatakan: bidang yang menganggur dan lokasi pembangunan yang permanen merugikan komunitas kecil; setiap Pemegang memegang tanahnya atau uangnya. 9.6 Purpose, recited: idle plots and permanent building sites harm a small community; every Holder keeps either the land or the money.

Bagian 10. Kode Desain — Part 10. Design Code

Bahasa Indonesia English
10.1 Kode Desain mengikat setiap Pemegang, jalur dan zona. Ia merupakan halaman graf yang diubah oleh kota dan penghuninya melalui usulan dan pemungutan suara berdasarkan 10.5. 10.1 The Design Code binds every Holder, track and zone. It is a graph page that the city and its residents amend by proposal and vote under 10.5.
10.2 Ketentuan provinsi dan Buleleng mengikat tanpa kecuali: ketinggian, arsitektur, sempadan lereng dan jurang, daerah tangkapan air, sempadan. 10.2 Provincial and Buleleng overlays bind regardless: height, architecture, slope and ravine setbacks, water catchment, sempadan.
10.3 Rasio tapak dan tajuk diukur per Bidang: tapak di atas tanah sampai dengan 10%, ×2 dengan dua lantai. 10.3 Footprint and canopy ratios are measured per Plot: ground footprint up to 10%, ×2 with two floors.
10.4 Pengalihan kepadatan. Sejak Gelombang 2, hak tapak yang tidak terpakai dapat beralih ke Bidang lain dalam distrik yang sama melalui Register, dengan keseimbangan distrik tetap terjaga, dengan biaya penyelesaian sebesar [2]% dari harga yang dibayarkan untuk hak tersebut. Hak yang tidak dialihkan tetap melekat pada Bidang. 10.4 Density transfer. From Wave 2 unused footprint entitlement may pass to another Plot in the same district through the Register, district balance maintained, against a settlement fee of [2]% of the price paid for the entitlement. Untransferred entitlement stays with the Plot.
10.5 Perubahan. Dewan Komunitas mengubah Kode Desain dan Peraturan Komunitas melalui usulan berdasarkan 11.3 yang disetujui dua pertiga bobot distrik berdasarkan 11.1.1. Suatu perubahan menjangkau Bangunan yang telah selesai apabila ia mempertahankan atau memperbaiki kedudukannya; selain itu Bangunan tersebut tetap tunduk pada aturan pada saat ia dibangun. 10.5 Amendment. The Community Council amends the Design Code and the Community Rules by a proposal under 11.3 carried by two thirds of district weight under 11.1.1. An amendment reaches completed Improvements where it keeps or improves their position; otherwise they keep the rule they were built under.
10.6 Rancangan yang disetujui. Suatu rancangan yang disetujui berdasarkan 8.1 tetap berstatus disetujui sejak penandatanganan sampai SLF ditambah 12 bulan, apa pun perubahan yang diadopsi sementara itu, dan beralih bersama lis pada saat pengalihan. 10.6 Approved design. A design approved under 8.1 stays approved from signing to SLF plus 12 months, whatever amendment is adopted meanwhile, and passes with the lease on assignment.
10.6.1 Perubahan yang diharuskan hukum. Apabila suatu undang-undang, tindakan penguasa atau adat mengharuskan perubahan terhadap rancangan yang disetujui, Pemilik Tanah memberitahukannya kepada Pemegang dalam 10 hari kerja sejak mengetahuinya. Perubahan tersebut bersifat material apabila ia memotong luas tapak atau luas lantai yang diizinkan lebih dari 10%, menghapus suatu penggunaan pada halaman Penggunaan yang Diizinkan, atau menaikkan biaya kepatuhan rancangan yang disetujui lebih dari 10% dari anggaran biaya konstruksi, sebagaimana disahkan oleh pengawas atau penilai independen. 10.6.1 Change required by law. Where a law, an act of authority or adat requires a change to an approved design, the Landowner notifies the Holder within 10 working days of learning of it. The change is material where it cuts the permitted footprint or floor area by more than 10%, removes a use on the Permitted Use page, or raises the compliance cost of the approved design by more than 10% of the budgeted construction cost, as certified by the supervisor or an independent valuer.
10.6.2 Dalam 30 hari sejak pemberitahuannya berdasarkan 10.6.1, Pemilik Tanah dapat memperoleh pengecualian dari instansi untuk Bidang tersebut, memberikan dispensasi, atau menawarkan Bidang yang setara. 10.6.2 Within 30 days of its notice under 10.6.1 the Landowner may obtain from the authority an exemption for the Plot, grant a variance or offer an equivalent Plot.
10.6.3 Apabila perubahan material tetap berlaku setelah 10.6.2, Pemegang dalam 90 hari sejak pemberitahuan dapat keluar dengan Premi belum teramortisasi dan nilai pekerjaan menurut penilaian independen, dijamin oleh Dana Jaminan, atau tetap tinggal dan dibayarkan kepadanya kenaikan biaya yang disahkan. Pemegang yang diam melewati 90 hari tetap tinggal dan menerima perubahan tersebut. 10.6.3 Where a material change stands after 10.6.2, the Holder may within 90 days of the notice exit with the Unamortised premium and the value of works at independent valuation, secured by the Guarantee Fund, or remain and be paid the certified increased cost. A Holder silent past 90 days remains and accepts the change.

