🛡️cyber-valley/cve/legal/02 director disclosure indemnity agreement/director disclosure indemnity agreement.bilingual.md

Perjanjian Pengangkatan Direktur, Pengungkapan Penuh dan Ganti Rugi — PT Cyber Valley Estate / Director Appointment, Full Disclosure and Indemnification Agreement — PT Cyber Valley Estate

dibuat pada tanggal 31 Agustus 2026 / made as of 31 August 2026

| Instrumen pribadi dari Para Pemilik (Alisa Voinova, Dmitry Starodubtsev) kepada Calon Direktur (Oleksandr Fedorov): pengungkapan penuh atas kewajiban Perseroan dan tanah, didukung ganti rugi tanggung renteng tanpa batas, sehingga Fedorov dapat menerima jabatan Direktur dan berhubungan dengan pihak ketiga atas Tanah tanpa mewarisi risiko yang tidak diungkapkan. Melengkapi, tidak menggantikan, RUPS + akta notariil pada gms director appointment (Pasal 2.2). | Personal instrument from the Owners (Alisa Voinova, Dmitry Starodubtsev) to the Incoming Director (Oleksandr Fedorov): full disclosure of Company and land liabilities, backed by an uncapped joint-and-several indemnity, so Fedorov can accept the Director role and deal with third parties on the Land without inheriting undisclosed risk. Supplements, does not replace, the RUPS + notarial appointment in gms director appointment (Article 2.2). |

Para Pihak — Parties

Bahasa Indonesia English
(1) PT CYBER VALLEY ESTATE, perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA) yang didirikan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia secara sah, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 4 Januari 2022 di hadapan Dewa Ayu Agung Dewi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Denpasar, disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0001412.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, beralamat terdaftar di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali 81152, NIB 2504220016017, NPWP 53.898.326.3-902.000 ("Perseroan"); (1) PT CYBER VALLEY ESTATE, a limited liability company with foreign investment (Penanaman Modal Asing / PT PMA) duly established and existing under the laws of the Republic of Indonesia, incorporated by Deed of Establishment (Akta Pendirian) No. 01 dated 4 January 2022 before Dewa Ayu Agung Dewi Utami, S.H., M.Kn., Notary in Denpasar, ratified by the Minister of Law and Human Rights under Decision No. AHU-0001412.AH.01.01.Tahun 2022 dated 7 January 2022, registered address Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali 81152, NIB 2504220016017, NPWP 53.898.326.3-902.000 (the "Company");
(2) ALISA VOINOVA, pemegang [nomor paspor/KITAS tersimpan pada Perseroan], beralamat [alamat tersimpan pada Perseroan], pemegang saham yang memiliki 50% saham yang diterbitkan Perseroan dan, pada Tanggal Efektif, Direktur Perseroan ("Pemilik 1"); (2) ALISA VOINOVA, holder of [passport / KITAS No. on file with the Company], of [address on file with the Company], a shareholder holding 50% of the issued shares in the Company and, as at the Effective Date, the Company's Director ("Owner 1");
(3) DMITRY STARODUBTSEV, pemegang [nomor paspor/KITAS tersimpan pada Perseroan], beralamat [alamat tersimpan pada Perseroan], pemegang saham yang memiliki 50% saham yang diterbitkan Perseroan dan Komisaris Perseroan ("Pemilik 2", bersama-sama dengan Pemilik 1 secara tanggung renteng disebut "Para Pemilik"); dan (3) DMITRY STARODUBTSEV, holder of [passport / KITAS No. on file with the Company], of [address on file with the Company], a shareholder holding 50% of the issued shares in the Company and the Company's Commissioner ("Owner 2", and together with Owner 1, jointly and severally, the "Owners"); and
(4) OLEKSANDR FEDOROV, pemegang [nomor paspor tersimpan pada Perseroan], warga negara Ukraina, beralamat [alamat tersimpan pada Perseroan], yang diangkat sebagai Direktur baru Perseroan ("Calon Direktur"), (4) OLEKSANDR FEDOROV, holder of [passport No. on file with the Company], a Ukrainian national, of [address on file with the Company], being appointed as the incoming Director of the Company (the "Incoming Director"),
masing-masing disebut "Pihak" dan bersama-sama "Para Pihak". each a "Party" and together the "Parties".

Dasar Pertimbangan — Recitals

Bahasa Indonesia English
A. Para Pemilik bersama-sama memiliki 100% saham Perseroan yang diterbitkan dan beredar (masing-masing 50%) dan merupakan pemilik manfaat akhirnya. A. The Owners together hold 100% of the issued and outstanding shares of the Company (50% each) and are its ultimate beneficial owners.
B. Pemilik 1 saat ini menjabat sebagai satu-satunya Direktur Perseroan. Berdasarkan Anggaran Dasar, masa jabatan direktur adalah lima tahun; masa jabatan Pemilik 1 saat ini, dimulai 4 Januari 2022, akan berakhir sekitar 4 Januari 2027. B. Owner 1 currently serves as the Company's sole Director. Under the Articles, a director's term is five years; Owner 1's current term, commenced 4 January 2022, is due to expire on or about 4 January 2027.
C. Para Pihak bermaksud agar Calon Direktur diangkat sebagai Direktur melalui keputusan RUPS dan akta notariil yang dibuat di hadapan notaris Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar dan hukum perseroan Indonesia ("Akta Pengangkatan"). C. The Parties intend that the Incoming Director be appointed as a Director by way of a shareholders' resolution (RUPS) and a notarial deed executed before an Indonesian notary in accordance with the Articles and Indonesian company law (the "Appointment Deed").
D. Sehubungan dengan keputusannya untuk menerima pengangkatan, Para Pemilik telah menyelesaikan kuesioner uji tuntas mengenai urusan Perseroan, portofolio tanahnya dan hal-hal terkait. Terjemahan bahasa Inggris yang benar dan lengkap atas jawaban Para Pemilik akan dilampirkan sebagai Lampiran A ("Kuesioner") berdasarkan Perjanjian Tambahan No. 1. D. In connection with his decision to accept appointment, the Owners have completed a due diligence questionnaire concerning the Company's affairs, its land portfolio and related matters. A true and complete English translation of the Owners' answers will be attached as Appendix A (the "Questionnaire") under Supplementary Agreement No. 1.
E. Audit independen berbasis dokumen atas catatan korporasi dan pertanahan Perseroan telah disusun secara terpisah dan akan dilampirkan sebagai Lampiran C ("Laporan Audit") berdasarkan Perjanjian Tambahan No. 1. Laporan Audit mengidentifikasi hal-hal yang tampak tidak konsisten dengan, tambahan atas, atau tidak dibahas dalam, jawaban Para Pemilik dalam Kuesioner. E. An independent, document-based audit of the Company's corporate and land records has been separately prepared and will be attached as Appendix C (the "Audit Report") under Supplementary Agreement No. 1. The Audit Report identifies matters that appear inconsistent with, additional to, or not addressed by, the Owners' answers in the Questionnaire.
F. Perseroan memiliki, atau mengklaim kepentingan atas, bidang-bidang tanah yang akan dicantumkan dalam Lampiran B ("Tanah") berdasarkan Perjanjian Tambahan No. 1, yang di kemudian hari dapat dijual, disewakan, dikembangkan, atau diperlakukan dengan cara lain oleh Perseroan, termasuk dengan pihak ketiga. F. The Company owns, or claims an interest in, parcels of land to be listed in Appendix B (the "Land") under Supplementary Agreement No. 1, which the Company may in future sell, lease, develop, or otherwise deal with, including with third parties.
G. Para Pemilik bermaksud mendorong Calon Direktur untuk menerima pengangkatan, dan memungkinkan Perseroan dan Calon Direktur berhubungan dengan pihak ketiga sehubungan dengan Tanah dan usaha Perseroan, dengan memberikan pengungkapan, pernyataan, jaminan dan ganti rugi yang penuh, lengkap dan tanpa syarat sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. G. The Owners wish to induce the Incoming Director to accept appointment, and to enable the Company and the Incoming Director to deal with third parties in respect of the Land and the Company's business, by giving the full, complete and unqualified disclosure, representations, warranties and indemnities set out in this Agreement.
MAKA, sebagai imbalan atas janji-janji timbal balik yang diatur di bawah ini, Para Pihak sepakat sebagai berikut. NOW THEREFORE, in consideration of the mutual covenants set out below, the Parties agree as follows.

