Adendum — Pembayaran Bertahap / Addendum — Instalment Payment
Adendum pada Perjanjian Sewa Menyewa PT Cyber Valley Estate → Oleksandr Fedorov · 31 Agustus 2026 / 31 August 2026
Para Pihak — Parties
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Para Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 31-08-2026 atas sebagian bidang tanah Sertipikat HGB No. 00048/Gesing ("Perjanjian"): PT CYBER VALLEY ESTATE ("Pihak Pertama") dan Tuan OLEKSANDR FEDOROV ("Pihak Kedua"). Adendum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. | The Parties as defined in the Land Lease Agreement dated 31-08-2026 over part of the parcel under HGB Certificate No. 00048/Gesing (the "Agreement"): PT CYBER VALLEY ESTATE (the "First Party") and OLEKSANDR FEDOROV (the "Second Party"). This Addendum forms an inseparable part of the Agreement. |
Pasal 1 — Satuan Hitung — Article 1 — Unit of Account
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Harga sewa keseluruhan menurut Pasal 3 Perjanjian, sebesar USD 20.000,00 (dua puluh ribu dolar Amerika Serikat), merupakan jumlah yang tetap. Jumlah tersebut adalah satuan hitung utang sewa dan tidak tunduk pada indeksasi, penyesuaian inflasi, atau formula penyesuaian nilai apa pun. Utang sewa tidak dinyatakan dalam satuan indeks abad (century index), dan Lampiran E Perjanjian tidak berlaku terhadap pembayaran menurut Adendum ini. | The total rent under Article 3 of the Agreement, USD 20,000.00 (twenty thousand United States dollars), is a fixed amount. That amount is the unit of account of the rent debt and is not subject to indexation, inflation adjustment, or any value-adjustment formula. The rent debt is not denominated in century index units, and Annex E to the Agreement does not apply to payments under this Addendum. |
Pasal 2 — Jadwal Pembayaran — Article 2 — Payment Schedule
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| 2.1. 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa, yaitu USD 6.000,00, dibayar pada tanggal penandatanganan Perjanjian. | 2.1. 30% (thirty percent) of the rent, being USD 6,000.00, is paid on the date the Agreement is signed. |
| 2.2. Sisanya, yaitu USD 14.000,00, dibayar lunas selambat-lambatnya 31 Desember 2026. Jumlah tersebut tetap sebagaimana ditentukan pada tanggal penandatanganan; tidak ada bunga, biaya penundaan, indeksasi, maupun penyesuaian nilai yang ditambahkan kepadanya. | 2.2. The balance, being USD 14,000.00, is paid in full no later than 31 December 2026. That amount is fixed as determined on the signing date; no interest, deferral fee, indexation or value adjustment is added to it. |
| 2.3. Pihak Kedua dapat melunasi sisa tersebut, seluruhnya atau sebagian, kapan saja sebelum tanggal jatuh tempo, tanpa denda. | 2.3. The Second Party may pay the balance, in whole or in part, at any time before the due date, without penalty. |
| 2.4. Setiap pembayaran dilakukan dalam Rupiah, dikonversi dengan kurs JISDOR pada tanggal pembayaran, sebagaimana disyaratkan UU 7/2011, ke rekening Perseroan sebagaimana disebut dalam Pasal 3 Perjanjian. Pembayaran baru dianggap dilakukan pada saat dana diterima dan dibukukan pada rekening Perseroan. | 2.4. Every payment is made in Rupiah, converted at the JISDOR rate on the payment date, as required by UU 7/2011, to the Company account named in Article 3 of the Agreement. A payment is made only when the funds are received and credited to the Company account. |
Pasal 3 — Opsi Perjanjian Baru — Article 3 — Option of a New Agreement
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| 3.1. Apabila sisa menurut ayat 2.2 belum dilunasi pada tanggal jatuh temponya, Para Pihak dapat menyepakati secara tertulis suatu pengaturan pembayaran baru atas sisa tersebut — termasuk suatu perjanjian baru dengan syarat-syarat yang dirundingkan pada saat itu, yang dapat memuat jadwal, satuan hitung, atau mekanisme penyesuaian nilai yang berbeda. | 3.1. If the balance under paragraph 2.2 is not paid in full by its due date, the Parties may agree in writing on a new payment arrangement for that balance — including a new agreement on terms negotiated at that time, which may adopt a different schedule, unit of account, or value-adjustment mechanism. |
| 3.2. Pengaturan atau perjanjian baru tersebut hanya berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah Pihak. Tidak ada Pihak yang berkewajiban untuk menyepakatinya, dan tidak ada pengaturan yang timbul dengan sendirinya. | 3.2. Any such arrangement or new agreement takes effect only when signed by both Parties. Neither Party is obliged to agree to one, and no arrangement arises automatically. |
| 3.3. Sampai pengaturan atau perjanjian baru tersebut ditandatangani, sisa yang belum dibayar tetap terutang dalam jumlah dolar yang tetap menurut ayat 2.2, dan Pasal 4 berlaku menurut ketentuannya. | 3.3. Until such an arrangement or new agreement is signed, the unpaid balance remains due in the fixed dollar amount under paragraph 2.2, and Article 4 applies on its terms. |
Pasal 4 — Keterlambatan — Article 4 — Default
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Apabila sisa menurut ayat 2.2 tidak dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh temponya, dan Para Pihak belum menandatangani pengaturan menurut Pasal 3, Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis. Jumlah yang telah dibayar tidak dikembalikan — jumlah tersebut merupakan pembayaran atas masa sewa yang telah dinikmati. | If the balance under paragraph 2.2 is not paid within 30 (thirty) days of its due date, and the Parties have not signed an arrangement under Article 3, the First Party may terminate the Agreement by written notice. Amounts already paid are not refunded — they pay for the lease time already enjoyed. |
Pasal 5 — Hubungan dengan Perjanjian — Article 5 — Relation to the Agreement
| Bahasa Indonesia | English |
|---|---|
| Sepanjang jadwal dalam Adendum ini dipenuhi, ketentuan pembatalan karena tidak diterimanya pembayaran dalam 20 (dua puluh) hari kerja pada Pasal 3 Perjanjian tidak berlaku; jadwal Adendum ini menggantikannya. Ketentuan Perjanjian lainnya tetap berlaku tanpa perubahan, termasuk penggunaan indeks abad (century index) untuk penetapan harga masa sewa berikutnya menurut Pasal 8 Perjanjian, yang tidak terpengaruh oleh Adendum ini. | For as long as the schedule in this Addendum is met, the voidness provision of Article 3 of the Agreement for non-receipt of payment within 20 (twenty) business days does not apply; the schedule of this Addendum replaces it. All other terms of the Agreement remain in force unchanged, including the use of the century index to price any further lease term under Article 8 of the Agreement, which this Addendum does not affect. |
Tanda Tangan — Signatures
| PT CYBER VALLEY ESTATE — Alisa Voinova, Direktur / Director | __________________ |
| OLEKSANDR FEDOROV — Penyewa / Lessee | __________________ |