Bagian 11. Dewan Komunitas — Part 11. Community Council

Bahasa Indonesia English
11.1 Keanggotaan bersifat wajib bagi setiap Pemegang dan tetap berlaku setelah pengalihan maupun peningkatan alas hak. Setiap anggota memberikan suara dalam Dewan. Saham Perseroan menambah bobot berdasarkan 11.1.1; saham tersebut dapat dibeli sewaktu-waktu pada harga per saham yang dipublikasikan halaman Perseroan berdasarkan valuasi Perseroan yang berlaku. Suatu perkumpulan dibentuk pada Fase 3 untuk memegang infrastruktur bersama. 11.1 Membership is compulsory for every Holder and survives assignment and title upgrade. Every member votes in the Council. Company shares add weight under 11.1.1; they may be bought at any time at the price per share the Company page publishes from the Company's current valuation. A perkumpulan is constituted in Phase 3 to hold shared infrastructure.
11.1.1 Bobot. Setiap peserta membawa bobot yang ditetapkan pada saat masuk dan bergerak hanya apabila suatu kepemilikan bergerak: 11.1.1 Weight. Each participant carries a weight fixed on entry and moved only when a stake moves:
base = √(A ÷ D) + √(S ÷ N)
simbol / symbol makna (Bahasa Indonesia) meaning (English)
base bobot masuk peserta the participant's entry weight
A luas Bidang-Bidang peserta dalam distrik the area of the participant's Plots in the district
D luas distrik the area of the district
S saham Perseroan yang dibeli peserta the Company shares the participant has bought
N seluruh saham Perseroan yang dibeli para peserta all Company shares bought by participants
Bahasa Indonesia English
Saham Perseroan dibeli terpisah dari tanah; tidak ada yang merupakan imbalan bagi yang lain. Base tersebut merupakan bobot suara peserta. Company shares are bought separately from land; neither is consideration for the other. The base is the participant's voting weight.
Bobot dinormalisasi per distrik setiap siklus bulan, dibatasi 10% per peserta, dan dipublikasikan dalam Register beserta masukannya. Seorang Pemegang dapat menyanggah suatu masukan dalam 30 hari; koreksinya berlaku sejak siklus berikutnya. Weights are normalised per district each moon cycle, capped at 10% per participant, and published in the Register with their inputs. A Holder may challenge an input within 30 days; the correction applies from the next cycle.
11.2 Perlindungan atas apa yang telah dibangun. Bangunan yang telah selesai mempertahankan setiap hak yang menyertainya pada saat dibangun; suatu perubahan Kode Desain atau Peraturan Komunitas menjangkaunya apabila perubahan tersebut mempertahankan atau memperbaiki kedudukannya. 11.2 Protection of what is built. Completed Improvements keep every right they were built with; an amendment of the Design Code or the Community Rules reaches them where it keeps or improves their position.
11.3 Inisiatif. Suatu usulan yang membawa [10]% bobot distrik dijawab oleh Direksi secara tertulis dalam Register dalam 30 hari; diamnya merupakan penerimaan, dengan tunduk pada 10.2 dan 11.2. Usulan yang disetujui berdasarkan 10.5 mengubah Kode Desain dan Peraturan Komunitas. 11.3 Initiative. A proposal carrying [10]% of district weight is answered by the Board of Directors in writing in the Register within 30 days; silence is acceptance, subject to 10.2 and 11.2. Proposals carried under 10.5 amend the Design Code and the Community Rules.
11.4 Biaya layanan. Biaya nyata pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur Z4 dan Z8 yang melayani distrik, dibagi menurut luas Bidang, dibatasi [1]% dari Harga Bidang per tahun yang diindeks berdasarkan Lampiran E (Century Index). Pemilik Tanah mempublikasikan anggaran sebelum setiap tahun dan laporan yang diaudit dalam 90 hari setelahnya; seorang Pemegang dapat memeriksa catatan-catatannya dengan pemberitahuan 30 hari. Jalur setapak dan area bersama terbuka bagi penghuni dalam biaya layanan tersebut. 11.4 Service charge. The actual cost of operating and maintaining Z4 and Z8 infrastructure serving the district, apportioned by Plot area, capped at [1]% of the Plot price per year indexed under Annex E (Century Index). The Landowner publishes the budget before each year and the audited account within 90 days after it; a Holder may inspect the records on 30 days' notice. Trails and commons are open to residents under the service charge.
11.5 Setiap Bidang mandiri dalam energi, air dan limbah berdasarkan Kode Desain dan Lampiran F (Utilitas, Akses dan Mobilitas). Pemilik Tanah menyediakan akses hukum ke Bidang melalui jalan-jalan estat dari hab mobilitas. Apabila Pemilik Tanah membuka sambungan ke suatu sistem estat, ia melakukannya untuk jangka waktu, kapasitas dan tarif yang dipublikasikan Register, dan sambungan tersebut berakhir pada tanggal yang dinyatakan. Mobil dan kendaraan bermesin pembakaran berhenti di hab mobilitas; kendaraan listrik kecil bergerak bebas di dalam: sepeda listrik, skuter listrik dan kereta listrik. Lampiran F (Utilitas, Akses dan Mobilitas) mengatur akses, parkir, logistik konstruksi dan pengangkutan limbah. 11.5 Each Plot is self-sufficient in energy, water and waste under the Design Code and Annex F (Utilities, Access and Mobility). The Landowner provides legal access to the Plot by the estate roads from the mobility hub. Where the Landowner opens a connection to an estate system, it does so for the period, capacity and tariff the Register publishes, and the connection ends on the date stated. Cars and combustion vehicles stop at the mobility hub; small electric vehicles move freely inside: e-bikes, e-scooters and electric carts. Annex F (Utilities, Access and Mobility) states access, parking, construction logistics and waste removal.