Pasal 1 — Definisi dan Penafsiran — Article 1 — Definitions and Interpretation

1.1 Definisi — Definitions.

Bahasa Indonesia English
Lampiran — suatu lampiran pada Perjanjian ini, yang dimasukkan ke dalam dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan daripadanya. Appendix — an appendix to this Agreement, incorporated into and forming an integral part of it.
Akta Pengangkatan — sebagaimana dimaksud dalam Dasar Pertimbangan C. Appointment Deed — as in Recital C.
Laporan Audit — sebagaimana dimaksud dalam Dasar Pertimbangan E, Lampiran C. Audit Report — as in Recital E, Appendix C.
BANI — Badan Arbitrase Nasional Indonesia, atau badan penerusnya. BANI — Badan Arbitrase Nasional Indonesia, or its successor body.
Hari Kerja — hari (selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) di mana bank buka untuk kegiatan usaha umum di Denpasar, Bali. Business Day — a day (other than Saturday, Sunday, or public holiday) on which banks are open for general business in Denpasar, Bali.
Hal yang Diungkapkan — secara kolektif dan hanya: (a) hal-hal yang secara wajar dan spesifik diungkapkan dalam jawaban Para Pemilik pada Lampiran A; (b) rincian dalam Lampiran B; dan (c) hal-hal dalam Lampiran C yang secara tegas telah dikonfirmasi atau dikoreksi secara tertulis oleh Para Pemilik dan diparaf pada kolom yang disediakan, sebelum Tanggal Efektif — dan dalam setiap hal hanya setelah Lampiran A, B dan C dilampirkan dan berlaku berdasarkan Perjanjian Tambahan No. 1 (Pasal 2.5). Sampai dengan Perjanjian Tambahan No. 1 berlaku, tidak ada Hal yang Diungkapkan dan ganti rugi pada Pasal 5 berlaku tanpa kualifikasi pengungkapan apa pun. Semata-mata keberadaan suatu dokumen dalam berkas Perseroan atau ruang data (termasuk berkas yang ditelaah untuk Laporan Audit), atau rujukan umum atau tidak spesifik, dengan sendirinya tidak merupakan pengungkapan kecuali hal tersebut secara wajar dan spesifik diidentifikasi sebagaimana di atas. Disclosed Matters — collectively and only: (a) the matters fairly and specifically disclosed in the Owners' answers in Appendix A; (b) the particulars in Appendix B; and (c) the items in Appendix C that the Owners have expressly confirmed or corrected in writing and countersigned in the column provided, prior to the Effective Date — and in each case only once Appendices A, B and C have been attached and taken effect under Supplementary Agreement No. 1 (Article 2.5). Until Supplementary Agreement No. 1 takes effect, no Disclosed Matters exist and the indemnity in Article 5 applies without any disclosure qualification. The mere presence of a document in the Company's files or data room (including the files reviewed for the Audit Report), or a general or non-specific reference, does not by itself constitute disclosure unless the specific matter is fairly and specifically identified as above.
Tanggal Efektif — tanggal Penutupan, sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 2.4. Effective Date — the date of Closing, as fixed by Article 2.4.
Pembebanan — setiap Hak Tanggungan, hipotek, agunan, gadai, lien, blokir (blokir pendaftaran), sita (penyitaan), pengalihan, opsi, hak untuk didahulukan, servitut, pembatasan, catatan BPN yang merugikan, atau hak atau kepentingan jaminan pihak ketiga lainnya, terdaftar atau tidak, yang timbul di Indonesia atau di tempat lain. Encumbrance — any Hak Tanggungan, mortgage, charge, pledge, lien, blokir (registration block), sita (seizure/attachment), assignment, option, right of first refusal, easement, restriction, adverse BPN annotation, or other third-party right or security interest, registered or not, arising in Indonesia or elsewhere.
Dokumen Pemerintahan — Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diubah, termasuk Akta No. 02 tanggal 1 Juli 2025 dan Akta No. 13 tanggal 14 April 2025. Governing Documents — the Company's Articles of Association (Anggaran Dasar) as amended, including Akta No. 02 dated 1 July 2025 and Akta No. 13 dated 14 April 2025.
Tanah — sebagaimana dimaksud dalam Dasar Pertimbangan F dan Lampiran B. Land — as in Recital F and Appendix B.
Perjanjian Tambahan No. 1 — perjanjian tertulis terpisah antara Para Pihak yang melampirkan Lampiran A, B dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.5, dibuat setelah Tanggal Efektif Perjanjian ini. Supplementary Agreement No. 1 — the separate written agreement between the Parties that attaches Appendices A, B and C referred to in Article 2.5, executed after this Agreement's Effective Date.
Kerugian — segala kerugian, kerusakan, kewajiban, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya hukum, notaris dan profesional lain yang wajar berdasarkan ganti rugi penuh / dasar solicitor-client), denda, sanksi, Pajak, bunga, penurunan nilai, dan kerugian lain, langsung, tidak langsung atau konsekuensial, berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum, undang-undang, atau lainnya, saat ini, di masa depan, kontinjen, atau prospektif. Loss — any and all losses, damages, liabilities, costs and expenses (including reasonable legal, notarial and other professional fees on a full indemnity / solicitor-client basis), fines, penalties, Taxes, interest, diminution in value, and any other detriment, direct, indirect or consequential, under contract, tort, statute, or otherwise, present, future, contingent, or prospective.
Pajak — setiap pajak, retribusi, bea, atau pungutan pemerintah saat ini atau di masa depan, beserta bunga, sanksi, atau denda terkait. Tax — any present or future tax, levy, duty, or governmental charge, with any related interest, penalty, or fine.
Rekanan Pihak Ketiga — setiap pihak ketiga dengan itikad baik yang membeli, menyewa, atau dengan cara lain mengadakan atau bermaksud mengadakan hubungan kontraktual, jasa, atau hubungan hukum lainnya dengan Perseroan sehubungan dengan Tanah atau usaha Perseroan, termasuk setiap pembeli, penyewa, kontraktor, penyedia jasa, atau investor. Third-Party Counterparty — any bona fide third party that purchases, leases, or otherwise enters into or proposes to enter into a contractual, service, or other legal relationship with the Company in respect of the Land or the Company's business, including any buyer, tenant, lessee, contractor, service provider, or investor.

