🖋cyber-valley/cve/legal/09 fedorov lease/leasehold agreement.md

Leasehold Agreement — Perjanjian Tambahan Perlindungan Penyewa / Supplemental Deed of Lessee Protections

PT Cyber Valley Estate ↔ Oleksandr Fedorov — dibuat di bawah tangan pada tanggal 31 Agustus 2026, di Desa Gesing. / made privately (di bawah tangan) on 31 August 2026, at Desa Gesing.

Bahasa Indonesia English
Lampiran G pada Perjanjian Sewa. Dokumen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripadanya sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 12.4 Perjanjian Sewa. Ia memuat mekanisme perlindungan Penyewa yang dirundingkan oleh Para Pihak tetapi yang mungkin tidak seluruhnya dimuat dalam akta notaris — baik karena penyederhanaan oleh Notaris, keterbatasan bentuk akta notaris, maupun sebab lain. Tanpa mengurangi kedudukannya sebagai Lampiran G, dokumen ini tetap sah dan mengikat secara mandiri sebagai perjanjian di bawah tangan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata sejak ditandatangani, terlepas dari berhasil tidaknya pelekatan fisiknya pada akta notaris. Annex G to the Lease (the "Lease"). This document forms an integral, inseparable part of it under Article 12 paragraph 12.4 of the Lease. It contains Lessee-protection mechanisms negotiated by the Parties which may not all be carried into the notarial deed — whether through simplification by the Notary, the limits of notarial deed form, or any other reason. Without prejudice to its status as Annex G, this document remains independently valid and binding as a private agreement under Article 1338 of the Civil Code from the moment of signature, regardless of whether physical attachment to the notarial deed is in fact effected.

gambar situasi sinwood-25 — survei triangulasi 31.08.2026, 13 titik batas, luas 1.272,37 m²

Bahasa Indonesia English
Gambar menunjukkan bidang sinwood-25, objek Lampiran ini, di dalam sertifikat "sinwood" (HGB No. 00048/Gesing). Gambar situasi dari survei triangulasi 31 Agustus 2026: 13 titik batas A–M dari titik pusat pengukuran N. Luas terhitung 1.272,37 m² (12,72 are); batas-batas bidang berlaku sebagaimana disepakati Para Pihak (per aversionem). The plan shows plot sinwood-25, the subject of this Annex, within the "sinwood" certificate (HGB No. 00048/Gesing). Site plan from the triangulation survey of 31 August 2026: 13 boundary points A–M from measuring station N. Computed area 1,272.37 m² (12.72 are); the plot's boundaries stand as agreed between the Parties (per aversionem).

Pasal 1 — Para Pihak dan Kaitan dengan Perjanjian Sewa Pokok — Article 1 — Parties and Relationship to the Principal Lease

Bahasa Indonesia English
1.1. Para Pihak dalam perjanjian ini adalah: 1. PT CYBER VALLEY ESTATE, perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA), berkedudukan di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali 81152, NIB 2504220016017, NPWP 53.898.326.3-902.000, dalam hal ini diwakili oleh Nyonya ALISA VOINOVA, warga negara Rusia, dalam kedudukannya selaku Direktur ("Yang Menyewakan"); dan 2. Tuan OLEKSANDR FEDOROV, warga negara Ukraina, pemegang paspor Ukraina [nomor tersimpan pada Perseroan] ("Penyewa"). Yang Menyewakan dan Penyewa selanjutnya disebut bersama "Para Pihak". 1.1. The parties to this agreement are: 1. PT CYBER VALLEY ESTATE, a foreign-investment limited liability company (PT PMA), domiciled in Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Province of Bali 81152, NIB 2504220016017, NPWP 53.898.326.3-902.000, herein represented by ALISA VOINOVA, Russian citizen, in her capacity as Director (the "Lessor"); and 2. OLEKSANDR FEDOROV, Ukrainian citizen, holder of a Ukrainian passport [number on file with the Company] (the "Lessee"). The Lessor and the Lessee are together the "Parties".
1.2. "Perjanjian Sewa" (the Lease) berarti akta sewa menyewa notarial antara Para Pihak mengenai tanah bagian dari Sertipikat HGB No. 00048/Gesing, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, dibuat di hadapan Notaris I Wayan Paramarta Jaya, S.H., M.Kn., Akta No. [] tanggal [] ("Tanah"), sebagaimana akta tersebut ditandatangani, dan termasuk setiap adendum, akta perpanjangan atau akta pengganti atasnya. Dokumen ini dilekatkan pada Perjanjian Sewa tersebut sebagai Lampiran G dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripadanya. Istilah "Jangka Waktu Sewa", "Bangunan dan Fasilitas" dan "HGB" memiliki arti yang diberikan kepadanya dalam Perjanjian Sewa. 1.2. "the Lease" means the notarial land lease deed between the Parties over land forming part of HGB Certificate No. 00048/Gesing, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, made before Notary I Wayan Paramarta Jaya, S.H., M.Kn., Deed No. [] dated [] (the "Land"), as executed, and including any addendum, extension deed or replacement deed of it. This document is attached to the Lease as Annex G and forms an integral, inseparable part of it. The terms "Lease Term", "Buildings and Facilities" and "HGB" have the meanings given to them in the Lease.
1.3. Perjanjian ini melengkapi (supplements) Perjanjian Sewa dan tidak menggantikannya. Apabila suatu ketentuan Perjanjian Sewa memberikan perlindungan yang setara atau lebih besar kepada Penyewa dibandingkan ketentuan yang sepadan dalam perjanjian ini, ketentuan Perjanjian Sewa yang berlaku. Apabila suatu ketentuan Perjanjian Sewa tidak memuat suatu perlindungan yang diatur di sini, atau memuatnya dengan cara yang memberikan perlindungan yang lebih kecil kepada Penyewa, maka ketentuan perjanjian ini yang berlaku di antara Para Pihak, sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku. 1.3. This agreement supplements the Lease and does not replace it. Where a provision of the Lease affords the Lessee protection equal to or greater than the corresponding provision of this agreement, the provision of the Lease governs. Where a provision of the Lease does not contain a protection set out here, or contains it in a way that affords the Lessee lesser protection, the provision of this agreement governs as between the Parties, to the extent permitted by applicable law.
1.4. Perjanjian ini dilekatkan pada Perjanjian Sewa sebagai Lampiran G dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripadanya berdasarkan Pasal 12 ayat 12.4 Perjanjian Sewa. Tanpa mengurangi kedudukannya sebagai Lampiran G, perjanjian ini juga sah dan mengikat secara mandiri di antara Para Pihak berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sejak ditandatangani di bawah tangan, terlepas dari berhasil tidaknya pelekatan fisiknya pada Perjanjian Sewa. ⚠ Para Pihak mengakui bahwa perjanjian ini bersifat kontraktual dan pribadi di antara Para Pihak; ia tidak didaftarkan pada BPN, tidak mengubah isi sertipikat HGB, dan tidak dengan sendirinya mengikat pihak ketiga yang memperoleh hak atas Tanah dengan itikad baik tanpa mengetahui perjanjian ini — sehingga kewajiban Pihak Pertama berdasarkan Pasal 5 perjanjian ini untuk mengikat penerus menjadi penting. 1.4. This agreement is attached to the Lease as Annex G and forms an integral, inseparable part of it under Article 12 paragraph 12.4 of the Lease. Without prejudice to its status as Annex G, this agreement is also independently valid and binding between the Parties under Article 1338 of the Civil Code (KUHPerdata) from the moment of its private signature, regardless of whether physical attachment to the Lease is in fact effected. ⚠ The Parties acknowledge that this agreement is contractual and personal as between the Parties; it is not registered with BPN, does not alter the HGB certificate, and does not of itself bind a bona fide third party who acquires a right in the Land without knowledge of it — which is why the Lessor's obligation under Article 5 of this agreement to bind successors matters.