Bagian 12. Jalur peningkatan hak — Part 12. Upgrade tracks

Bahasa Indonesia English
12.1 Jalur F, Hak Pakai bagi Pemegang Asing. Pemegang memegang suatu opsi, yang merupakan bagian dari apa yang dibelinya, beralih bersama kesatuan haknya dan mengikat Pemilik Tanah melalui setiap perubahan kepemilikan atau pengendalian, untuk menuntut agar prosedur Hak Pakai atas Bidang dimulai dan dilaksanakan sampai pendaftaran. Hak sewa tetap berupa hak sewa sampai kantor pertanahan memberikan hak yang baru; kewajiban Pemilik Tanah adalah melakukan setiap tindakan dalam kewenangannya, tepat waktu. 12.1 Track F, Hak Pakai for a Foreign Holder. The Holder holds an option, part of what it buys, passing with the bundle and binding the Landowner through every change of ownership or control, to require the Hak Pakai procedure over the Plot to be started and carried to registration. The hak sewa stays a hak sewa until the land office grants the new right; the Landowner's undertaking is to perform every act within its power, in time.
12.1.1 Jalur: (1) Pemegang membayar harga konversi berdasarkan 12.1.9A dan biaya-biaya berdasarkan 12.1.9; (2) pemecahan sertifikat pada BPN; (3) pelepasan hak atas bidang hasil pemecahan, dilaksanakan setelah kelayakan Pemegang dikonfirmasi secara tertulis dan permohonan pemberian hak diajukan; (4) pemberian Hak Pakai kepada Pemegang melalui akta di hadapan PPAT. Apabila halaman Praktik Kantor mencatat urutan yang berbeda atas langkah-langkah yang sama, urutan kantor tersebut yang berlaku. 12.1.1 Route: (1) the Holder pays the conversion price under 12.1.9A and the costs under 12.1.9; (2) pemecahan sertifikat at BPN; (3) pelepasan hak over the split parcel, executed once the Holder's eligibility is confirmed in writing and the grant application is lodged; (4) grant of Hak Pakai to the Holder on the deed before the PPAT. Where the Office Practice page records a different order of the same steps, the office's order governs.
12.1.2 Syarat-syarat hukum pada Pemegang, yang tidak dijamin oleh siapa pun: kelayakan berdasarkan PP 18/2021 Pasal 49(2)(e) dan 69(1); izin tinggal yang berlaku; nilai minimum Bali sebesar Rp 5.000.000.000 untuk tanah dan rumah bersama-sama, satu bidang per orang atau keluarga, sampai dengan 2.000 m², berdasarkan Kepmen ATR/BPN 1241/SK-HK.02/IX/2022. Komparisi menyatakan angka ini terhadap Bidang ini. 12.1.2 Conditions of law on the Holder, warranted by nobody: eligibility under PP 18/2021 Pasal 49(2)(e) and 69(1); a valid residence permit; the Bali minimum value of Rp 5,000,000,000 for land and house together, one parcel per person or family, up to 2,000 m², under Kepmen ATR/BPN 1241/SK-HK.02/IX/2022. The recitals state this figure against this Plot.
12.1.3 Hak Pakai tersebut berlaku 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun berdasarkan PP 18/2021 Pasal 52(1), masing-masing siklus diberikan oleh kantor pertanahan. 12.1.3 The Hak Pakai runs 30 years, extendable by 20 and renewable by 30 under PP 18/2021 Pasal 52(1), each cycle granted by the office.
12.1.4 Pemicu. Pemberitahuan Hak Pakai dapat disampaikan setelah SLF terbit, penilaian independen yang dilampirkan pada Pemberitahuan memenuhi ambang tersebut, izin tinggal berlaku, dan jumlah-jumlah yang terutang telah dibayar tanpa kelalaian material yang belum diperbaiki. Apabila halaman Praktik Kantor menegaskan penerimaan pada tahap PBG, Pemberitahuan dapat disampaikan pada tahap tersebut. 12.1.4 Trigger. A Hak Pakai Notice may be served once SLF has issued, an independent valuation annexed to the Notice meets the threshold, a residence permit is in force, and sums due are paid with no uncured material default. Where the Office Practice page confirms acceptance at PBG stage, the Notice may be served then.
12.1.5 Atas Pemberitahuan yang sah, Pemilik Tanah melakukan setiap tindakan dalam kewenangannya: pemecahan dengan proses pengukuran dan penetapan batas; permohonan pelepasan dan pemberian hak; setiap akta, persetujuan, kuasa dan pernyataan yang diminta PPAT atau kantor pertanahan; persetujuan korporasinya sendiri; penyerahan sertipikat, Surat Ukur, bukti PBB, NIB dan dokumen perpajakan; kehadiran pada setiap tahap; dan tidak melakukan tindakan apa pun yang menunda permohonan tersebut. 12.1.5 On a valid Notice the Landowner performs every act within its power: pemecahan with survey and boundary process; the pelepasan and grant application; every deed, consent, power and declaration the PPAT or the office requires; its own corporate authorisations; delivery of certificate, Surat Ukur, PBB receipts, NIB and tax documents; appearance at every stage; and abstention from any act that delays the application.
12.1.6 Batas waktu. Pemilik Tanah: 12.1.6 Time limits. The Landowner:
# Bahasa Indonesia English
(a) mengakui penerimaan Pemberitahuan, dengan menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab, dalam 10 hari kerja sejak menerimanya acknowledges the Notice, naming the responsible officer, within 10 working days of receiving it
(b) mengajukan permohonan pemecahan secara lengkap dalam 60 hari sejak Pemberitahuan files the pemecahan application complete within 60 days of the Notice
(c) mengajukan permohonan pemberian hak dalam 30 hari sejak terdaftarnya pemecahan files the grant application within 30 days of registration of the pemecahan
(d) membuat setiap akta yang diminta PPAT atau kantor pertanahan dalam 14 hari sejak permintaan executes any deed required by the PPAT or the office within 14 days of the request
(e) menyerahkan setiap dokumen atau tanda tangan yang diminta PPAT, kantor pertanahan atau Pemegang dalam 10 hari kerja sejak permintaan delivers any document or signature required by the PPAT, the office or the Holder within 10 working days of the request
(f) memberitahukan kepada Pemegang setiap langkah tambahan berdasarkan halaman Praktik Kantor dalam 5 hari kerja sejak mengetahuinya, dan menyelesaikan langkah tersebut dalam 30 hari sejak mengetahuinya notifies the Holder of any step added under the Office Practice page within 5 working days of learning of it, and completes that step within 30 days of learning of it
Bahasa Indonesia English
12.1.7 Masa tenang. Sejak penandatanganan sampai pendaftaran atau kegagalan akhir, Pemilik Tanah menahan diri, tanpa persetujuan tertulis Pemegang, dari mengalihkan Bidang atau bidang induknya selain dengan tunduk pada perjanjian ini, memberikan hak apa pun atas Bidang, menciptakan jaminan atau catatan apa pun atas Bidang maupun sertipikat asalnya, serta melepaskan atau mengubah Alas Hak selain sebagaimana diharuskan Bagian ini. Yang lebih ketat antara klausul ini dan 15.2 yang berlaku. 12.1.7 Standstill. From signing until registration or final failure the Landowner refrains, absent the Holder's written consent, from disposing of the Plot or its parcel otherwise than subject to this deed, granting any right over the Plot, creating any security or notation over the Plot or the certificate it is split from, and surrendering or altering the Title otherwise than as this Part requires. The stricter of this clause and 15.2 applies.
12.1.8 Surat kuasa. Sepanjang diizinkan hukum, Pemilik Tanah memberikan kepada Pemegang kuasa yang tidak dapat ditarik kembali, dalam bentuk notaris yang dibuat bersama perjanjian ini, untuk menandatangani atas namanya instrumen-instrumen 12.1.5 yang belum ditandatangani melewati jangka waktu 12.1.6. Kewajiban 12.1.5 berdiri sendiri. 12.1.8 Power of attorney. To the extent the law permits, the Landowner grants the Holder an irrevocable power, in the notary's form executed with this deed, to sign in its name the instruments of 12.1.5 left unsigned past the periods of 12.1.6. The obligation of 12.1.5 stands on its own.
12.1.9 Biaya. Pemegang: pengukuran dan pemecahan, prosedur pemberian hak, honorarium PPAT dan notaris, biaya pendaftaran, BPHTB atas pemberian hak, PPh yang terutang atas pelepasan (dibayar Pemilik Tanah dan diganti Pemegang dalam 10 hari kerja sejak bukti pembayaran), penilaian, penasihatnya sendiri, dan biaya pemrosesan sebesar [2,0]% dari nilai penilaian berdasarkan 12.1.4. Pemilik Tanah: persetujuan dan penasihatnya sendiri, verifikasi Praktik Kantor, perbaikan setiap cacat pada Alas Hak atau perizinannya, dan setiap langkah yang diulang karena tindakan atau kelalaiannya sendiri. 12.1.9 Costs. Holder: survey and pemecahan, the grant procedure, PPAT and notarial fees, registration fees, BPHTB on the grant, the PPh due on the pelepasan (paid by the Landowner and reimbursed by the Holder within 10 working days of evidence of payment), the valuation, its own advisers, and a processing fee of [2.0]% of the valuation under 12.1.4. Landowner: its own authorisations and advisers, the Office Practice verification, cure of any defect in its Title or licences, and every step repeated through its own act or omission.
12.1.9A Harga konversi. Hak sewa merupakan lis dan imbalannya membeli Jangka Waktu saja. Bidang dalam Hak Pakai diperoleh dengan harga konversi yang sama dengan penilaian berdasarkan 12.1.4 atas Bidang yang dipegang dalam Hak Pakai, ditetapkan pada tanggal Pemberitahuan, dikurangi Premi belum teramortisasi pada tanggal tersebut. Harga konversi dibayar sebelum pelepasan dibuat dan dikembalikan seluruhnya pada setiap kegagalan berdasarkan 12.1.10. 12.1.9A Conversion price. The hak sewa is a lease and its consideration buys the Term only. The Plot under Hak Pakai is acquired for a conversion price equal to the valuation under 12.1.4 of the Plot held under Hak Pakai, fixed as at the date of the Notice, less the Unamortised premium at that date. The conversion price is paid before the pelepasan is executed and is refunded in full on any failure under 12.1.10.