1.2 Penafsiran — Interpretation.

Bahasa Indonesia English
Judul hanya untuk kemudahan. "Termasuk"/"mencakup" berarti "termasuk, tanpa batasan". Rujukan kepada suatu Pihak mencakup pengganti dan penerima pengalihan yang diizinkan. Rujukan kepada suatu undang-undang atau peraturan mencakup peraturan pelaksanaannya dan perundang-undangan penggantinya. Headings are for convenience only. "Including"/"includes" mean "including, without limitation". A reference to a Party includes its successors and permitted assigns. A reference to a statute or regulation includes its implementing regulations and successor legislation.

Pasal 2 — Pengangkatan Calon Direktur — Article 2 — Appointment of the Incoming Director

Bahasa Indonesia English
2.1 Para Pemilik wajib mengupayakan agar Perseroan menyelenggarakan RUPS dan menandatangani Akta Pengangkatan yang mengangkat Calon Direktur sebagai Direktur, sesuai dengan Dokumen Pemerintahan dan hukum Indonesia, dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak Tanggal Efektif, atau jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak secara tertulis. 2.1 The Owners shall procure that the Company convenes a RUPS and executes the Appointment Deed appointing the Incoming Director as a Director, in accordance with the Governing Documents and Indonesian law, within thirty (30) days of the Effective Date, or such other period as the Parties agree in writing.
2.2 Perjanjian ini bersifat tambahan terhadap, dan tidak menggantikan atau menggeser, Akta Pengangkatan. Pengangkatan korporasi Calon Direktur, dan lingkup kewenangannya sebagai demikian, diatur secara eksklusif oleh Dokumen Pemerintahan, Akta Pengangkatan, dan hukum Indonesia yang berlaku. Tidak ada satu pun ketentuan dalam Perjanjian ini yang dimaksudkan untuk mewujudkan pengangkatan tersebut sebagai suatu hal hukum perseroan Indonesia. 2.2 This Agreement is supplemental to, and does not replace or substitute for, the Appointment Deed. The corporate appointment of the Incoming Director, and the scope of his authority as such, is governed exclusively by the Governing Documents, the Appointment Deed, and applicable Indonesian law. Nothing in this Agreement purports to effect that appointment as a matter of Indonesian company law.
2.3 Apabila Akta Pengangkatan tidak ditandatangani secara sah dalam jangka waktu pada Pasal 2.1, karena alasan apa pun selain kelalaian Calon Direktur sendiri, Calon Direktur dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis, tanpa mengurangi klaim yang telah timbul berdasarkan Pasal 5 untuk periode sebelum pengakhiran. 2.3 If the Appointment Deed is not validly executed within the period in Article 2.1, for any reason other than the Incoming Director's own default, the Incoming Director may terminate this Agreement by written notice, without prejudice to any claim already accrued under Article 5 for the period before termination.
2.4 Perjanjian ini berlaku, dan Tanggal Efektifnya timbul, hanya pada saat Penutupan (sebagaimana didefinisikan dalam gms director appointment §4) — yaitu, hanya setelah keputusan RUPS, penjualan saham yang ditandatangani, daftar pemegang saham yang diperbarui, dan penerimaan tertulis Calon Direktur atas jabatannya, semuanya telah terjadi. Apabila Perjanjian ini ditandatangani sebelum Penutupan, ia mengikat sebagai perjanjian yang akan berlaku dengan syarat-syarat tersebut, namun tidak ada perlindungan atau kewajiban di dalamnya yang timbul sampai Penutupan terjadi. Apabila Penutupan tidak terjadi, Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya dan tidak ada Pihak yang memiliki klaim berdasarkan Perjanjian ini. 2.4 This Agreement takes effect, and its Effective Date arises, only upon Closing (as defined in gms director appointment §4) — that is, only once the GMS resolution, the executed share sale, the updated share register, and the Incoming Director's written acceptance of office have all occurred. If this Agreement is signed before Closing, it is binding as an agreement to take effect on those terms, but no protection or obligation under it arises until Closing occurs. If Closing does not occur, this Agreement terminates automatically and no Party has any claim under it.
2.5 Para Pemilik wajib menyerahkan Perjanjian Tambahan No. 1, yang melampirkan Lampiran A, B dan C dalam bentuk final, sesegera mungkin secara wajar setelah Tanggal Efektif, sesuai jadwal yang disepakati Para Pihak. Sampai dengan Perjanjian Tambahan No. 1 ditandatangani oleh seluruh Pihak, tidak ada Hal yang Diungkapkan untuk keperluan Perjanjian ini, dan ganti rugi pada Pasal 5 berlaku tanpa kualifikasi pengungkapan pada Pasal 3 mana pun. 2.5 The Owners shall deliver Supplementary Agreement No. 1, attaching Appendices A, B and C in final form, as soon as reasonably practicable after the Effective Date, on a timetable to be agreed between the Parties. Until Supplementary Agreement No. 1 is executed by all Parties, no Disclosed Matters exist for the purposes of this Agreement, and the indemnity in Article 5 applies without any of the Article 3 disclosure qualifications.

Pasal 3 — Pernyataan dan Jaminan — Pengungkapan Penuh — Article 3 — Representations and Warranties — Full Disclosure