Pasal 2 — Peristiwa Kegagalan Hak Atas Tanah — Article 2 — Title Failure Event

Bahasa Indonesia English
2.1. "Peristiwa Kegagalan Hak Atas Tanah" (Title Failure Event) berarti, tanpa membatasi keumumannya: a. pembatalan, pencabutan, ketidakabsahan, penangguhan atau pengakhiran dini HGB; b. putusan pengadilan, keputusan administratif atau keputusan pemerintah yang secara material membatasi HGB; c. cacat dalam penerbitan, peralihan, kepemilikan atau pendaftaran HGB; d. hilangnya kewenangan hukum Yang Menyewakan untuk menyewakan Tanah; e. sitaan, pemblokiran, penyitaan (foreclosure) atau tindakan eksekusi apapun yang mempengaruhi HGB; f. keadaan apapun yang disebabkan oleh Yang Menyewakan, atau yang timbul dari status hukum Tanah, yang secara material menghalangi Penyewa untuk menguasai, menggunakan, membangun di atas, atau menikmati Tanah. 2.1. A "Title Failure Event" means, without limitation: a. cancellation, revocation, invalidation, suspension or early termination of the HGB; b. any judicial, administrative or governmental decision materially restricting the HGB; c. any defect in the issuance, transfer, ownership or registration of the HGB; d. loss of the Lessor's legal authority to lease the Land; e. any attachment, blocking, foreclosure or enforcement action affecting the HGB; f. any circumstance caused by the Lessor, or arising from the legal status of the Land, that materially prevents the Lessee from possessing, using, developing or enjoying the Land.
2.2. Peristiwa Kegagalan Hak Atas Tanah merupakan pelanggaran material oleh Yang Menyewakan, kecuali disebabkan langsung oleh Penyewa. 2.2. A Title Failure Event constitutes a material breach by the Lessor, unless caused directly by the Lessee.
2.3. Apabila terjadi Peristiwa Kegagalan Hak Atas Tanah, Penyewa berhak, atas pilihannya sendiri, untuk: a. mensyaratkan Yang Menyewakan memperbaiki masalah tersebut dengan segera; b. menangguhkan pelaksanaan kewajiban Penyewa yang terkena dampak; atau c. mengakhiri Perjanjian Sewa dan perjanjian ini seketika. 2.3. Upon a Title Failure Event, the Lessee may, at its sole discretion: a. require the Lessor to cure the problem promptly; b. suspend performance of its affected obligations; or c. terminate the Lease and this agreement immediately.
2.4. Apabila Penyewa mengakhiri berdasarkan ayat 2.3, Yang Menyewakan wajib memberikan ganti rugi kepada Penyewa sekurang-kurangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 perjanjian ini, termasuk kerugian usaha yang telah dilindungi berdasarkan Perjanjian Sewa. Hak-hak ini berlaku terlepas dari ada tidaknya gugatan resmi oleh pihak ketiga. 2.4. If the Lessee terminates under paragraph 2.3, the Lessor shall compensate the Lessee at minimum as set out in Article 11 of this agreement, including the business losses already protected under the Lease. These rights apply regardless of whether a formal third-party lawsuit has been filed.

Pasal 3 — Larangan Pembebanan dan Hak Bersaing — Article 3 — No Encumbrance, No Competing Right

Bahasa Indonesia English
3.1. Selama Jangka Waktu Sewa, Yang Menyewakan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyewa dilarang untuk: a. membebani Tanah atau HGB dengan hipotek, Hak Tanggungan, gadai, sitaan, lien atau jaminan kebendaan lain apapun; b. memberikan sewa, lisensi, hak lintas (servitut) atau hak lain yang bersaing atas bagian Tanah yang disewakan; c. menjual, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan HGB atau Tanah, kecuali sesuai dengan Pasal 5 perjanjian ini; d. melakukan transaksi apapun yang dapat mengurangi, mensubordinasi, membatasi atau merugikan hak-hak Penyewa. 3.1. For as long as the Lease Term runs, the Lessor shall not, without the Lessee's prior written consent: a. encumber the Land or the HGB with any mortgage, Hak Tanggungan, pledge, attachment, lien or other security interest; b. grant any lease, licence, easement or other competing right over the leased portion of the Land; c. sell, transfer or otherwise dispose of the HGB or Land, except in accordance with Article 5 of this agreement; d. enter into any transaction that may impair, subordinate, restrict or adversely affect the Lessee's rights.
3.2. Yang Menyewakan wajib mengambil seluruh langkah yang secara hukum tersedia untuk mencegah hak pihak ketiga yang timbul setelah tanggal perjanjian ini memperoleh prioritas atas hak-hak Penyewa. Segala biaya yang timbul dalam menghapuskan beban yang tidak sah ditanggung sepenuhnya oleh Yang Menyewakan. Setiap tindakan yang melanggar ayat 3.1 dianggap tidak sah dan batal di antara Para Pihak, dan segala resiko serta biaya atas pelanggaran itu sepenuhnya menjadi tanggungan Yang Menyewakan. 3.2. The Lessor shall take all legally available steps to prevent any third-party right created after the date of this agreement from obtaining priority over the Lessee's rights. Any cost incurred in removing an unauthorised encumbrance is borne exclusively by the Lessor. Any act in breach of paragraph 3.1 is deemed invalid and void as between the Parties, and all risk and cost of the breach is borne entirely by the Lessor.