12.1.10 Kegagalan. Sebabnya menentukan akibatnya: 12.1.10 Failure. The cause decides the consequence:
sebab / cause ujian / test akibat / consequence
tindakan, kelalaian, keterlambatan atau keadaan korporasi Pemilik Tanah / the Landowner's act, omission, delay or corporate state suatu jangka waktu 12.1.6 terlampaui atau suatu tindakan 12.1.5 tidak dilaksanakan / a 12.1.6 period exceeded or a 12.1.5 act unperformed 12.1.11
penolakan oleh kantor pertanahan, perubahan hukum, tindakan penguasa / refusal by the office, change of law, act of authority keputusan tertulisnya diperlihatkan / the written decision produced 12.1.12
syarat hukum Pemegang sendiri tidak terpenuhi / the Holder's own condition of law unsatisfied syarat tersebut terbukti tidak terpenuhi pada saat permohonan / the condition shown unsatisfied at application hak sewa berlanjut; Pemberitahuan berikutnya dapat menyusul setelah terpenuhi / hak sewa continues; a further Notice may follow once satisfied
Bahasa Indonesia English
Suatu jangka waktu 12.1.6 terlampaui untuk baris pertama hanya apabila tindakan tersebut tetap tidak dilaksanakan 10 hari kerja setelah teguran tertulis Pemegang dan tidak dilaksanakan berdasarkan 12.1.8. Penolakan yang didasarkan pada cacat dalam Alas Hak, perizinan, perpajakan atau dokumen Pemilik Tanah termasuk dalam baris pertama. Tanpa adanya keputusan 12 bulan setelah permohonan pemberian hak yang lengkap, permohonan tersebut dianggap ditolak berdasarkan baris kedua. Baris ketiga mencakup syarat yang tidak terpenuhi pada saat permohonan atau yang gugur sebelum pendaftaran. Sebab yang bercampur mengikuti sebab yang tanpanya pendaftaran akan berhasil; apabila tidak ada sebab tunggal yang memenuhi ujian tersebut, baris pertama yang berlaku. Pemilik Tanah memikul beban pembuktian baris kedua. A 12.1.6 period is exceeded for the first row only if the act remains unperformed 10 working days after the Holder's written demand and is not performed under 12.1.8. A refusal grounded on a defect in the Landowner's Title, licences, taxes or documents falls in the first row. Absent a decision 12 months after a complete grant application, the application counts as refused under the second row. The third row covers a condition unsatisfied at application or lapsing before registration. Mixed causes follow the cause without which registration would have succeeded; where no single cause meets that test, the first row applies. The Landowner carries the burden of showing the second row.
12.1.11 Pemulihan atas sebab pada Pemilik Tanah, bersifat kumulatif atas pilihan Pemegang, kecuali bahwa keluar mengakhiri pemulihan lainnya sejak tanggal keluar: pelaksanaan dalam bentuk nyata, dengan ganti rugi dicatat sebagai tidak memadai; kompensasi keterlambatan sebesar [0,5]% dari jumlah yang telah dibayar berdasarkan perjanjian ini per bulan sejak jangka waktu yang terlampaui sampai pelaksanaan atau keluar; keluar dengan Premi belum teramortisasi, nilai Bangunan menurut penilaian independen dan kerugian langsung, dijamin oleh Dana Jaminan; penangguhan pungutan pendapatan wilayah dan angsuran sampai perbaikan atau keluar, tanpa kelalaian. Pembatasan 15.4 tidak menyentuh pelaksanaan dalam bentuk nyata dan jumlah keluar. 12.1.11 Remedies for the Landowner's cause, cumulative at the Holder's election, save that exit ends the other remedies from the exit date: specific performance, damages being recorded as inadequate; delay compensation of [0.5]% of the sums paid under this deed per month from the exceeded period until performance or exit; exit with the Unamortised premium, the value of Improvements at independent valuation and direct loss, secured by the Guarantee Fund; suspension of the area revenue charge and of instalments until cure or exit, without default. The cap of 15.4 leaves specific performance and the exit sum untouched.
12.1.12 Penolakan oleh kantor pertanahan atau perubahan hukum. Hak sewa berlanjut untuk Jangka Waktunya dengan setiap haknya. Harga konversi kembali kepada Pemegang berdasarkan 12.1.9A. Atas permintaan dan biaya Pemegang, Pemilik Tanah mengajukan permohonan kembali setiap kali hukum atau praktik kantor berubah sehingga memungkinkan permohonan tersebut. 12.1.12 Refusal by the office or change of law. The hak sewa continues for its Term with every right. The conversion price returns to the Holder under 12.1.9A. At the Holder's request and cost, the Landowner re-applies whenever the law or the office's practice changes to permit the application.
12.1.13 Sebelum Pemberitahuan pertama, Pemilik Tanah memperoleh secara tertulis, atas biayanya, dari Kantor Pertanahan Buleleng dan dari penasihat hukum, jawaban atas delapan pertanyaan halaman Praktik Kantor: urutan pemecahan, pelepasan hak dan pemberian hak; tahap konstruksi pada saat mana suatu permohonan diterima; dokumen-dokumen yang diperlukan; perlakuan rencana tata ruang atas Estat; nilai, luas dan batas bidang yang berlaku bagi pemegang asing; surat kuasa berdasarkan 12.1.8; ujian rumah tinggal; dan mekanisme janji berdasarkan 12.1.14. Bagian ini disesuaikan dengan jawaban-jawaban tersebut. 12.1.13 Before the first Notice the Landowner obtains in writing, at its cost, from the Kantor Pertanahan of Buleleng and from counsel, the answers to the eight questions of the Office Practice page: the order of pemecahan, pelepasan hak and grant; the construction stage at which an application is accepted; the documents required; the spatial-plan treatment of the Estate; the current value, area and parcel limits for a foreign holder; the power of attorney under 12.1.8; the rumah tinggal test; and the covenant mechanism of 12.1.14. This Part is conformed to the answers.
12.1.14 Pada saat pendaftaran, hak sewa atas Bidang berakhir; para pihak membuat akta pengakhiran notaris dan pencatatan dalam Register ditutup; harga konversi telah dibayar, sehingga tidak ada imbalan lebih lanjut yang terutang atas Bidang; Kode Desain, Peraturan Komunitas, keanggotaan Dewan dan pungutan pendapatan wilayah tetap mengikat pemegang Hak Pakai melalui janji-janji yang dicatat dalam akta perolehan dan melalui servitut atas akses dan utilitas, yang disusun bersama notaris sebelum Pemberitahuan pertama. Saham Perseroan yang telah dibeli Pemegang tetap berada pada Pemegang. 12.1.14 On registration the hak sewa over the Plot ends; the parties execute the notary's deed of termination and the Register entry is closed; the conversion price having been paid, no further consideration is due for the Plot; the Design Code, the Community Rules, Council membership and the area revenue charge continue to bind the Hak Pakai holder through covenants recorded in the acquisition deed and easements over access and utilities, drafted with the notary before the first Notice. Company shares the Holder has bought stay with the Holder.
12.1.15 Diungkapkan sebelum pemilihan: suatu Hak Pakai bersifat terdaftar dan bergantung pada izin tinggal, kumpulan pembeli lanjutannya lebih sempit, dan ia menggantikan kebebasan pengalihan pada Bagian 4. Lis dasar melayani lebih banyak Pemegang dengan lebih baik. 12.1.15 Disclosed before election: a Hak Pakai is registered and residency-dependent, its resale pool is narrower, and it replaces the assignment freedom of Part 4. The base lease serves many Holders better.
12.2 Jalur I, alas hak bagi Pemegang Indonesia. Atas permintaan, Pemilik Tanah mengupayakan pemecahan dan mengalihkan HGB hasil pemecahan melalui AJB di hadapan PPAT dengan harga yang sama dengan penilaian berdasarkan 12.1.4 atas Bidang yang dipegang dalam HGB, ditetapkan pada tanggal permintaan, dikurangi Premi belum teramortisasi pada tanggal tersebut, dibayar sebelum AJB. Konversi menjadi Hak Milik merupakan permohonan Pemegang sendiri: warga negara Indonesia, orang perseorangan, rumah tinggal yang dibuktikan dengan PBG atau keterangan kepala desa, jalur yang disederhanakan sampai dengan 600 m², pernyataan dalam batas 5 bidang atau 5.000 m². Warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing menyerahkan perjanjian pemisahan harta notariil yang diharuskan PP 18/2021 Pasal 70 sebelum peningkatan hak dimulai. 12.2 Track I, title for an Indonesian Holder. On request the Landowner procures pemecahan and transfers the split HGB by AJB before the PPAT at a price equal to the valuation under 12.1.4 of the Plot held under HGB, fixed as at the date of the request, less the Unamortised premium at that date, paid before the AJB. Conversion to Hak Milik is the Holder's own application: Indonesian citizen, natural person, rumah tinggal evidenced by PBG or a village head's keterangan, the simplified route up to 600 m², a declaration within 5 parcels or 5,000 m². An Indonesian citizen married to a foreign national produces the notarial separation-of-assets agreement PP 18/2021 Pasal 70 requires before the upgrade starts.
12.3 Setelah setiap perubahan alas hak, Kode Desain, Peraturan Komunitas dan keanggotaan Dewan berlanjut melalui janji-janji dalam AJB, servitut atas akses dan utilitas, serta keanggotaan Dewan sebagai syarat penjualan. Saham Perseroan yang telah dibeli Pemegang tetap berada pada Pemegang. 12.3 After any title change the Design Code, the Community Rules and Council membership continue through covenants in the AJB, easements over access and utilities, and Council membership as a condition of sale. Company shares the Holder has bought stay with the Holder.