Bahasa Indonesia English
3.1 Perseroan dan setiap Pemilik, secara tanggung renteng, menyatakan dan menjamin kepada Calon Direktur — untuk dirinya sendiri, dan untuk kepentingan Perseroan dan setiap Rekanan Pihak Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 4 — bahwa, pada Tanggal Efektif, dan, untuk butir (a) dan (b), kembali pada tanggal Perjanjian Tambahan No. 1 (Pasal 2.5) berlaku: 3.1 The Company and each Owner, jointly and severally, represent and warrant to the Incoming Director — for himself, and for the benefit of the Company and each Third-Party Counterparty as provided in Article 4 — that, as at the Effective Date, and, as to paragraphs (a) and (b), again as at the date Supplementary Agreement No. 1 (Article 2.5) takes effect:
(a) Lampiran A merupakan catatan yang benar, akurat dan lengkap atas jawaban Para Pemilik, dan setiap jawaban yang diberikan adalah benar dan tepat dalam segala hal; (a) Appendix A is a true, accurate and complete record of the Owners' answers, and each answer given is true and correct in all respects;
(b) Lampiran B merupakan daftar yang benar, akurat dan lengkap atas seluruh tanah, dan seluruh kepentingan atas tanah, yang dimiliki atau diklaim oleh Perseroan sebagai suatu hak, kepemilikan, kepentingan, atau ekspektasi — pemilik terdaftar, pemilik manfaat, pembeli berdasarkan perjanjian pendahuluan atau final, penyewa, atau lainnya — dan tidak ada tanah atau kepentingan atas tanah lain yang dimiliki atau diklaim oleh atau atas nama Perseroan yang tidak dicantumkan dalam Lampiran B; (b) Appendix B is a true, accurate and complete list of all land, and all interests in land, in which the Company holds or claims any right, title, interest, or expectancy — registered owner, beneficial owner, purchaser under a preliminary or final agreement, lessee, or otherwise — and there is no other land or interest in land held or claimed by or on behalf of the Company not listed in Appendix B;
(c) selain Hal yang Diungkapkan, tidak ada fakta, hal, keadaan, peristiwa, perjanjian, kewajiban, sengketa, klaim, penyelidikan, atau Pembebanan — yang ada, tertunda, atau (sepanjang diketahui Perseroan atau salah satu Pemilik) diancamkan — yang mempengaruhi Perseroan, sahamnya, asetnya, Tanah, atau kepemilikan saham salah satu Pemilik, yang telah, atau secara wajar dapat diharapkan, berdampak merugikan pada Perseroan, Calon Direktur (secara pribadi atau sebagai direktur), atau setiap Rekanan Pihak Ketiga, termasuk tanpa batasan: (c) other than the Disclosed Matters, there is no fact, matter, circumstance, event, agreement, liability, dispute, claim, investigation, or Encumbrance — existing, pending, or (to the knowledge of the Company or either Owner) threatened — affecting the Company, its shares, its assets, the Land, or either Owner's title to their shares, that has had, or could reasonably be expected to have, an adverse effect on the Company, the Incoming Director (personally or as director), or any Third-Party Counterparty, including without limitation:
(i) setiap Pembebanan atas Tanah, saham Perseroan, atau aset Perseroan lainnya; (i) any Encumbrance over the Land, the Company's shares, or any other Company asset;
(ii) setiap sengketa, litigasi, arbitrase, proses administratif, atau penyelidikan pidana/administratif/korupsi, yang telah selesai, tertunda, dicabut, atau diancamkan, mengenai Perseroan, salah satu Pemilik, atau Tanah — termasuk setiap perkara yang dicabut atau dihentikan tanpa putusan atas pokok perkara; (ii) any dispute, litigation, arbitration, administrative proceeding, or criminal/administrative/corruption investigation, concluded, pending, withdrawn, or threatened, concerning the Company, either Owner, or the Land — including any case withdrawn or discontinued without a decision on the merits;
(iii) setiap utang, pinjaman, peminjaman, jaminan, penanggungan, atau kewajiban kontinjen Perseroan yang tidak sepenuhnya dan secara akurat tercermin dalam laporan keuangan yang diberikan kepada Calon Direktur; (iii) any debt, loan, borrowing, guarantee, suretyship, or contingent liability of the Company not fully and accurately reflected in the financial statements provided to the Incoming Director;
(iv) setiap kontrak, surat tambahan, kesepakatan lisan, atau pemahaman yang menjadi pihak Perseroan atau yang mengikatnya, selain sebagaimana diungkapkan secara wajar dalam Lampiran A; (iv) any contract, side letter, verbal arrangement, or understanding to which the Company is a party or by which it is bound, other than as fairly disclosed in Appendix A;
(v) setiap opsi, hak untuk didahulukan, bagi hasil, bagi pendapatan, pengembangan, nominee, atau pengaturan serupa yang mempengaruhi Tanah atau saham Perseroan; (v) any option, right of first refusal, profit-sharing, revenue-sharing, development, nominee, or similar arrangement affecting the Land or the Company's shares;
(vi) setiap Pajak yang belum dibayar atau disengketakan, atau audit Pajak lalu atau tertunda yang menimbulkan potensi kewajiban, selain sebagaimana diungkapkan dalam Lampiran A; (vi) any unpaid or contested Tax, or past or pending Tax audit giving rise to a potential liability, other than as disclosed in Appendix A;
(vii) setiap cacat pada, atau keberatan terhadap, otorisasi korporasi, lisensi, atau persetujuan Perseroan (termasuk pendaftaran PKKPR, PPKPR, NIB, dan KBLI) yang diperlukan untuk memiliki, menggunakan, atau mengembangkan Tanah atau menjalankan usaha Perseroan sebagaimana dinyatakan; dan (vii) any defect in, or challenge to, the Company's corporate authorisations, licences, or approvals (including PKKPR, PPKPR, NIB, and KBLI registrations) needed to hold, use, or develop the Land or conduct the Company's stated business; and
(viii) setiap fakta yang akan menjadikan jawaban Lampiran A mana pun secara material tidak lengkap atau menyesatkan. (viii) any fact that would render any Appendix A answer materially incomplete or misleading.
3.2 Setiap Pemilik selanjutnya menyatakan dan menjamin, masing-masing untuk dirinya sendiri, bahwa: (a) ia adalah pemilik hukum dan pemilik manfaat atas sahamnya, bebas dari Pembebanan apa pun selain sebagaimana diungkapkan dalam Lampiran A; (b) ia memiliki kewenangan penuh untuk mengadakan dan melaksanakan Perjanjian ini; dan (c) tidak ada pihak ketiga yang diberi kewenangan untuk menjual, membebani, atau dengan cara lain melepaskan Tanah atau saham Pemilik tersebut atas namanya, selain sebagaimana diungkapkan dalam Lampiran A. 3.2 Each Owner further represents and warrants, severally as to itself, that: (a) it is the legal and beneficial owner of its shares, free of any Encumbrance other than as disclosed in Appendix A; (b) it has full power and authority to enter into and perform this Agreement; and (c) no third party has been granted authority to sell, encumber, or otherwise dispose of the Land or that Owner's shares on its behalf, other than as disclosed in Appendix A.
3.3 Pernyataan dan jaminan dalam Pasal ini diberikan secara terpisah sehubungan dengan setiap bidang Tanah dan setiap hal; pelanggaran sehubungan dengan satu bidang atau hal tidak membatasi atau mengualifikasi klaim sehubungan dengan bidang atau hal lain mana pun. 3.3 The representations and warranties in this Article are given separately in respect of each parcel of Land and each matter; a breach in respect of one parcel or matter does not limit or qualify a claim in respect of any other.

Pasal 4 — Ketergantungan oleh, dan Manfaat bagi, Pihak Ketiga — Article 4 — Reliance by, and Benefit for, Third Parties

Bahasa Indonesia English
4.1 Para Pihak bermaksud, untuk keperluan Pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan sepanjang diizinkan secara maksimal, bahwa Rekanan Pihak Ketiga dapat menerima dan mengandalkan ketentuan yang dibuat untuk kepentingannya dalam Pasal ini. 4.1 The Parties intend, for the purposes of Article 1317 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata) and to the fullest extent otherwise permitted, that a Third-Party Counterparty may accept and rely on the stipulation made in its favour in this Article.
4.2 Calon Direktur (dan, setelah pengangkatan, Perseroan yang bertindak melaluinya) dapat mengungkapkan substansi pernyataan pada Pasal 3, atau surat keterangan yang menegaskan tidak ada hal material yang belum diungkapkan yang terungkap, kepada Rekanan Pihak Ketiga yang beritikad baik sehubungan dengan usulan penjualan, sewa, kontrak, atau urusan lain yang melibatkan Tanah atau usaha Perseroan. 4.2 The Incoming Director (and, following appointment, the Company acting through him) may disclose the substance of the Article 3 representations, or a certificate confirming no material undisclosed matter has come to light, to a bona fide Third-Party Counterparty in connection with a proposed sale, lease, contract, or other dealing involving the Land or the Company's business.
4.3 Apabila Rekanan Pihak Ketiga mengalami Kerugian yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran Pasal 3 yang bukan Hal yang Diungkapkan, Para Pemilik wajib, secara tanggung renteng, mengganti rugi Rekanan Pihak Ketiga tersebut secara langsung dengan dasar yang sama sebagaimana Pasal 5, atas penyerahan klaim tertulis yang secara wajar dibuktikan. Sebagai alternatif, Calon Direktur atau Perseroan dapat mengajukan atau menyelesaikan klaim tersebut atas nama, dan untuk kepentingan, Rekanan Pihak Ketiga yang terdampak. 4.3 If a Third-Party Counterparty suffers a Loss arising out of or in connection with a breach of Article 3 that was not a Disclosed Matter, the Owners shall, jointly and severally, indemnify that Third-Party Counterparty directly on the same basis as Article 5, on presentation of a reasonably substantiated written claim. Alternatively, the Incoming Director or the Company may bring or settle such a claim on behalf of, and for the account of, the affected Third-Party Counterparty.
4.4 Tidak ada satu pun ketentuan dalam Pasal ini yang mewajibkan Perseroan atau Calon Direktur untuk mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga mana pun, dan kewajiban Para Pemilik berdasarkan Pasal ini tidak bertambah karena, maupun bergantung pada, pengungkapan tersebut. 4.4 Nothing in this Article obliges the Company or the Incoming Director to disclose any information to any third party, and the Owners' liability under this Article is not increased by, nor conditional upon, any such disclosure.