Pasal 4 — Kelangsungan pada Kepailitan dan Restrukturisasi — Article 4 — Continuity on Insolvency and Restructuring

Bahasa Indonesia English
4.1. Kepailitan, likuidasi, PKPU, restrukturisasi, pembubaran, atau perubahan pemegang saham, direksi, atau pengendalian (change of control) yang mempengaruhi Yang Menyewakan tidak dengan sendirinya mengakhiri atau mengurangi hak-hak Penyewa berdasarkan Perjanjian Sewa atau perjanjian ini, sepanjang diperbolehkan oleh hukum kepailitan dan hukum pertanahan Indonesia yang bersifat memaksa (mandatory); ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan klaim prioritas yang tidak sah secara hukum. 4.1. Bankruptcy, liquidation, PKPU, restructuring, dissolution, or a change of shareholders, directors, or control affecting the Lessor shall not of itself terminate or reduce the Lessee's rights under the Lease or this agreement, to the extent permitted under mandatory Indonesian insolvency and land law; this is not intended to create a legally unsustainable claim of priority.
4.2. Yang Menyewakan wajib segera memberitahukan Penyewa mengenai setiap peristiwa tersebut, dan wajib menggunakan segala upaya yang tersedia secara hukum untuk memastikan bahwa Perjanjian Sewa dan perjanjian ini diakui dan dihormati oleh setiap kurator, likuidator, pengelola, penerus, pembeli atau kreditor. 4.2. The Lessor shall immediately notify the Lessee of any such event, and shall use all legally available means to ensure that the Lease and this agreement are recognised and honoured by any curator, liquidator, administrator, successor, purchaser or creditor.

Pasal 5 — Pengambilalihan oleh Penerus HGB — Article 5 — Assumption by a Successor to the HGB

Bahasa Indonesia English
5.1. Tidak ada pengalihan HGB atau Tanah yang diperbolehkan kecuali, sebelum atau bersamaan dengan pengalihan tersebut: a. pihak penerima pengalihan (transferee) menandatangani suatu Akta Pengambilalihan dan Pengakuan (Deed of Assumption and Recognition) tertulis, yang antara lain mencakup pengambilalihan atas perjanjian ini; b. pihak penerima pengalihan secara tegas mengakui hak sewa Penyewa berdasarkan Perjanjian Sewa dan perjanjian ini; c. pihak penerima pengalihan mengambil alih seluruh kewajiban Yang Menyewakan berdasarkan Perjanjian Sewa dan perjanjian ini, termasuk kewajiban mengenai ganti rugi, pembangunan, perizinan, perpanjangan, hak konversi Hak Pakai berdasarkan ayat 6.1 sampai dengan 6.5, dan hak konversi HGB berdasarkan ayat 6.6 sampai dengan 6.9; d. pengalihan tersebut tidak mengurangi atau merugikan hak-hak Penyewa. 5.1. No transfer of the HGB or the Land is permitted unless, before or simultaneously with that transfer: a. the transferee executes a written Deed of Assumption and Recognition, which includes assumption of this agreement; b. the transferee expressly recognises the Lessee's leasehold rights under the Lease and this agreement; c. the transferee assumes all of the Lessor's obligations under the Lease and this agreement, including obligations concerning compensation, construction, permits, extension, Hak Pakai conversion rights under paragraphs 6.1 to 6.5, and HGB conversion rights under paragraphs 6.6 to 6.9; d. the transfer does not reduce or adversely affect the Lessee's rights.
5.2. Yang Menyewakan yang asli tetap bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban yang timbul sebelum pengambilalihan yang efektif oleh penerus tersebut, kecuali dibebaskan secara tertulis oleh Penyewa. 5.2. The original Lessor remains jointly and severally liable for obligations arising before the effective assumption by that successor, unless expressly released in writing by the Lessee.

Pasal 6 — Konversi/Penetapan Hak Pakai atau HGB — Article 6 — Conversion / Establishment of Hak Pakai or HGB