Bagian 13. Pernyataan dan jaminan — Part 13. Representations

Bahasa Indonesia English
13.1 Pemilik Tanah: alas hak yang sah; pembebanan sebagaimana diungkapkan dalam Lampiran C (Paket Uji Tuntas) dan tidak ada yang lain; zonasi dan KKPR mengizinkan penggunaannya; perizinan dan cakupan lokasinya sebagaimana dalam Lampiran A (Daftar Alas Hak) §3; jaminan-jaminan 15.1. 13.1 Landowner: valid title; encumbrances as disclosed in Annex C (Due Diligence Pack) and none other; zoning and KKPR permit the use; licences and their locational scope as in Annex A (Estate Registry) §3; the warranties of 15.1.
13.2 Pemegang: identitas dan status; kehalalan sumber dana; tidak adanya perjanjian pinjam nama; kemampuan membiayai konstruksi. 13.2 Holder: identity and status; lawful source of funds; absence of nominee arrangement; ability to fund construction.
13.3 Diungkapkan pada penandatanganan dan diparaf: jangka waktu Alas Hak dan risiko perpanjangannya; status zonasi; sifat hak sewa yang tidak terdaftar; luas tapak Bidang ini dalam meter persegi: 10% dari luasnya; ambang Rp 5.000.000.000 pada 12.1.2; inti kawasan yang tertutup bagi mobil dan kendaraan bermesin pembakaran serta terbuka bagi kendaraan listrik kecil dan peralatan listrik berdasarkan Lampiran F (Utilitas, Akses dan Mobilitas). 13.3 Disclosed at signing and initialled: the term of the Title and its renewal risk; zoning status; the unregistered nature of hak sewa; the footprint of this Plot in square metres: 10% of its area; the Rp 5,000,000,000 threshold of 12.1.2; the core closed to cars and combustion vehicles and open to small electric vehicles and electrical equipment under Annex F (Utilities, Access and Mobility).

Bagian 14. Perizinan — Part 14. Licences

Bahasa Indonesia English
14.1 Pemilik Tanah menjamin NIB yang berlaku pada alamat terdaftarnya di Gesing, dengan setiap KBLI Anggaran Dasar Pasal 3 diterbitkan dan berlaku, sebagaimana dicatat halaman company licences. 14.1 The Landowner warrants a valid NIB at its registered address in Gesing, with every KBLI of Articles of Association Pasal 3 issued and in force, as the company licences page records.
14.2 Peristiwa Perizinan: penghentian sementara, pencabutan, tidak diperbaruinya atau pembatasan material atas suatu izin Pemilik Tanah yang diperlukan untuk kegiatan tersebut. 14.2 Licence Event: suspension, revocation, non-renewal or material restriction of a Landowner licence needed for the activity.
14.3 Suatu Peristiwa Perizinan bukan merupakan pelanggaran dan bukan alasan pengakhiran selama penempatan dan penggunaan oleh Pemegang berlanjut tanpa gangguan; hak untuk memberikan lis ini berasal dari Alas Hak. 14.3 A Licence Event is no breach and no ground for termination while the Holder's occupation and use continue undisturbed; the right to grant this lease derives from the Title.
14.4 Pemilik Tanah memberitahukan dalam 14 hari beserta sebab dan rencana perbaikannya. Pemulihan menurut dampaknya: 14.4 The Landowner notifies within 14 days with cause and cure plan. Remedies by impact:
dampak pada Pemegang / impact on the Holder pemulihan / remedy
tidak ada / none diperbaiki dalam 180 hari, diperpanjang selama diupayakan dengan tekun / cure within 180 days, extended while diligently pursued
Pemilik Tanah tidak dapat memproses PBG atau melaksanakan tindakan yang disepakati / the Landowner is unable to process PBG or perform an agreed act kewajiban Pemegang yang bersesuaian dan tenggat konstruksi ditangguhkan; hak-hak yang bergantung pada waktu diperpanjang hari demi hari / the matching Holder obligation and construction deadlines are suspended; time-based rights extend day for day
Pemegang kehilangan penggunaan lebih dari 90 hari berturut-turut / the Holder is deprived of use for more than 90 consecutive days pengurangan secara proporsional; selanjutnya pengakhiran dengan Premi belum teramortisasi, dijamin oleh Dana Jaminan / pro-rata abatement; thereafter termination with the Unamortised premium, secured by the Guarantee Fund
Bahasa Indonesia English
14.5 Selama suatu Peristiwa Perizinan, Pemilik Tanah melapor setiap triwulan kepada Dewan dan tidak melakukan pemberian hak apa pun yang memperberat keadaan. 14.3 dan 14.4 tidak berlaku apabila peristiwa tersebut timbul dari kecurangan, kesengajaan atau kegagalan Pemilik Tanah untuk memperbaiki setelah peringatan tertulis berulang dari instansi yang berwenang. 14.5 During a Licence Event the Landowner reports quarterly to the Council and makes no grant that aggravates the position. 14.3 and 14.4 fall away where the event results from the Landowner's fraud, wilful misconduct or failure to remedy after repeated written warnings from the authorities.
14.6 Perizinan Pemegang sendiri merupakan tanggung jawab Pemegang berdasarkan Bagian 5. 14.6 The Holder's own licences are the Holder's responsibility under Part 5.

