Akta Sewa — Bentuk Sederhana / Hak Sewa — Simple Form
Akta sewa minimal yang dapat ditandatangani / The minimal signable lease · draft for counsel and PPAT.
Kedudukan — Standing
| Satu halaman, delapan pasal. Satuan hitung adalah indeks abad (century index); rupiah semata-mata merupakan mata uang penyelesaian pembayaran. | One page, eight clauses. The unit of account is the century index; rupiah is only the settlement currency. |
Naskah Operasional — Operative text
AKTA SEWA — SIMPLE FORM
| 1. Para Pihak. PT CYBER VALLEY ESTATE, PT PMA, berkedudukan di Gesing, Banjar, Buleleng, Bali, NIB [] ("Pemilik Tanah"), dan [] ("Penyewa"). | 1. Parties. PT CYBER VALLEY ESTATE, PT PMA, domiciled in Gesing, Banjar, Buleleng, Bali, NIB [] (the "Landowner"), and [] (the "Holder"). | | 2. Bidang Tanah. Bidang tanah yang ditandai di lapangan dengan patok dan diuraikan dalam peta bidang terlampir, seluas ±[] m², merupakan bagian dari sertipikat HGB No. []. | 2. Plot. The parcel marked on the ground (patok) and described in the attached peta bidang, ±[] m², part of HGB certificate No. []. | | 3. Pemberian hak, jangka waktu, dan penguasaan secara tenang. Pemilik Tanah menyewakan Bidang Tanah kepada Penyewa (hak sewa) untuk jangka waktu [] tahun terhitung sejak penandatanganan, dalam batas sisa jangka waktu sertipikat. Pemilik Tanah menjamin haknya untuk menyewakan Bidang Tanah dan tidak mengganggu penggunaan oleh Penyewa selama akta ini berlaku. | 3. Grant, term and quiet enjoyment. The Landowner leases the Plot to the Holder (hak sewa) for [] years from signing, within the remaining term of the certificate. The Landowner warrants its right to lease the Plot and does not disturb the Holder's use while this deed stands. | | 4. Uang sewa. Uang sewa untuk seluruh jangka waktu, sebagaimana disebutkan dalam akta ini, adalah Rp [___] ("Uang Sewa yang Disebutkan") — nilai pada saat penandatanganan dari kuantitas tetap yang tercantum dalam Lampiran E, dikonversi dengan kurs JISDOR pada tanggal penandatanganan. 30% dari Uang Sewa yang Disebutkan dibayar pada saat penandatanganan; sisanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun sejak penandatanganan.
Apa yang tidak dapat dicantumkan dalam akta. Notaris dan PPAT mencatat harga dalam rupiah, bukan dalam satuan indeks eksternal — kuantitas dan rumus dalam Lampiran E merupakan mekanisme internal yang digunakan para pihak untuk menghitung Uang Sewa yang Disebutkan dan setiap angsuran berikutnya; keduanya tidak dicantumkan sebagai satuan hitung dalam akta ini. Apabila sisa pembayaran jatuh tempo setelah penandatanganan, jumlah rupiahnya dihitung ulang dari Lampiran E pada tanggal pembayaran, sesuai UU 7/2011 mengenai satuan hitung dan penyelesaian pembayaran. | 4. Rent. The rent for the whole term (uang sewa), as recited in this akta, is Rp [___] (the "Recited Rent") — the value at signing of the fixed quantities carried in Annex E, converted at JISDOR on the signing date. 30% of the Recited Rent is paid at signing; the balance is due within one year of signing.
What the akta cannot recite. A notary and PPAT register a price in rupiah, not in units of an external index — Annex E's quantities and its formula are the private mechanism the parties use to compute the Recited Rent and every later instalment; they are not themselves stated as the unit of account in this akta. Where the balance falls due later than signing, its rupiah amount is recomputed from Annex E as of the payment date, per UU 7/2011 on denomination and settlement. | | 5. Keterlambatan pelunasan. Satuan yang belum dibayar satu tahun setelah penandatanganan beralih menjadi angsuran tahunan yang sama besar selama [5] tahun berikutnya, masing-masing dinilai pada tanggal jatuh temponya. Apabila suatu angsuran tahunan tidak dibayar dalam waktu 30 hari sejak tanggal jatuh temponya, Pemilik Tanah dapat memutuskan akta ini dengan pemberitahuan tertulis; satuan yang telah dibayar tidak dikembalikan — satuan tersebut merupakan pembayaran atas waktu yang telah dinikmati. | 5. Late balance. Units unpaid one year after signing convert to equal annual instalments over the following [5] years, each valued on its due date. If an annual instalment is not paid within 30 days of its due date, the Landowner may terminate this deed by written notice; units already paid are not refunded — they pay for the time already enjoyed. | | 6. Penggunaan. Penggunaan yang sah dan sesuai dengan peraturan kawasan yang dipublikasikan pada saat penandatanganan. Tidak ada perjanjian pinjam nama (nominee); tidak ada ketentuan dalam akta ini yang menyerupakan hak milik bagi pihak asing. | 6. Use. Lawful use consistent with the estate's published rules as at signing. No nominee arrangement (perjanjian pinjam nama); nothing in this deed simulates freehold for a foreign party. | | 7. Bentuk dan bahasa. Dibuat sebagai akta di hadapan notaris / PPAT dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris; naskah Bahasa Indonesia yang berlaku apabila terdapat perbedaan. | 7. Form and language. Executed as an akta before a notary / PPAT in Bahasa Indonesia and English; the Indonesian text prevails on discrepancy. | | 8. Hukum dan penyelesaian sengketa. Hukum Republik Indonesia. Musyawarah dengan itikad baik selama 30 hari, selanjutnya arbitrase menurut peraturan BANI, berkedudukan di Bali, dalam bahasa Inggris. | 8. Law and disputes. Law of the Republic of Indonesia. Good-faith negotiation for 30 days, then arbitration under BANI rules, seat Bali, in English. |
Tanda Tangan — Signatures
| PT CYBER VALLEY ESTATE | __________________ |
| PENYEWA / HOLDER | __________________ |