Bahasa Indonesia English
6.1. Yang Menyewakan dengan ini secara tidak dapat ditarik kembali menyetujui dan mengikatkan diri untuk bekerja sama dengan Penyewa, atas permintaan tertulis Penyewa, dalam seluruh prosedur yang secara hukum dimungkinkan untuk menetapkan atau memperoleh Hak Pakai atas bagian Tanah yang disewakan, untuk kepentingan Penyewa atau pihak lain yang memenuhi syarat yang ditunjuk secara tertulis oleh Penyewa. 6.1. The Lessor hereby irrevocably agrees and undertakes to cooperate with the Lessee, upon the Lessee's written request, in all legally permissible procedures required to establish or obtain Hak Pakai over the relevant leased portion of the Land, in favour of the Lessee or another eligible person or entity designated in writing by the Lessee.
6.2. Yang Menyewakan wajib tepat waktu menandatangani dan menyediakan seluruh dokumen, persetujuan, kehadiran, kerja sama kadastral, tindakan pemecahan bidang tanah, dan langkah lain yang secara wajar diperlukan oleh BPN, PPAT, Notaris atau instansi berwenang lainnya untuk menetapkan Hak Pakai. 6.2. The Lessor shall timely execute and provide all documents, approvals, appearances, cadastral cooperation, subdivision actions and other steps reasonably required by BPN, PPAT, the Notary or another competent authority to establish Hak Pakai.
6.3. Yang Menyewakan wajib melaksanakan setiap tindakan yang diperlukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima dokumen atau permintaan yang bersangkutan, dan tidak boleh menolak, menunda, mensyaratkan atau menghalangi proses tersebut secara tidak wajar. 6.3. The Lessor shall perform any required action no later than 10 (ten) business days after receiving the relevant document or request, and may not unreasonably refuse, delay, condition or obstruct the process.
6.4. Posisi ekonomi Penyewa tidak boleh dirugikan semata-mata karena Perjanjian Sewa dikonversi atau digantikan oleh Hak Pakai. Konversi diatur sebagai berikut: a. Perjanjian Sewa berakhir terhadap bagian Tanah yang bersangkutan hanya pada tanggal Hak Pakai tersebut didaftarkan atas nama Penyewa atau pihak yang ditunjuknya, dan tidak sebelumnya; b. sisa uang sewa yang telah dibayar di muka untuk periode setelah tanggal pendaftaran tersebut diperhitungkan sebagai kredit terhadap biaya konversi atau, atas pilihan Penyewa, dikembalikan; c. kepemilikan Bangunan dan Fasilitas tetap berada pada Penyewa sebelum maupun sesudah pendaftaran Hak Pakai; d. hak-hak Penyewa setelah berakhirnya atau diperpanjangnya Hak Pakai diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Hak Pakai tersebut, tanpa mengurangi hak Penyewa berdasarkan Pasal 12 perjanjian ini sepanjang masih relevan; e. biaya dan pajak sehubungan dengan konversi ditanggung sebagaimana disepakati secara tertulis, dan sepanjang tidak diatur lain, ditanggung oleh Penyewa kecuali untuk biaya yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian Yang Menyewakan. 6.4. The Lessee's economic position shall not be adversely affected merely because the Lease is converted or replaced by Hak Pakai. The conversion is governed as follows: a. the Lease ends as to the relevant portion of the Land only on the date the Hak Pakai is registered in the name of the Lessee or its designee, and not before; b. any prepaid rent for the period after that registration date is credited against the costs of conversion or, at the Lessee's election, refunded; c. ownership of the Buildings and Facilities remains with the Lessee both before and after registration of the Hak Pakai; d. the Lessee's rights following expiry or extension of the Hak Pakai are governed by the law applicable to that Hak Pakai, without prejudice to the Lessee's rights under Article 12 of this agreement to the extent still relevant; e. the costs and taxes of the conversion are borne as agreed in writing, and, failing agreement, are borne by the Lessee save for costs arising from the Lessor's fault or negligence.
6.5. Apabila Hak Pakai tidak dapat ditetapkan karena masalah yang disebabkan oleh Yang Menyewakan, oleh HGB, atau oleh status hukum Tanah, Penyewa berhak mengakhiri Perjanjian Sewa dan perjanjian ini dan menerima ganti rugi sebagaimana berlaku bagi Peristiwa Kegagalan Hak Atas Tanah berdasarkan Pasal 2. 6.5. If Hak Pakai cannot be established because of a problem attributable to the Lessor, to the HGB, or to the legal condition of the Land, the Lessee has the right to terminate the Lease and this agreement and receive the compensation applicable to a Title Failure Event under Article 2.
6.6. Sebagai alternatif dari jalur Hak Pakai berdasarkan ayat 6.1 sampai dengan 6.5, atas permintaan tertulis Penyewa, Yang Menyewakan dengan ini secara tidak dapat ditarik kembali menyetujui dan mengikatkan diri untuk bekerja sama dengan Penyewa dalam seluruh prosedur yang secara hukum dimungkinkan untuk menetapkan atau memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) baru atas bagian Tanah yang disewakan, untuk kepentingan suatu badan hukum Indonesia yang dikendalikan oleh Penyewa — termasuk perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA) — yang ditunjuk secara tertulis oleh Penyewa. 6.6. As an alternative to the Hak Pakai route under paragraphs 6.1 to 6.5, upon the Lessee's written request, the Lessor hereby irrevocably agrees and undertakes to cooperate with the Lessee in all legally permissible procedures required to establish or obtain a new Right to Build (HGB) over the relevant leased portion of the Land, in favour of an Indonesian legal entity controlled by the Lessee — including a foreign-investment limited liability company (PT PMA) — designated in writing by the Lessee.
6.7. Kewajiban Yang Menyewakan berdasarkan ayat 6.6, sepanjang secara hukum diwajibkan dan dimungkinkan, meliputi hal-hal yang sama sebagaimana diatur dalam ayat 6.2, disesuaikan seperlunya (mutatis mutandis) agar berlaku bagi penetapan HGB dan bukan Hak Pakai, termasuk kerja sama dalam pemecahan atau pemisahan bidang tanah, penyediaan persetujuan korporasi, dan permohonan kepada BPN, PPAT, Notaris dan instansi lain yang berwenang. 6.7. The Lessor's obligations under paragraph 6.6, to the extent legally required and permissible, include the same matters set out in paragraph 6.2, adjusted as necessary (mutatis mutandis) to apply to the establishment of an HGB rather than a Hak Pakai, including cooperation on subdivision or separation of the relevant parcel, providing required corporate approvals, and applications to BPN, PPAT, the Notary and other competent authorities.
6.8. Batas waktu tindakan dan larangan penolakan, penundaan, pensyaratan atau penghalangan secara tidak wajar sebagaimana diatur dalam ayat 6.3 berlaku secara sama (mutatis mutandis) bagi penetapan HGB berdasarkan ayat 6.6. 6.8. The time limit for action and the prohibition on unreasonable refusal, delay, conditioning or obstruction set out in paragraph 6.3 apply equally (mutatis mutandis) to the establishment of an HGB under paragraph 6.6.
6.9. Ayat 6.4 dan 6.5 berlaku secara sama (mutatis mutandis) bagi konversi atau penetapan HGB berdasarkan ayat 6.6, dengan ketentuan bahwa rujukan pada "Hak Pakai" dalam ayat-ayat tersebut dibaca sebagai rujukan pada "HGB" untuk keperluan ayat ini. 6.9. Paragraphs 6.4 and 6.5 apply equally (mutatis mutandis) to the conversion or establishment of an HGB under paragraph 6.6, provided that references to "Hak Pakai" in those paragraphs are read as references to "HGB" for the purposes of this paragraph.
6.10. Penyewa memilih, atas pilihannya sendiri, antara jalur Hak Pakai berdasarkan ayat 6.1 sampai dengan 6.5 dan jalur HGB berdasarkan ayat 6.6 sampai dengan 6.9; kedua jalur tersebut tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan atas bidang Tanah yang sama. 6.10. The Lessee elects, at its own option, between the Hak Pakai route under paragraphs 6.1 to 6.5 and the HGB route under paragraphs 6.6 to 6.9; the two routes may not be pursued simultaneously over the same portion of the Land.