Bagian 15. Jaminan alas hak, negative pledge, pembebasan — Part 15. Title warranties, negative pledge, indemnity

Bahasa Indonesia English
15.1 Jaminan-jaminan, diberikan pada penandatanganan, diulang pada setiap ulang tahun dan kepada setiap penerima pengalihan pada saat pengalihan, tanpa pembatasan sepengetahuan: Perseroan didirikan secara sah dengan modal disetor dan NIB yang berlaku; Alas Hak merupakan sertipikat HGB yang sah dengan nomor, tanggal dan sisa jangka waktu sebagaimana dalam Lampiran A (Daftar Alas Hak); suatu PKKPR yang mencakup penggunaan tersebut masih berlaku dan dilampirkan; Bidang berada di atas tanah bersertipikat, bebas dari hak tanggungan, sita, sewa, PPJB, opsi dan penguasaan pihak ketiga; tidak ada perkara dan tidak ada tuntutan adat, subak atau desa yang mempengaruhinya; zonasi dan KKPR mengizinkan penggunaannya; Bidang tidak berstatus LP2B dan berada di luar sempadan; PBB telah dibayar; riwayat alas hak diungkapkan. 15.1 Warranties, given at signing, repeated on each anniversary and to each assignee on assignment, without knowledge qualification: the Company is duly incorporated with paid capital and a valid NIB; the Title is a valid HGB certificate with number, dates and remaining term as in Annex A (Estate Registry); a PKKPR covering the use subsists and is annexed; the Plot sits on certificated land, free of hak tanggungan, sita, lease, PPJB, option and third-party possession; no proceedings and no adat, subak or desa claim affect it; zoning and KKPR permit the use; the Plot carries no LP2B designation and falls outside sempadan; PBB is paid; the chain of title is disclosed.
15.1.1 Lampiran C (Paket Uji Tuntas) diserahkan sebelum penandatanganan dengan hasil pencarian BPN bertanggal dalam 30 hari; PPAT melakukan pengecekan sertifikat pada hari penandatanganan dan hasilnya disebutkan; Pemilik Tanah menjamin bahwa tidak ada sesuatu pun yang diciptakan atas Bidang antara pencarian dan penandatanganan. 15.1.1 Annex C (Due Diligence Pack) is delivered before signing with a BPN search dated within 30 days; the PPAT performs pengecekan sertifikat on the day of signing and the result is recited; the Landowner warrants nothing was created over the Plot between search and signing.
15.2 Negative pledge. Pemilik Tanah menahan diri dari membebani Bidang, memberikan hak yang bersaing atasnya, atau mengalihkannya selain dengan tunduk pada perjanjian ini dengan penerima pengalihan terikat. Anggaran Dasar Pasal 12(3) secara mandiri melarang pembebanan; klausul ini berdiri sendiri apabila Anggaran Dasar berubah. 15.2 Negative pledge. The Landowner refrains from encumbering the Plot, granting competing rights over it, or disposing of it otherwise than subject to this deed with the transferee bound. articles of association Article 12(3) independently prohibits encumbrance; this clause stands on its own if the Articles change.
15.3 Non-disturbance. Setiap penerima pengalihan Alas Hak atau Estat, melalui jalur apa pun, menerimanya dengan tunduk pada perjanjian ini. Menurut rancangan Estat, tanah tersebut berada di luar setiap gadai atau jaminan untuk utang. 15.3 Non-disturbance. Any transferee of the Title or of the Estate, by any route, takes subject to this deed. By design of the Estate the land stays outside any pledge or security for debt.
15.4 Pemilik Tanah membebaskan Pemegang dari kerugian, biaya, denda dan biaya hukum yang wajar yang timbul dari pelanggaran 15.1, hak pihak ketiga yang ada pada saat penandatanganan, hilangnya atau tidak diperbaruinya Alas Hak selain melalui perbuatan Pemegang, dan ketidakmampuan memperoleh PBG atau SLF karena sebab-sebab yang dapat dipertanggungjawabkan pada alas hak atau perizinan Pemilik Tanah. Batas: jumlah yang telah dibayar Pemegang ditambah penilaian atas Bangunan. Tuntutan dapat diajukan dalam [3] tahun setelah pengakhiran. 15.4 The Landowner indemnifies the Holder against loss, cost, penalty and reasonable legal expense from breach of 15.1, third-party rights subsisting at signing, loss or non-renewal of the Title otherwise than through the Holder's act, and inability to obtain PBG or SLF for reasons attributable to the Landowner's title or licences. Cap: sums paid by the Holder plus the valuation of Improvements. Claims may be brought within [3] years after termination.
15.5 Pemulihan atas cacat alas hak: 15.5 Title defect remedies:
keadaan / situation pemulihan / remedy
dapat diperbaiki dalam 90 hari, penggunaan tidak terpengaruh / curable within 90 days, use unaffected perbaikan atas biaya Pemilik Tanah; tenggat ditangguhkan, hak-hak yang bergantung pada waktu diperpanjang hari demi hari / cure at the Landowner's cost; deadlines suspended, time-based rights extended day for day
kehilangan penggunaan melebihi 90 hari berturut-turut / deprivation of use beyond 90 consecutive days pengurangan secara proporsional / pro-rata abatement
kehilangan melebihi 180 hari, atau tidak dapat diperbaiki / deprivation beyond 180 days, or incurable pengakhiran karena kelalaian Pemilik Tanah: Premi belum teramortisasi, Bangunan menurut penilaian independen, dan kerugian langsung Pemegang / termination for the Landowner's default: the Unamortised premium, the Improvements at independent valuation, and the Holder's direct loss

Bagian 16. Kelalaian, pengakhiran, berakhirnya jangka waktu — Part 16. Default, termination, end of term

Bahasa Indonesia English
16.1 Kelalaian dan perbaikan, setara bagi kedua belah pihak. Pihak yang melanggar menerima pemberitahuan tertulis yang menyebutkan pelanggarannya. Jangka waktu perbaikan: pembayaran, 30 hari; pelanggaran lain, 60 hari; pelanggaran yang perbaikannya memerlukan izin atau pekerjaan, 180 hari selama diupayakan dengan tekun. Pelanggaran yang tidak diperbaiki melewati jangka waktunya merupakan kelalaian material. Pemegang dapat mengalihkan berdasarkan Bagian 4 selama setiap jangka waktu perbaikan, dengan penerima pengalihan mengambil jangka waktu perbaikan tersebut sebagaimana adanya. Pelanggaran berulang atas satu standar Peraturan Komunitas, yang telah diperbaiki satu kali dan terulang dalam 12 bulan, merupakan kelalaian material pada pemberitahuan kedua. 16.1 Default and cure, equal for both sides. A party in breach receives written notice naming the breach. Cure periods: payment, 30 days; other breaches, 60 days; breaches whose cure needs a permit or works, 180 days while diligently pursued. A breach uncured past its period is a material default. The Holder may assign under Part 4 during any cure period, the assignee taking the cure period as it stands. Repeated breach of one Community Rules standard, remediated once and recurring within 12 months, is a material default on the second notice.
16.2 Bangunan. Pada saat berakhirnya jangka waktu tanpa perpanjangan, Bangunan beralih kepada Pemilik Tanah dengan kompensasi menurut penilaian independen, kecuali Pemegang memilih dalam [6] bulan sebelum berakhirnya untuk memindahkannya sampai akhir Jangka Waktu. Pada pengakhiran karena kelalaian Pemilik Tanah berlaku 15.5. Pada pengakhiran karena kelalaian Pemegang, kompensasi dikurangi kerugian Pemilik Tanah yang terdokumentasi. Penilaian: satu penilai yang disepakati dalam 15 hari kerja, dan apabila tidak tercapai, masing-masing pihak menunjuk satu penilai dan kedua penilai tersebut menunjuk penilai ketiga yang angkanya mengikat. 16.2 Improvements. At expiry without renewal, Improvements pass to the Landowner against compensation at independent valuation, unless the Holder elects within [6] months before expiry to remove them by the end of the Term. On termination for the Landowner's default 15.5 applies. On termination for the Holder's default compensation is reduced by the Landowner's documented loss. Valuation: one valuer agreed within 15 working days, failing which each party appoints one and the two appoint a third whose figure binds.
16.3 Gugurnya alas hak. Apabila Alas Hak gugur bukan karena perbuatan Pemegang: kompensasi berdasarkan 16.2 ditambah Premi belum teramortisasi, dijamin oleh Dana Jaminan. 16.3 Title failure. Where the Title lapses through no act of the Holder: compensation under 16.2 plus the Unamortised premium, secured by the Guarantee Fund.
16.4 Dana Jaminan menjamin pembayaran-pembayaran berdasarkan 9.3, 9.5(2), 10.6.3, 12.1.11, 14.4, 15.4, 15.5 dan Bagian ini. 16.4 The Guarantee Fund secures the payments under 9.3, 9.5(2), 10.6.3, 12.1.11, 14.4, 15.4, 15.5 and this Part.
16.5 Pengembalian. Pemegang menyerahkan Bidang melalui BAST Pengembalian yang diukur terhadap Lampiran G (Kondisi Serah Terima) dalam 60 hari sejak tanggal berakhirnya, dengan pungutan dan pajak yang telah diselesaikan. 16.5 Return. The Holder delivers the Plot under BAST Pengembalian measured against Annex G (Handover Condition) within 60 days of the end date, with charges and taxes settled.