Pasal 5 — Ganti Rugi — Article 5 — Indemnification

Bahasa Indonesia English
5.1 Tunduk hanya pada Pasal 3 (Hal yang Diungkapkan), Para Pemilik wajib, secara tanggung renteng, tanpa ambang batas minimum, potongan, basket, atau batas maksimum apa pun, mengganti rugi, membela dan membebaskan Perseroan, Calon Direktur, dan (berdasarkan Pasal 4) setiap Rekanan Pihak Ketiga yang terdampak (masing-masing "Pihak yang Diganti Rugi") dari dan terhadap jumlah penuh setiap Kerugian yang timbul dari, sehubungan dengan, atau disebabkan oleh: (a) setiap ketidakakuratan dalam, atau pelanggaran atas, pernyataan atau jaminan Pasal 3 mana pun; (b) setiap Pembebanan, sengketa, klaim, kewajiban, atau hak pihak ketiga yang mempengaruhi Perseroan atau Tanah yang bukan Hal yang Diungkapkan; atau (c) setiap tindakan, kelalaian, atau pengaturan salah satu Pemilik atau Perseroan sebelum Tanggal Efektif yang menimbulkan Kerugian bagi Pihak yang Diganti Rugi — baik ditemukan sebelum atau sesudah Tanggal Efektif, sebelum atau sesudah pengangkatan Calon Direktur, atau sebelum atau sesudah Tanah yang bersangkutan dijual, disewakan, atau diperlakukan dengan cara lain. 5.1 Subject only to Article 3 (Disclosed Matters), the Owners shall, jointly and severally, without any minimum threshold, deductible, basket, or cap, indemnify, defend and hold harmless the Company, the Incoming Director, and (per Article 4) each affected Third-Party Counterparty (each an "Indemnified Person") from and against the full amount of any Loss arising out of, in connection with, or attributable to: (a) any inaccuracy in, or breach of, any Article 3 representation or warranty; (b) any Encumbrance, dispute, claim, liability, or third-party right affecting the Company or the Land that is not a Disclosed Matter; or (c) any action, omission, or arrangement of either Owner or the Company prior to the Effective Date giving rise to a Loss for an Indemnified Person — whether discovered before or after the Effective Date, before or after the Incoming Director's appointment, or before or after the relevant Land is sold, leased, or otherwise dealt with.
5.2 Ganti rugi mencakup, tanpa batasan: (a) jumlah penuh untuk melunasi, menghapuskan, atau menyembuhkan Pembebanan, sengketa, atau kewajiban tersebut; (b) setiap penurunan nilai Tanah atau saham; (c) seluruh biaya hukum, notaris, ahli, dan profesional yang wajar berdasarkan ganti rugi penuh (dasar solicitor-client); (d) setiap Pajak, denda, atau sanksi yang dikenakan pada Pihak yang Diganti Rugi akibat hal tersebut; dan (e) bunga sebesar 12% per tahun, dimajemukkan bulanan, sejak tanggal Kerugian terjadi (atau pertama kali dialami) sampai pembayaran penuh. 5.2 The indemnity covers, without limitation: (a) the full amount to discharge, remove, or cure the Encumbrance, dispute, or liability; (b) any diminution in value of the Land or shares; (c) all reasonable legal, notarial, expert, and professional fees on a full indemnity (solicitor-client) basis; (d) any Tax, fine, or penalty imposed on the Indemnified Person as a result of the matter; and (e) interest at 12% per annum, compounded monthly, from the date the Loss was incurred (or first suffered) until full payment.
5.3 Gross-up: apabila suatu jumlah yang harus dibayar dikenakan pemotongan/pengurangan Pajak, atau Pihak yang Diganti Rugi sendiri dikenakan pajak atas penerimaan tersebut, Para Pemilik membayar jumlah tambahan yang diperlukan agar Pihak yang Diganti Rugi menerima jumlah penuh yang seharusnya diterimanya. 5.3 Gross-up: if any amount payable is subject to withholding/deduction for Tax, or the Indemnified Person is itself taxed on receipt, the Owners pay the additional amount necessary so the Indemnified Person retains the full amount it would otherwise have received.
5.4 Apabila pelanggaran Pasal 3 timbul dari suatu fakta yang secara nyata diketahui oleh salah satu Pemilik, atau yang secara wajar tidak mungkin tidak diketahuinya, dan gagal diungkapkan — termasuk hal dalam Lampiran C yang tidak dikonfirmasi atau dikoreksi secara akurat — Para Pemilik wajib, secara tanggung renteng, sebagai tambahan atas Pasal 5.1–5.3, membayar kompensasi yang ditentukan lebih lanjut sebesar 20% dari Kerugian, sebagai estimasi awal yang jujur dari Para Pihak atas ketidaknyamanan tambahan, kerugian reputasi, dan hilangnya kepercayaan yang disebabkan oleh ketidakpengungkapan yang disengaja, dan bukan sebagai denda. 5.4 Where a breach of Article 3 arises from a fact either Owner actually knew, or could not reasonably have been unaware of, and failed to disclose — including any Appendix C item not accurately confirmed or corrected — the Owners shall, jointly and severally, in addition to Articles 5.1–5.3, pay further liquidated compensation equal to 20% of the Loss, as the Parties' genuine pre-estimate of additional inconvenience, reputational harm, and loss of trust caused by knowing non-disclosure, and not as a penalty.
5.5 Tanggung renteng di antara Para Pemilik; Pihak yang Diganti Rugi dapat menuntut salah satu Pemilik atas jumlah penuh tanpa terlebih dahulu menuntut Pemilik lain atau Perseroan, tanpa mengurangi hak kontribusi terpisah masing-masing Pemilik di antara mereka sendiri (bukan urusan, dan tidak mempengaruhi, Pihak yang Diganti Rugi mana pun). 5.5 Joint and several as between the Owners; an Indemnified Person may proceed against either Owner for the full amount without first proceeding against the other Owner or the Company, without prejudice to either Owner's separate right of contribution between themselves (not a matter for, and not affecting, any Indemnified Person).
5.6 Para Pemilik tidak memiliki hak perjumpaan utang, gugatan balik, pengurangan, atau penahanan atas jumlah apa pun yang terutang berdasarkan Perjanjian ini. 5.6 The Owners have no right of set-off, counterclaim, deduction, or withholding against any amount due under this Agreement.