Pasal 7 — Kesesuaian Hukum Tanah dan Risiko Konstruksi — Article 7 — Land Suitability and Allocation of Construction Risk

Bahasa Indonesia English
7.1. Yang Menyewakan menyatakan dan menjamin bahwa, sepanjang pengetahuannya setelah dilakukan pemeriksaan yang wajar, tidak terdapat pembatasan zonasi, PKKPR, tata ruang, syarat dalam HGB, perintah pemerintah yang berlaku, atau kondisi hukum lain yang melekat pada Tanah atau pada Yang Menyewakan, yang tidak diungkapkan kepada Penyewa dan yang secara material menghalangi Penggunaan yang Dimaksud. 7.1. The Lessor represents and warrants that, to the best of its knowledge after reasonable enquiry, there is no undisclosed zoning restriction, PKKPR, spatial-planning restriction, condition of the HGB, existing governmental order, or other legal condition attributable to the Land or to the Lessor, that materially prevents the Intended Use.
7.2. "Penggunaan yang Dimaksud" (Intended Use) mencakup, sebagaimana relevan: penggunaan tempat tinggal; pendirian Bangunan dan Fasilitas tempat tinggal; infrastruktur pendukung; penggunaan komersial atau usaha yang sah sepanjang diperbolehkan oleh hukum; dan penyewaan, pengelolaan atau pemanfaatan sah lainnya oleh Penyewa atau pihak yang ditunjuknya. Yang Menyewakan tidak menjamin keputusan pejabat yang berwenang di kemudian hari, namun menjamin telah mengungkapkan secara penuh seluruh fakta dan dokumen yang diketahuinya yang dapat mempengaruhi kelayakan bangun atau penggunaan Tanah secara sah. 7.2. The "Intended Use" includes, as applicable: residential use; construction of residential Buildings and Facilities; supporting infrastructure; lawful commercial or business use where legally permitted; and leasing, management or other lawful exploitation by the Lessee or its appointee. The Lessor does not warrant any future decision of a competent authority, but warrants that it has fully disclosed every fact and document known to it that may affect the buildability or lawful use of the Land.
7.3. Penyewa menanggung risiko konstruksi dan operasional hanya sepanjang timbul dari kegiatan konstruksinya sendiri, kontraktor yang ditunjuknya, pelanggarannya atas peraturan yang berlaku, atau kelalaian atau kesalahannya sendiri. 7.3. The Lessee bears construction and operational risk only to the extent arising from its own construction activities, its appointed contractors, its breach of applicable regulations, or its own negligence or misconduct.
7.4. Ayat 7.3 secara tegas tidak mencakup, dan Penyewa tidak menanggung, kerugian yang timbul dari cacat pada HGB atau kepemilikan, beban atau cacat zonasi/tata guna lahan yang telah ada sebelumnya, cacat pada PKKPR atau dokumen pertanahan, ketiadaan kewenangan korporasi Yang Menyewakan, pelanggaran oleh Yang Menyewakan, atau kondisi yang sudah ada sebelumnya dan tidak diungkapkan yang mempengaruhi penggunaan Tanah secara sah. Tidak ada satu pun ketentuan dalam perjanjian ini atau Perjanjian Sewa yang membebaskan Yang Menyewakan dari tanggung jawabnya atas pelanggaran, pernyataan, jaminan atau tanggung jawab hukumnya sendiri. 7.4. Paragraph 7.3 expressly excludes, and the Lessee does not bear, any loss arising from defects in the HGB or title, pre-existing encumbrances or zoning/land-use defects, defects in the PKKPR or land documentation, the Lessor's lack of corporate authority, breach by the Lessor, or undisclosed pre-existing conditions affecting the lawful use of the Land. Nothing in this agreement or the Lease releases the Lessor from liability for its own breach, representation, warranty or legal responsibility.

Pasal 8 — Persetujuan Rencana Bangunan Secara Wajar — Article 8 — Reasonable Approval of Building Plans

Bahasa Indonesia English
8.1. Persetujuan Yang Menyewakan atas Bangunan dan Fasilitas, perubahan dan rencana pengembangan tidak boleh ditahan, disyaratkan atau ditunda secara tidak wajar. Yang Menyewakan wajib memberikan jawaban dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang secara wajar lengkap; apabila Yang Menyewakan tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu tersebut, persetujuan dianggap telah diberikan sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku. 8.1. The Lessor's approval of Buildings and Facilities, modifications and development plans shall not be unreasonably withheld, conditioned or delayed. The Lessor shall respond within 14 (fourteen) business days of receiving a reasonably complete application; if the Lessor does not respond within that period, approval is deemed granted to the extent permitted by applicable law.
8.2. Setiap kebijakan internal Yang Menyewakan mengenai desain atau pembangunan wajib disampaikan secara tertulis kepada Penyewa, dilampirkan sebagai bagian dari perjanjian ini atau Perjanjian Sewa, dapat diidentifikasi secara obyektif, dan tidak dapat diubah secara berlaku surut sedemikian rupa sehingga merugikan secara material suatu rencana yang telah disetujui sebelumnya. Kebijakan internal Yang Menyewakan tidak dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan atau izin pemerintah yang berlaku. 8.2. Any internal Lessor policy on design or development must be provided to the Lessee in writing, attached as part of this agreement or the Lease, be objectively identifiable, and may not be changed retrospectively so as to materially prejudice a plan already approved. The Lessor's internal policies shall not override applicable laws or governmental permits.

Pasal 9 — Opsi Perpanjangan dan Pemeliharaan HGB — Article 9 — Option to Extend and Maintenance of the HGB