Bagian 17. Keadaan memaksa, adat, sengketa — Part 17. Force majeure, adat, disputes

Bahasa Indonesia English
17.1 Keadaan memaksa: aktivitas vulkanik, gempa bumi, tanah longsor, cuaca ekstrem, banjir, wabah, tindakan penguasa. Kewajiban yang terdampak ditangguhkan, hak-hak yang bergantung pada waktu diperpanjang hari demi hari, pihak yang terdampak memberitahukan dalam 14 hari dan melakukan mitigasi, dan salah satu pihak dapat mengakhiri tanpa kesalahan apabila peristiwa tersebut berlangsung melebihi [12] bulan, dengan Bangunan mengikuti 16.2 menurut penilaian setelah dikurangi hasil asuransi berdasarkan 8.4. Masing-masing pihak memikul kerugiannya sendiri kecuali sepanjang diasuransikan. 17.1 Force majeure: volcanic activity, earthquake, landslide, extreme weather, flood, epidemic, act of authority. Affected obligations are suspended, time-based rights extend day for day, the affected party notifies within 14 days and mitigates, and either party may terminate without fault where the event subsists beyond [12] months, Improvements following 16.2 at valuation net of insurance proceeds under 8.4. Each party bears its own loss save as insured.
17.2 Adat. Pemegang mematuhi awig-awig desa adat, pengaturan banjar dan subak yang mempengaruhi Estat, akses upacara dan jalur prosesi, serta sumbangan adat para penghuni, sebagaimana dicatat bagian adat pada halaman Peraturan Komunitas. Pemilik Tanah mengungkapkannya sebelum penandatanganan. 17.2 Adat. The Holder complies with the awig-awig of the desa adat, the banjar and subak arrangements affecting the Estate, ceremonial access and processional routes, and the customary contributions of residents, as the adat section of the Community Rules page records them. The Landowner discloses them before signing.
17.3 Sengketa. Hukum Indonesia. Perundingan selama 30 hari, kemudian mediasi selama 30 hari, kemudian arbitrase menurut peraturan BANI, berkedudukan di Denpasar, tiga arbiter, dalam Bahasa Indonesia dengan terjemahan putusan dalam bahasa Inggris, sebagai satu-satunya forum atas pokok perkara. Pengadilan Negeri Denpasar dipilih sebagai domisili untuk tindakan sementara dan pelaksanaan putusan. 17.3 Disputes. Indonesian law. Negotiation for 30 days, then mediation for 30 days, then arbitration under BANI rules, seat Denpasar, three arbitrators, language Indonesian with an English translation of the award, as the sole forum on the merits. Pengadilan Negeri Denpasar is chosen as domicile for interim relief and enforcement.

Bagian 18. Pajak, mata uang, ketentuan umum — Part 18. Taxes, currency, general

Bahasa Indonesia English
18.1 Pajak. PPh atas sewa, ditanggung Pemilik Tanah selaku penerima dan dipotong Pemegang apabila Pemegang merupakan pemotong pajak; PPN atas sewa dan atas jasa, ditambahkan pada harga yang dinyatakan; PBB atas Bidang, ditanggung Pemegang sejak BAST Lahan; BPHTB dan PPh atas setiap pengalihan hak, masing-masing oleh pihak yang memperoleh dan pihak yang mengalihkan menurut hukum; pajak atas pengalihan, oleh pihak yang mengalihkan; pajak akomodasi daerah atas saluran menginap, oleh operator; honorarium notaris dan PPAT atas akta ini, ditanggung bersama secara sama rata; biaya pemecahan dan konversi berdasarkan 12.1.9; biaya layanan berdasarkan 11.4. Harga-harga dinyatakan di luar pajak. 18.1 Taxes. PPh on the lease, borne by the Landowner as recipient and withheld by the Holder where the Holder is a withholding agent; PPN on the lease and on services, added to stated prices; PBB on the Plot, borne by the Holder from BAST Lahan; BPHTB and PPh on any title transfer, by the acquirer and the transferor respectively under law; taxes on assignment, by the assignor; regional accommodation tax on the stay channel, by the operator; notarial and PPAT fees of this deed, shared equally; splitting and conversion costs under 12.1.9; service charge under 11.4. Prices are stated net of tax.
18.2 Kewajiban dapat dinominasikan dalam century index; tagihan dan penyelesaian pembayaran dilakukan dalam IDR dengan kurs JISDOR pada tanggal tagihan. 18.2 Obligations may be denominated in the century index; invoices and settlement are in IDR at JISDOR on the invoice date.
18.3 Pemberitahuan. Setiap pemberitahuan, permintaan, paket persetujuan dan jawaban berdasarkan perjanjian ini dibuat secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, melalui surel ke alamat-alamat dalam komparisi, dengan salinan yang dicatat dalam Register. Suatu surel diterima pada hari kerja pengirimannya apabila dikirim sebelum pukul 15:00 WITA, dan selain itu pada hari kerja berikutnya; pengirim menyimpan catatan pengirimannya. Pos dan kurir hanya membawa asli yang telah ditandatangani dan tidak memulai jangka waktu apa pun. Suatu pihak mengubah alamatnya melalui pemberitahuan, berlaku 5 hari kerja setelah diterima. 18.3 Notices. Every notice, request, approval package and answer under this deed is made in writing, in Indonesian or English, by email to the addresses in the recitals, with a copy entered in the Register. An email is received on the working day it is sent where sent before 15:00 WITA, otherwise on the next working day; the sender keeps the delivery record. Post and courier carry signed originals only and start no period. A party changes its address by notice, effective 5 working days after receipt.
18.4 Ketentuan umum. Data pribadi: Register dan lejer mempublikasikan keadaan Bidang dan hasil-hasil uji serta menjaga kerahasiaan identitas Pemegang. Dokumen KYC dan sumber dana diserahkan sebelum penandatanganan. Perjanjian ini beserta Lampiran-Lampirannya merupakan keseluruhan perjanjian; klausul yang batal dipisahkan dan sisanya tetap berlaku; penandatanganan dalam bagian-bagian terpisah (counterparts) dan tanda tangan elektronik diizinkan sepanjang bentuk notariil memungkinkannya. 18.4 General. Personal data: the Register and the ledger publish Plot state and results and keep the Holder's identity private. KYC and source-of-funds documents are delivered before signing. This deed with its Annexes is the entire agreement; a void clause is severed and the rest stands; counterparts and electronic signature are permitted where the notarial form allows.
18.5 Bahasa. Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana diharuskan UU 24/2009 Pasal 31. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara kedua naskah, naskah Bahasa Indonesia yang berlaku. 18.5 Language. This deed is made in Bahasa Indonesia and English as required by Law 24/2009 Article 31. In the event of a discrepancy between the two texts, the Indonesian text prevails.