Pasal 6 — Tidak Dibatasi oleh Pengetahuan, Penyelidikan, atau Ketergantungan — Article 6 — No Limitation by Knowledge, Investigation, or Reliance

Bahasa Indonesia English
6.1 Tidak ada penyelidikan, penelaahan dokumen (termasuk Laporan Audit), atau pemeriksaan lain yang dilakukan oleh atau atas nama Calon Direktur, sebelum atau sesudah Tanggal Efektif, dan tidak ada pengetahuan nyata atau konstruktif yang mungkin dimilikinya atau dituduhkan kepadanya, membatasi, mengualifikasi, atau mengurangi kewajiban Para Pemilik, atau menjadi pembelaan atas klaim apa pun — kecuali sepanjang hal tersebut merupakan Hal yang Diungkapkan. 6.1 No investigation, review of documents (including the Audit Report), or other inquiry made by or on behalf of the Incoming Director, before or after the Effective Date, and no actual or constructive knowledge he may have or be alleged to have, limits, qualifies, or reduces the Owners' liability, or is a defence to any claim — except to the extent the matter is a Disclosed Matter.
6.2 Untuk menghindari keraguan, semata-mata penyerahan, keberadaan, atau ketersediaan Laporan Audit, atau dokumen dasar apa pun yang dirujuknya, dengan sendirinya tidak merupakan pengungkapan. Hanya hal-hal yang secara tegas dikonfirmasi atau dikoreksi oleh Para Pemilik dalam Lampiran C sesuai Pasal 3 merupakan Hal yang Diungkapkan. 6.2 For the avoidance of doubt, the mere delivery, existence, or availability of the Audit Report, or any underlying document it refers to, does not of itself constitute disclosure. Only items expressly confirmed or corrected by the Owners in Appendix C per Article 3 are Disclosed Matters.

Pasal 7 — Keberlangsungan — Article 7 — Survival

Bahasa Indonesia English
7.1 Pernyataan, jaminan, perjanjian tambahan, dan ganti rugi tetap berlaku setelah ditandatanganinya Akta Pengangkatan, setiap pengunduran diri, pemberhentian, atau penggantian Calon Direktur selanjutnya, dan setiap penjualan, sewa, atau pelepasan Tanah lainnya, dan tetap berlaku tanpa batas waktu untuk: (a) kepemilikan atas, dan Pembebanan atas, Tanah; (b) hal-hal Pajak; (c) hal-hal pidana, administratif, atau terkait korupsi; dan (d) setiap hal yang melibatkan pengetahuan nyata dan ketidakpengungkapan oleh salah satu Pemilik. Hal-hal lainnya: 10 tahun sejak Tanggal Efektif. 7.1 The representations, warranties, covenants, and indemnities survive execution of the Appointment Deed, any subsequent resignation, removal, or replacement of the Incoming Director, and any sale, lease, or other disposal of the Land, and remain in force without limit of time for: (a) title to, and Encumbrances over, the Land; (b) Tax matters; (c) criminal, administrative, or corruption-related matters; and (d) any matter involving actual knowledge and non-disclosure by either Owner. All other matters: 10 years from the Effective Date.
7.2 Pengakhiran karena alasan apa pun tidak mempengaruhi hak atau klaim yang telah timbul sebelum pengakhiran. 7.2 Termination for any reason does not affect any right or claim accrued before termination.

Pasal 8 — Perjanjian Tambahan — Article 8 — Covenants

Bahasa Indonesia English
8.1 Antara Tanggal Efektif dan penandatanganan Akta Pengangkatan, Para Pemilik wajib mengupayakan agar Perseroan dijalankan hanya dalam kegiatan usaha yang wajar, dan tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Calon Direktur, menciptakan Pembebanan baru apa pun, menimbulkan kewajiban material baru apa pun, atau mengadakan kontrak material baru apa pun yang mempengaruhi Perseroan atau Tanah. 8.1 Between the Effective Date and execution of the Appointment Deed, the Owners shall procure that the Company is operated only in the ordinary course, and shall not, without the Incoming Director's prior written consent, create any new Encumbrance, incur any new material liability, or enter into any new material contract affecting the Company or the Land.
8.2 Apabila salah satu Pemilik atau Perseroan mengetahui adanya hal yang tidak konsisten, atau mungkin tidak konsisten, dengan pernyataan Pasal 3, Pihak tersebut wajib memberitahu Calon Direktur secara tertulis tanpa penundaan. Pemberitahuan segera tidak membatasi kewajiban Para Pemilik berdasarkan Pasal 5, namun Para Pihak wajib bekerja sama dengan itikad baik untuk menyembuhkan atau mengurangi dampaknya. 8.2 If either Owner or the Company becomes aware of any matter inconsistent, or possibly inconsistent, with an Article 3 representation, that Party shall notify the Incoming Director in writing without delay. Prompt notice does not limit the Owners' Article 5 liability, but the Parties shall cooperate in good faith to cure or mitigate.

Pasal 9 — Kewenangan Direktur — Article 9 — Director's Authority

Bahasa Indonesia English
9.1 Kewenangan Calon Direktur untuk bertindak untuk dan mengikat Perseroan diatur oleh Dokumen Pemerintahan. Ringkasan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Para Pemilik, terdapat pada Lampiran D untuk kemudahan; apabila terdapat pertentangan antara Lampiran D dan Dokumen Pemerintahan, Dokumen Pemerintahan yang berlaku. 9.1 The Incoming Director's authority to act for and bind the Company is governed by the Governing Documents. A summary, as confirmed by the Owners, is at Appendix D for convenience; in any conflict between Appendix D and the Governing Documents, the Governing Documents prevail.
9.2 Tidak ada satu pun ketentuan dalam Perjanjian ini yang memperluas, membatasi, atau dengan cara lain mengubah kewenangan Calon Direktur berdasarkan Dokumen Pemerintahan. 9.2 Nothing in this Agreement expands, restricts, or otherwise varies the Incoming Director's authority under the Governing Documents.

Pasal 10 — Kerahasiaan — Article 10 — Confidentiality

Bahasa Indonesia English
10.1 Setiap Pihak wajib menjaga kerahasiaan ketentuan Perjanjian ini dan isi Lampiran A dan C, kecuali Calon Direktur dan Perseroan dapat mengungkapkannya: (a) kepada penasihat profesional, notaris, bank, perusahaan asuransi, dan instansi pemerintah; (b) kepada Rekanan Pihak Ketiga yang beritikad baik berdasarkan Pasal 4; (c) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, peraturan, atau perintah pengadilan/arbitrase yang berwenang; atau (d) untuk menegakkan Perjanjian ini. 10.1 Each Party shall keep confidential the terms of this Agreement and the contents of Appendices A and C, save that the Incoming Director and the Company may disclose: (a) to professional advisers, notaries, banks, insurers, and governmental authorities; (b) to a bona fide Third-Party Counterparty per Article 4; (c) as required by law, regulation, or a competent court/arbitral order; or (d) to enforce this Agreement.