Bahasa Indonesia English
9.1. Selama Jangka Waktu Sewa, Yang Menyewakan wajib: a. menjaga HGB tetap berlaku dan dalam keadaan baik; b. memenuhi seluruh kewajiban yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan berlakunya HGB; c. tidak menyerahkan kembali (melepaskan) HGB secara sukarela dan tidak membiarkan HGB berakhir/gugur; d. mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan HGB selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal berakhirnya; e. memberikan salinan permohonan dan korespondensi terkait kepada Penyewa; f. mengurus permohonan tersebut secara tekun sampai diperolehnya keputusan akhir. Kegagalan yang disebabkan oleh Yang Menyewakan yang mengakibatkan kerugian atau tidak diperpanjangnya HGB merupakan Peristiwa Kegagalan Hak Atas Tanah berdasarkan Pasal 2. 9.1. Throughout the Lease Term, the Lessor shall: a. maintain the HGB in force and in good standing; b. comply with every obligation required by applicable law to preserve the HGB; c. not voluntarily surrender the HGB and not allow it to lapse; d. file any application for extension or renewal of the HGB no later than 12 (twelve) months before its expiry; e. provide the Lessee with copies of the relevant filings and correspondence; f. diligently pursue that application until a final decision is obtained. Any failure attributable to the Lessor that causes loss or the non-renewal of the HGB constitutes a Title Failure Event under Article 2.
9.2. Apabila HGB diperpanjang, diperbarui, diterbitkan kembali, atau digantikan dengan hak atas tanah lain yang memungkinkan kelanjutan penguasaan atas Tanah, Penyewa memiliki hak sepihak (Opsi Perpanjangan) untuk memperpanjang Perjanjian Sewa untuk jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu hak atas tanah yang tersedia secara hukum tersebut, dilaksanakan dengan pemberitahuan tertulis disampaikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu Sewa. Yang Menyewakan tidak memiliki keleluasaan untuk menolak perpanjangan tersebut apabila Penyewa secara sah melaksanakan Opsi Perpanjangan dan tidak sedang melakukan pelanggaran material yang belum diperbaiki. 9.2. If the HGB is extended, renewed, reissued, or replaced by another land right allowing continued occupation of the Land, the Lessee has a unilateral right (the Option to Extend) to extend the Lease for the period corresponding to that legally available land right, exercised by written notice given no earlier than 24 (twenty-four) months and no later than 12 (twelve) months before the end of the Lease Term. The Lessor has no discretion to refuse the extension where the Lessee validly exercises the Option to Extend and is not in uncured material breach.
9.3. Harga sewa untuk masa perpanjangan dihitung dari tanah saja, tidak termasuk Bangunan dan Fasilitas, dalam satuan indeks abad (century index) sebagaimana diatur dalam Lampiran E (annex e century index), bukan dengan perbandingan harga pasar dari agen properti; formula tersebut bersifat matematis dan lengkap, sehingga kegagalan Para Pihak untuk mencapai kesepakatan lebih lanjut tidak menggugurkan Opsi Perpanjangan. Setiap perselisihan mengenai penerapan atau perhitungan formula tersebut — termasuk mengenai sumber fixing harga yang dipakai — diselesaikan oleh penilai atau ahli independen sesuai mekanisme dalam Pasal 12 ayat 12.2 perjanjian ini, bukan oleh gugurnya hak perpanjangan. 9.3. The rent for the extended term is computed on the land alone, excluding the Buildings and Facilities, in units of the century index as set out in Annex E (annex e century index), not by comparison of market prices from property agents; the formula is arithmetic and complete, so the Parties' failure to reach any further agreement does not defeat the Option to Extend. Any disagreement on the application or calculation of that formula — including which price fix is used — is resolved by an independent valuer or expert under the mechanism in Article 12 paragraph 12.2 of this agreement, rather than by lapse of the extension right.

Pasal 10 — Hak Keluar pada Keadaan Memaksa Berkepanjangan — Article 10 — Exit Right on Prolonged Force Majeure

Bahasa Indonesia English
10.1. Apabila suatu Keadaan Memaksa secara material menghalangi penggunaan atau penguasaan yang wajar atas seluruh atau sebagian besar Tanah, kewajiban membayar uang sewa untuk bagian dan periode yang terkena dampak ditangguhkan secara proporsional selama Keadaan Memaksa tersebut berlangsung, terlepas dari pilihan yang diambil Penyewa berdasarkan ayat 10.2. 10.1. Where a Force Majeure event materially prevents reasonable use or occupation of all or a substantial part of the Land, the obligation to pay rent for the affected portion and period is proportionately suspended for as long as the Force Majeure event continues, regardless of which option the Lessee takes under paragraph 10.2.
10.2. Apabila Keadaan Memaksa tersebut berlangsung lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut, Penyewa dapat, atas pilihannya sendiri: a. melanjutkan Perjanjian Sewa, dengan uang sewa yang tetap ditangguhkan berdasarkan ayat 10.1; b. berunding mengenai pemulihan keadaan Tanah; atau c. mengakhiri Perjanjian Sewa dan perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis. 10.2. If the Force Majeure event continues for more than 180 (one hundred and eighty) consecutive days, the Lessee may, at its sole option: a. continue the Lease, with rent remaining suspended under paragraph 10.1; b. negotiate restoration of the Land; or c. terminate the Lease and this agreement by written notice.
10.3. Apabila diakhiri karena Tanah menjadi tidak dapat digunakan secara material dan permanen, uang sewa yang telah dibayar di muka namun belum dinikmati dikembalikan kepada Penyewa secara proporsional, dan uang sewa yang tertangguh berdasarkan ayat 10.1 untuk periode setelah pengakhiran tidak lagi terutang. 10.3. If terminated because the Land has become materially and permanently unusable, any unused prepaid rent is returned to the Lessee on a proportional basis, and rent suspended under paragraph 10.1 for the period after termination ceases to be payable.

Pasal 11 — Ganti Rugi Minimum yang Terukur — Article 11 — Measurable Minimum Compensation

Bahasa Indonesia English
11.1. Apabila kewajiban ganti rugi timbul karena pelanggaran oleh Yang Menyewakan, Peristiwa Kegagalan Hak Atas Tanah, gangguan yang melawan hukum, hilangnya hak atas tanah, atau peristiwa lain yang menjadi tanggung jawab Yang Menyewakan, maka ganti rugi tersebut sekurang-kurangnya mencakup: a. uang sewa yang telah dibayar di muka namun belum dinikmati; b. biaya perolehan, biaya hukum dan biaya notaris yang didokumentasikan dan berkaitan langsung dengan Perjanjian Sewa; c. biaya perencanaan dan jasa profesional yang didokumentasikan; d. biaya pengurusan izin; e. investasi pembangunan dan infrastruktur yang didokumentasikan; f. nilai wajar Bangunan dan Fasilitas yang belum teramortisasi; g. biaya relokasi dan pemindahan yang wajar; h. kerugian langsung lain yang didokumentasikan. 11.1. Where compensation becomes payable because of a breach by the Lessor, a Title Failure Event, unlawful interference, loss of title, or any other event for which the Lessor is responsible, that compensation shall include at minimum: a. unused prepaid rent; b. documented acquisition, legal and notarial costs directly related to the Lease; c. documented design and professional fees; d. permitting costs; e. documented construction and infrastructure investment; f. the unamortised fair value of the Buildings and Facilities; g. reasonable relocation and removal costs; h. other direct documented losses.
11.2. Jumlah-jumlah tersebut dapat ditagih terlepas dari, dan sebagai tambahan atas, setiap tuntutan atas hilangnya atau rencana hasil usaha berdasarkan Perjanjian Sewa, dengan ketentuan tidak terjadi pemulihan ganda atas kerugian yang sama. 11.2. These amounts are recoverable independently of, and in addition to, any claim for lost or planned business income under the Lease, provided that there is no double recovery of the same loss.
11.3. Jumlah yang tidak disengketakan berdasarkan Pasal ini dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak permintaan diajukan; jumlah yang disengketakan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan secara final. 11.3. All undisputed amounts under this Article shall be paid within 12 (twelve) months after demand, and disputed amounts within 12 (twelve) months after final determination.