Lampiran dan halaman yang ditautkan — Annexes and linked pages

lampiran / annex isi (Bahasa Indonesia) content (English)
A Daftar Alas Hak: Alas Hak Estate Registry: the Title
B Batas Bidang: Bidang, tetangganya, aksesnya, gambarnya Plot Boundary: the Plot, its neighbours, its access, its drawing
C Paket Uji Tuntas: dokumen-dokumen yang diserahkan sebelum penandatanganan, beserta berita acara serah terimanya Due Diligence Pack: the documents handed over before signing, with the record of handover
D Penawaran Tercatat: halaman produk dan harga sebagaimana ditunjukkan Offer of Record: the product page and price as shown
E Century Index: istilah, rumus, aturan, kuantitas pada penandatanganan Century Index: terms, formulas, rules, quantities at signing
F Utilitas, Akses dan Mobilitas: norma kemandirian per Bidang Utilities, Access and Mobility: self-sufficiency norms per Plot
G Kondisi Serah Terima: berita acara serah terima Bidang Handover Condition: the record of handover of the Plot
halaman yang ditautkan / linked page apa yang diaturnya / what it governs
Kode Desain / Design Code apa yang dibangun dan bagaimana / what is built and how
Peraturan Komunitas / Community Rules bagaimana Bidang dihuni / how the Plot is lived on
Penggunaan yang Diizinkan / Permitted Use instrumen, zona, pelaporan waktu-lahan / instruments, zones, land-time reporting
Kebijakan dana jaminan / Guarantee fund policy pemasukan, lejer, urutan pembayaran / inflows, ledger, order of payment
Cadangan biosfer dan desa / Biosphere and desa reserves ke mana biaya penundaan dan persembahan mengalir / where holding charges and tithes go
Perizinan Perseroan / Company licences NIB, KBLI, PKKPR
Praktik Kantor / Office Practice jawaban kantor pertanahan dan penasihat hukum mengenai Hak Pakai dan Hak Milik / land office and counsel answers on Hak Pakai and Hak Milik
Sistem rujukan / Referral system rujukan lis dan acara / leasehold and event referrals

Tanda tangan — Signature

PT CYBER VALLEY ESTATE Pemegang / the Holder
__________________ __________________
saksi-saksi / witnesses: [], [] notaris / notary: [___]

Daftar 1. Nilai-nilai — Schedule 1. Values

Angka-angka dalam kurung siku pada naskah: / Figures in brackets in the text:

klausul / clause angka / figure usulan (Bahasa Indonesia) proposal (English)
3.1 bentuk century index / century index form premi dipilih per transaksi, sisanya sebagai uang sewa terindeks yang dibayar bulanan, sesuai annual leasehold dan pengkalkulasi pada cyberia.my/cx premium elected per deal, the rest as indexed rent paid monthly, per annual leasehold and the pricer at cyberia.my/cx
3.2 penebusan dini / early redemption sisa uang sewa pada R(t) berjalan, didiskontokan pada suku bunga dasar penawaran tercatat remaining rent at current R(t), discounted at the base rate of the offer of record
3.3 jendela tunggakan / arrears window 6 bulan, sesuai annual leasehold 6 months, per annual leasehold
5.1 biaya penyelesaian / settlement fee 2% dalam kisaran 1 sampai 3% menurut D10 2% within the 1 to 3% of D10
8.5 jaminan penyelesaian / completion security 5% dari anggaran, 50% pada SLF, 50% pada FHO 5% of budget, 50% at SLF, 50% at FHO
9.5 biaya penundaan, pemicu pembelian kembali / holding charge, buy-back trigger 0,5% per bulan +0,25 pp setiap 6 bulan; 12 bulan 0.5% per month +0.25 pp per 6 months; 12 months
10.4 biaya penyelesaian kepadatan / density settlement fee 2% 2%
11.1.1 batas bobot / weight cap 10% dari bobot distrik 10% of district weight
5.4 diskon perilaku / conduct discount 1 poin persentase per syarat, 4 syarat 1 percentage point per condition, 4 conditions
11.3 ambang inisiatif / initiative threshold 10% dari bobot distrik 10% of district weight
11.4 batas biaya layanan / service charge cap 1% dari Harga Bidang per tahun 1% of Plot price per year
12.1.9 biaya pemrosesan / processing fee 2,0% dari nilai penilaian 2.0% of the valuation
12.1.9A harga konversi / conversion price penilaian pada Pemberitahuan dikurangi Premi belum teramortisasi valuation at the Notice less the Unamortised premium
4.5 minimum biaya pengalihan / assignment fee minimum 1,0% 1.0%
5.1 biaya pengelolaan menginap / stay management fee 30% dari pendapatan, sesuai property management 30% of revenue, per property management
12.1.11 kompensasi keterlambatan / delay compensation 0,5% dari jumlah yang dibayar per bulan 0.5% of sums paid per month
15.4 daluwarsa / limitation 3 tahun setelah pengakhiran 3 years after termination
16.2 pilihan pemindahan / removal election 6 bulan sebelum berakhirnya 6 months before expiry
17.1 pengakhiran karena keadaan memaksa / force majeure termination 12 bulan 12 months
2.4 harga perpanjangan / renewal price L₀ · (T₂ ÷ T₁) · I(T) ÷ I(t₀), berlantai pada L₀ · T₂ ÷ T₁ L₀ · (T₂ ÷ T₁) · I(T) ÷ I(t₀), floored at L₀ · T₂ ÷ T₁
4.5 ambang rujukan / referral threshold 3 Pemegang yang dirujuk dalam keadaan baik, biaya menjadi 1,0% 3 referred Holders in good standing, fee at 1.0%

Daftar 3. Peta ke format notaris — Schedule 3. Map to the notary's format

naskah ini / this template perjanjian sewa menyewa template
Komparisi, Bagian 1 / Recitals, Part 1 Pembukaan, Pasal 1
Bagian 2 / Part 2 Pasal 2, Pasal 8 (Opsi Perpanjangan)
Bagian 3 / Part 3 Pasal 3
Bagian 4, Bagian 5 / Part 4, Part 5 Pasal 4
Bagian 15, 2.1 / Part 15, 2.1 Pasal 5
Bagian 7, 8, 9, 10 / Parts 7, 8, 9, 10 Pasal 6, Pasal 7
Bagian 18 / Part 18 Pasal 9
Bagian 16 / Part 16 Pasal 10, Pasal 12
12.1.8 Pasal 11
17.1 Pasal 13
17.3 Pasal 14, Pasal 15
Bagian 13 / Part 13 Pasal 16

Graph