Pasal 11 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa — Article 11 — Governing Law and Dispute Resolution

Bahasa Indonesia English
11.1 Diatur oleh, dan ditafsirkan berdasarkan, hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan prinsip pertentangan hukum. Kepemilikan atas, dan pendaftaran, Tanah dalam segala hal diatur secara eksklusif oleh hukum Indonesia dan tunduk pada otoritas pertanahan dan pengadilan Indonesia yang berwenang, terlepas dari Pasal ini. 11.1 Governed by, and construed under, the laws of the Republic of Indonesia, without regard to conflict-of-laws principles. Title to, and registration of, the Land is in all cases governed exclusively by Indonesian law and subject to the competent Indonesian land and court authorities, regardless of this Article.
11.2 Setiap sengketa, termasuk mengenai keberadaan, keabsahan, atau pengakhiran, diselesaikan secara final melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh BANI berdasarkan peraturannya yang berlaku pada saat arbitrase dimulai. 11.2 Any dispute, including as to existence, validity, or termination, is finally resolved by arbitration administered by BANI under its rules in force when the arbitration commences.
11.3 Tempat: Denpasar, Bali. Bahasa: Inggris (terjemahan tersumpah bahasa Indonesia atas putusan/dokumen kunci diatur dan dibayar oleh Para Pemilik apabila diperlukan untuk penegakan lokal). Arbiter: [satu (1) / tiga (3)] berdasarkan peraturan BANI. 11.3 Seat: Denpasar, Bali. Language: English (Indonesian sworn translation of the award/key documents arranged and paid for by the Owners if required for local enforcement). Arbitrators: [one (1) / three (3)] under the BANI rules.
11.4 Tidak ada satu pun ketentuan dalam Pasal ini yang menghalangi Pihak mana pun untuk mencari upaya sementara atau konservatif yang mendesak (termasuk perintah pengadilan, atau perintah untuk membekukan atau memblokir sertipikat tanah) dari pengadilan Indonesia yang berwenang atau BPN, sambil menunggu pembentukan majelis arbitrase. 11.4 Nothing in this Article prevents any Party seeking urgent interim or conservatory relief (including an injunction, or an order to freeze or block a land certificate) from a competent Indonesian court or BPN, pending constitution of the tribunal.
11.5 Putusan bersifat final dan mengikat; Para Pihak melepaskan, sepanjang diizinkan secara maksimal, hak banding atas pokok perkara. 11.5 The award is final and binding; the Parties waive, to the fullest extent permitted, any right of appeal on the merits.

Pasal 12 — Ketentuan Umum — Article 12 — General Provisions

Bahasa Indonesia English
12.1 Keseluruhan perjanjian. Perjanjian ini dan Lampirannya merupakan keseluruhan perjanjian mengenai pokok bahasannya, menggantikan seluruh pembahasan, pemahaman, dan perjanjian sebelumnya, kecuali sebagaimana dimasukkan dalam Lampiran A. 12.1 Entire agreement. This Agreement and its Appendices constitute the entire agreement on its subject matter, superseding all prior discussions, understandings, and agreements, save as incorporated in Appendix A.
12.2 Perubahan. Tidak ada perubahan yang berlaku kecuali secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh Pihak. 12.2 Amendment. No variation is effective unless in writing and signed by all Parties.
12.3 Pengalihan. Calon Direktur dapat mengalihkan manfaat Perjanjian ini, secara keseluruhan atau sebagian, kepada Perseroan atau kepada Rekanan Pihak Ketiga berdasarkan Pasal 4, tanpa persetujuan Para Pemilik. Selain itu tidak ada Pihak yang dapat mengalihkan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 12.3 Assignment. The Incoming Director may assign the benefit of this Agreement, in whole or in part, to the Company or to a Third-Party Counterparty per Article 4, without the Owners' consent. Otherwise no Party may assign without the other Parties' prior written consent.
12.4 Keterpisahan. Ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tidak mempengaruhi ketentuan lainnya; Para Pihak berunding dengan itikad baik untuk menggantikannya dengan ketentuan yang sah yang mencerminkan maksud semula — khususnya, sifat tanggung renteng dan tanpa batas maksimum atas kewajiban Para Pemilik pada Pasal 5. 12.4 Severability. Invalid or unenforceable provisions do not affect the rest; the Parties negotiate in good faith to replace it with a valid provision reflecting the original intent — in particular, the uncapped, joint and several nature of the Owners' Article 5 obligations.
12.5 Tidak ada pengesampingan. Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan suatu hak tidak berlaku sebagai pengesampingan. 12.5 No waiver. No failure or delay in exercising a right operates as a waiver.
12.6 Pemberitahuan. Secara tertulis, disampaikan langsung, melalui kurir, atau email (dengan konfirmasi penerimaan) ke alamat/email di bawah tanda tangan Pihak yang bersangkutan, atau sebagaimana kemudian diberitahukan. 12.6 Notices. In writing, delivered by hand, courier, or email (with confirmation of receipt) to the address/email under the relevant Party's signature, or as later notified.
12.7 Biaya. Setiap Pihak menanggung biayanya sendiri dalam merundingkan dan menyusun Perjanjian ini, kecuali Para Pemilik menanggung biaya notaris dan pendaftaran Akta Pengangkatan. 12.7 Costs. Each Party bears its own costs of negotiating and preparing this Agreement, save that the Owners bear the notarial and registration costs of the Appointment Deed.
12.8 Bahasa. Dibuat dalam bahasa Inggris. Apabila versi bahasa Indonesia disusun untuk notarisasi/pendaftaran/penegakan (termasuk untuk memenuhi UU 24/2009), Para Pihak menyepakatinya terlebih dahulu dan secara tegas menyatakan bahwa, di antara Para Pihak, bahasa Inggris yang berlaku apabila terdapat pertentangan, sepanjang diizinkan secara maksimal. 12.8 Language. Executed in English. If an Indonesian version is prepared for notarisation/registration/enforcement (including to satisfy UU 24/2009), the Parties agree it in advance and state expressly that, as between the Parties, English prevails on conflict, to the maximum extent permitted.
12.9 Rangkap. Dapat ditandatangani dalam rangkap, termasuk tanda tangan elektronik atau salinan hasil pindai, masing-masing merupakan naskah asli, bersama-sama membentuk satu instrumen. 12.9 Counterparts. May be executed in counterparts, including electronic signature or scanned copies, each an original, together one instrument.

Tanda Tangan — Signatures

(placeholder alamat/email hanya untuk salinan kertas yang ditandatangani, tidak untuk dokumen publik ini) / (address/email placeholders belong on the executed paper copy only, not in this public document)

Tempat, tanggal / Place, date: Desa Gesing, 31 Agustus 2026 / 31 August 2026

pihak / party kapasitas / capacity tanda tangan / signature
PT Cyber Valley Estate bertindak sebagai Direktur Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris / pemegang saham apabila diperlukan — acting as Director of the Company, with approval of the Board of Commissioners / shareholders where required
Alisa Voinova kapasitas pribadi sebagai Pemilik 1 (dan, apabila berlaku, mantan Direktur / incoming President Commissioner) — personal capacity as Owner 1 (and, if applicable, outgoing Director)
Dmitry Starodubtsev kapasitas pribadi sebagai Pemilik 2 (dan, apabila berlaku, Komisaris) — personal capacity as Owner 2 (and, if applicable, Commissioner)
Oleksandr Fedorov kapasitas pribadi sebagai Calon Direktur — personal capacity as Incoming Director

Indeks Lampiran — Index of Appendices

Bahasa Indonesia English
Dilampirkan pada Perjanjian ini hari ini: hanya Lampiran D. Lampiran A, B dan C tidak dilampirkan hari ini dan baru berlaku setelah ditandatangani sebagai Perjanjian Tambahan No. 1 berdasarkan Pasal 2.5 — sampai saat itu, tidak ada Hal yang Diungkapkan berdasarkan Perjanjian ini dan ganti rugi Pasal 5 berlaku tanpa kualifikasi. Attached to this Agreement today: Appendix D only. Appendices A, B and C are not attached today and take effect only once executed as Supplementary Agreement No. 1 under Article 2.5 — until then, no Disclosed Matters exist under this Agreement and the Article 5 indemnity applies without qualification.
Lampiran / Appendix Judul / Title Status hari ini / Status today
A Kuesioner uji tuntas Para Pemilik dan jawabannya — Owners' due diligence questionnaire and answers belum dilampirkan — menyusul berdasarkan Perjanjian Tambahan No. 1 / not attached — to follow under Supplementary Agreement No. 1
B Jadwal portofolio tanah — Land portfolio schedule belum dilampirkan — menyusul berdasarkan Perjanjian Tambahan No. 1 / not attached — to follow under Supplementary Agreement No. 1
C Rekonsiliasi temuan audit independen — Reconciliation of independent audit findings belum dilampirkan — menyusul berdasarkan Perjanjian Tambahan No. 1 / not attached — to follow under Supplementary Agreement No. 1
D Kutipan kewenangan Direktur berdasarkan Anggaran Dasar — Extract of Director's authority under the Articles of Association dilampirkan di bawah, berlaku sejak Tanggal Efektif / attached below, in force from the Effective Date