Pasal 12 — Kewajiban Membeli Bangunan dan Fasilitas pada Akhir Masa Sewa — Article 12 — Mandatory Purchase of Buildings and Facilities at End of Term

Bahasa Indonesia English
12.1. Apabila Jangka Waktu Sewa berakhir secara final — baik karena berakhir sesuai jadwalnya tanpa perpanjangan, karena Opsi Perpanjangan berdasarkan Pasal 9 perjanjian ini tidak tersedia secara hukum pada saat itu, maupun karena Penyewa secara sukarela memilih untuk tidak melaksanakan Opsi Perpanjangan yang tersedia — dan bukan karena pengakhiran dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau peristiwa lain yang tunduk pada Pasal 11, maka Yang Menyewakan wajib membeli dari Penyewa seluruh Bangunan, Fasilitas, infrastruktur, perbaikan dan aset lain milik Penyewa yang masih berada di atas Tanah pada tanggal berakhirnya tersebut, kecuali sepanjang Penyewa memilih untuk memindahkannya sendiri berdasarkan ayat 12.3. Bangunan dan Fasilitas yang bersifat permanen tidak beralih secara otomatis kepada Yang Menyewakan tanpa ganti rugi. 12.1. Where the Lease Term comes to a final end — whether by reaching its scheduled expiry without extension, because an Option to Extend under Article 9 of this agreement is not legally available at that time, or because the Lessee voluntarily elects not to exercise an available Option to Extend — and not by reason of an early termination under Article 2 or another event governed by Article 11, the Lessor shall purchase from the Lessee all Buildings, Facilities, infrastructure, improvements and other assets owned by the Lessee remaining on the Land as of that expiry date, save to the extent the Lessee elects to remove them itself under paragraph 12.3. Permanent Buildings and Facilities do not automatically transfer to the Lessor without compensation.
12.2. Harga pembelian adalah nilai pasar wajar pada tanggal berakhirnya Jangka Waktu Sewa, ditentukan tanpa memperhitungkan nilai Tanah itu sendiri. Apabila Para Pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai nilai tersebut, nilai ditentukan oleh penilai independen bersertifikat yang ditunjuk bersama. Apabila Para Pihak tidak menyepakati penilai dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja, masing-masing Pihak menunjuk satu penilai independen dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya, dan kedua penilai tersebut menunjuk penilai ketiga dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah itu; nilai yang ditetapkan oleh penilai ketiga bersifat final dan mengikat. Penilaian mempertimbangkan, sepanjang relevan: kondisi fisik; sisa umur manfaat; biaya penggantian; penyusutan; kegunaan komersial; serta infrastruktur dan perbaikan permanen. 12.2. The purchase price is the fair market value as of the expiry date of the Lease Term, determined without attributing any value to the Land itself. If the Parties cannot agree on that value, it is determined by an independent licensed appraiser jointly appointed. If the Parties do not agree on an appraiser within 15 (fifteen) business days, each Party appoints one independent appraiser within the following 10 (ten) business days, and the two appraisers appoint a third within a further 10 (ten) business days; the value determined by that third appraiser is final and binding. The valuation takes into account, where relevant: physical condition; remaining useful life; replacement cost; depreciation; commercial utility; and permanent infrastructure and improvements.
12.3. Pembayaran harus diselesaikan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak harga akhir ditetapkan. Peralihan hak milik terjadi bersamaan dengan pembayaran. Sebelum harga pembelian dibayar lunas, Penyewa tetap memegang hak ekonominya atas Bangunan dan Fasilitas yang bersangkutan dan tidak dianggap telah mengalihkannya secara cuma-cuma. Bangunan yang bersifat knock-down atau dapat dipindahkan serta barang bergerak dapat, atas pilihan Penyewa, dipindahkan sendiri atau diikutsertakan dalam pembelian. 12.3. Payment shall be completed no later than 45 (forty-five) days after the final price is determined. Transfer of ownership occurs simultaneously with payment. Until the purchase price has been paid in full, the Lessee retains its economic rights in the relevant Buildings and Facilities and is not deemed to have transferred them free of charge. Knock-down or movable buildings and movable property may, at the Lessee's election, be removed by the Lessee or included in the purchase.
12.4. Mekanisme pembelian wajib berdasarkan Pasal ini berlaku bagi setiap berakhirnya Jangka Waktu Sewa secara final sebagaimana dimaksud dalam ayat 12.1, termasuk apabila Opsi Perpanjangan tidak tersedia secara hukum tanpa kesalahan pihak manapun. Untuk pengakhiran dini yang disebabkan oleh pelanggaran, Peristiwa Kegagalan Hak Atas Tanah, atau peristiwa lain yang menjadi tanggung jawab Yang Menyewakan, berlaku ketentuan ganti rugi tersendiri berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 11 perjanjian ini, dan jumlah ganti rugi tersebut tidak dikurangi oleh keberadaan Pasal ini. 12.4. This mandatory purchase mechanism applies to any final end of the Lease Term as described in paragraph 12.1, including where an Option to Extend is not legally available through no party's fault. For early termination caused by a breach, a Title Failure Event, or another event for which the Lessor is responsible, the separate compensation provisions of Article 2 and Article 11 of this agreement apply instead, and are not reduced by this Article.

Pasal 13 — Pengosongan Tanah — Article 13 — Vacating the Land

Bahasa Indonesia English
13.1. Apabila Perjanjian Sewa telah berakhir atau diakhiri lebih awal dan Tanah harus dikosongkan, Penyewa memiliki waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal berakhirnya atau pengakhiran untuk mengosongkan Tanah, memindahkan barang yang berhak dipindahkannya, dan menyerahkan Tanah beserta Bangunan dan Fasilitas yang termasuk dalam pembelian berdasarkan Pasal 12 kepada Yang Menyewakan dalam keadaan baik. 13.1. Where the Lease has ended or is terminated early and the Land must be vacated, the Lessee has 60 (sixty) calendar days from the date of expiry or termination to vacate the Land, remove the property it is entitled to remove, and surrender the Land, together with the Buildings and Facilities included in the purchase under Article 12, to the Lessor in good condition.
13.2. Apabila Tanah belum dikosongkan setelah lewatnya jangka waktu tersebut, Yang Menyewakan wajib lebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis dan jangka waktu perbaikan terakhir yang wajar sebelum mengambil tindakan pemindahan, yang harus sesuai dengan hukum Indonesia dan dapat disertai penagihan biaya pemindahan/penyimpanan yang wajar dan didokumentasikan. Hak milik atas barang bergerak Penyewa tidak beralih secara otomatis kepada Yang Menyewakan semata-mata karena masih berada di atas Tanah; ketentuan ini tidak berlaku bagi Bangunan dan Fasilitas yang wajib dibeli Yang Menyewakan berdasarkan Pasal 12. 13.2. If the Land has not been vacated after that period, the Lessor shall first give written notice and a reasonable final cure period before taking any removal action, which must comply with Indonesian law and may include recovery of reasonable, documented removal and storage costs. Ownership of the Lessee's movable property does not pass automatically to the Lessor merely because it remains on the Land; this does not apply to Buildings and Facilities the Lessor is required to purchase under Article 12.

Pasal 14 — Hak Pengalihan dan Sub-Sewa — Article 14 — Right to Assign and Sublease

Bahasa Indonesia English
14.1. Penyewa berhak, dan dengan ini diberi kuasa oleh Yang Menyewakan, untuk mengalihsewakan, menyerahkan atau dengan cara lain memindahkan sebagian atau seluruh hak sewanya berdasarkan Perjanjian Sewa dan perjanjian ini kepada pihak lain, dengan pemberitahuan tertulis kepada Yang Menyewakan, tanpa memerlukan persetujuan diskresioner dari Yang Menyewakan. Hak ini timbul dan berlaku secara mandiri berdasarkan perjanjian ini, terlepas dari apakah Perjanjian Sewa memuat hak pengalihan yang sepadan, membatasinya, atau mensyaratkan persetujuan atasnya. 14.1. The Lessee is entitled, and is hereby authorised by the Lessor, to sublease, surrender or otherwise transfer part or all of its leasehold rights under the Lease and this agreement to another party, upon written notice to the Lessor, without requiring the Lessor's discretionary consent. This right arises and applies of its own force under this agreement, regardless of whether the Lease contains a corresponding right, restricts it, or conditions it on consent.
14.2. Seluruh hak Penyewa berdasarkan perjanjian ini — termasuk hak-hak berdasarkan Pasal 2, 11 dan 12 — beralih kepada pihak yang menerima pengalihan sewa berdasarkan ayat 14.1, kecuali Penyewa secara tegas menyatakan lain dalam pemberitahuan tertulis kepada Yang Menyewakan. 14.2. All of the Lessee's rights under this agreement — including its rights under Articles 2, 11 and 12 — pass to the party to whom the lease is assigned under paragraph 14.1, unless the Lessee expressly states otherwise in its written notice to the Lessor.

Pasal 15 — Upaya Hukum — Article 15 — Remedies

Bahasa Indonesia English
Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam perjanjian ini atau Perjanjian Sewa: a. hak-hak dan upaya hukum Penyewa bersifat kumulatif, dan pelaksanaan salah satu upaya hukum tidak mengesampingkan upaya hukum lainnya; b. ganti rugi kontraktual tidak mengecualikan pelaksanaan spesifik (specific performance), upaya hukum berupa perintah (injunctive relief), atau upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan hukum Indonesia; c. tidak ada penundaan dalam pelaksanaan suatu hak yang dianggap sebagai pengesampingan (waiver) atas hak tersebut, kecuali dinyatakan secara tegas secara tertulis. Unless expressly stated otherwise in this agreement or the Lease: a. the Lessee's rights and remedies are cumulative, and exercising one does not waive another; b. contractual compensation does not exclude specific performance, injunctive relief, or any other remedy available under Indonesian law; c. no delay in exercising a right constitutes a waiver of it unless expressly made in writing.

Pasal 16 — Ketentuan Umum — Article 16 — General Provisions

Bahasa Indonesia English
16.1. Hukum yang berlaku. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia. 16.1. Governing law. This agreement is governed by and construed in accordance with the law of the Republic of Indonesia.
16.2. Penyelesaian sengketa. Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian ini diselesaikan secara eksklusif sesuai dengan ketentuan penyelesaian sengketa yang diatur dalam Perjanjian Sewa, yang dengan ini dimasukkan ke dalam perjanjian ini dengan cara rujukan (incorporated by reference), sehingga tidak timbul mekanisme atau domisili hukum yang berbeda di antara kedua dokumen. 16.2. Dispute resolution. Any dispute arising out of or relating to this agreement shall be resolved exclusively in accordance with the dispute-resolution provision of the Lease, which is incorporated into this agreement by reference, so that no divergent mechanism or legal domicile arises between the two documents.
16.3. Keterpisahan (severability). Apabila suatu ketentuan perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku penuh, dan Para Pihak berunding dengan itikad baik untuk mengganti ketentuan yang tidak sah tersebut dengan ketentuan yang sah yang secara ekonomis paling mendekati maksud semula. 16.3. Severability. If any provision of this agreement is held invalid or unenforceable, the remaining provisions remain in full force, and the Parties negotiate in good faith to replace the invalid provision with a valid one that most closely approximates the original economic intent.
16.4. Bahasa. Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama; teks Bahasa Indonesia berlaku dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, sejalan dengan UU 24/2009. 16.4. Language. This agreement is made in Bahasa Indonesia and English, both having equal legal force; the Indonesian text prevails in case of a difference in interpretation, consistent with UU 24/2009.
16.5. Notarisasi opsional. Para Pihak dapat sewaktu-waktu menuangkan perjanjian ini, atau sebagian di antaranya, ke dalam akta notaris tersendiri atau sebagai adendum pada Perjanjian Sewa, tanpa mengurangi keberlakuannya sebagai perjanjian di bawah tangan sejak tanggal penandatanganan di bawah ini. 16.5. Optional notarisation. The Parties may at any time cast this agreement, or part of it, into a separate notarial deed or as an addendum to the Lease, without reducing its effect as a private agreement from the date of signature below.

Tanda Tangan — Signatures

PT CYBER VALLEY ESTATE — Alisa Voinova, Direktur / Director __________________
OLEKSANDR FEDOROV — Penyewa / Lessee __________________

Graph