Dokumen sumber yang akan dilampirkan — Source documents to be attached

Bahasa Indonesia English
Dokumen kerja yang menjadi dasar Perjanjian ini. Dicantumkan di sini agar dapat dilampirkan bersama Lampiran; tidak satu pun dari dokumen ini dilampirkan hari ini. The working documents this Agreement was built from. They are named here so they can be attached alongside the Appendices; none of them is attached today.
dokumen / document bentuk / form dilampirkan bersama / attaches with
Kuesioner uji tuntas Para Pemilik dan jawabannya — Owners' due diligence questionnaire and answers salinan induk yang disimpan Para Pemilik — master copy held by the Owners Lampiran A
Audit dokumen independen, tertanggal 21 Agustus 2026 — Independent document audit, dated 21 August 2026 CVE_Audit_Report_2026-08-21.docx dan CVE_Checklist_2026-08-21.xlsx Lampiran C
Naskah penyusunan — PT Cyber Valley Estate — Perjanjian Pengangkatan Direktur, Pengungkapan Penuh dan Ganti Rugi — Drafting master memuat kolom konfirmasi/koreksi dan paraf Para Pemilik yang aktif — carries the Owners' live confirm/correct and initial column catatan penyusunan; tidak dilampirkan — drafting record; not attached

Lampiran D — Kutipan Kewenangan Direktur berdasarkan Anggaran Dasar — Appendix D — Extract of Director's Authority under the Articles of Association

Ringkasan untuk kemudahan saja, sebagaimana dikonfirmasi oleh Para Pemilik dalam Kuesioner (Lampiran A). Apabila terdapat pertentangan dengan Dokumen Pemerintahan, Dokumen Pemerintahan yang berlaku (Pasal 9). / Convenience summary only, as confirmed by the Owners in the Questionnaire (Appendix A). In any conflict with the Governing Documents, the Governing Documents prevail (Article 9).

Bahasa Indonesia English
Menandatangani secara independen: representasi penuh Perseroan di dalam dan di luar pengadilan; kontrak dalam kegiatan usaha wajar berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar (sewa, hak sewa, pengalihan hak atas tanah dalam KBLI 68111/68200, Perjanjian Hak Atas Tanah dengan warga setempat); dokumen SDM; membuka/mengoperasikan/menutup rekening bank; operasional sehari-hari (Pasal 12(1)–(2)). Signs independently: full representation of the Company in and out of court; ordinary-course contracts under Articles Art. 3 (lease, leasehold, land-rights transfers within KBLI 68111/68200, Land Rights Agreements with local residents); HR documents; opening/operating/closing bank accounts; day-to-day operations (Art. 12(1)–(2)).
Memerlukan persetujuan Komisaris: pinjaman/peminjaman dalam bentuk apa pun; menggadaikan, membebani, atau menghipotekkan aset apa pun (termasuk HGB, Hak Pakai); pinjaman kepada pihak ketiga dan jaminan korporasi; pelepasan aset inti di luar kegiatan usaha wajar; mendirikan/mengakuisisi kepentingan pada perusahaan lain; mengubah kegiatan usaha inti Perseroan (Pasal 12(3)); rencana/anggaran tahunan sebelum setiap tahun dimulai (Pasal 17); surat saham (Pasal 5.9). Needs Commissioner's consent: loans/borrowings in any form; pledging, encumbering, or mortgaging any asset (incl. HGB, Hak Pakai); loans to third parties and corporate guarantees; disposal of core assets outside the ordinary course; establishing/acquiring interests in other companies; changing the Company's core business activity (Art. 12(3)); the annual plan/budget before each year begins (Art. 17); share certificates (Art. 5.9).
Memerlukan persetujuan RUPS: pinjaman, penggadaian tanah, dan perubahan kegiatan usaha inti (kunci ganda: Komisaris + RUPS); penerbitan saham baru; perubahan Anggaran Dasar; pengangkatan/pemberhentian direktur atau komisaris; pengalihan saham kepada bukan pemegang saham (Pasal 7.6); pembagian laba; dan, berdasarkan undang-undang (UU 40/2007 Pasal 102), pelepasan atau penggadaian lebih dari 50% aset Perseroan. Needs RUPS consent: loans, pledging land, and changing the core business (double-key: Commissioner + RUPS); issuing new shares; amending the Articles; appointing/removing directors or commissioners; transferring shares to a non-shareholder (Art. 7.6); profit distribution; and, by statute (UU 40/2007 Art. 102), disposing of or pledging more than 50% of the Company's assets.
Batas pembayaran/pengontrakan: setiap kontrak dengan nilai di atas 2% dari modal ditempatkan memerlukan persetujuan terlebih dahulu — salah satu komisaris sudah cukup, masing-masing memegang hak tersebut secara mandiri. Selain itu, kendali struktural — setiap pencairan dari rekening pendapatan utama memerlukan dua tanda tangan (two-to-sign). Payment/contracting limits: any contract with a value above 2% of the issued capital (modal ditempatkan) requires prior approval — either commissioner is enough, each holding that right independently. On top of that, structural control — any disbursement from the main revenue account requires two signatures (two-to-sign).
Akses rekening bank: Direktur membuka/mengoperasikan rekening; pencairan memerlukan pembuat (Direktur) + pengesah (Komisaris); satu orang tidak dapat memegang kedua peran untuk transaksi yang sama (Pasal 12(4)). Bank account access: Director opens/operates accounts; disbursements need maker (Director) + authorizer (Commissioner); one person cannot hold both roles for the same transaction (Art. 12(4)).
Peran pembayaran: pemrakarsa (pembuat) — Direktur; pengonfirmasi (pengesah) — Komisaris Utama dan/atau komisaris yang ditunjuk. Payment roles: initiator (maker) — Director; confirmer (authorizer) — Komisaris Utama and/or a designated commissioner.
Merekrut/memberhentikan staf: ya, sepenuhnya secara independen (Pasal 12(2)(a)). Hire/fire staff: yes, fully independently (Art. 12(2)(a)).
Menunjuk kontraktor: ya, secara independen, sebagai operasional wajar — kecuali kontrak tersebut mengandung unsur pinjaman/jaminan/gadai, yang memerlukan persetujuan Komisaris/RUPS. Appoint contractors: yes, independently, as ordinary operations — unless the contract has a loan/guarantee/pledge element, which needs Commissioner/RUPS consent.
Mendirikan anak perusahaan/JV/SPV: tidak — memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris (Pasal 12(3)(e)). Create subsidiaries/JVs/SPVs: no — needs Board of Commissioners' prior written consent (Art. 12(3)(e)).

Cakupan versi dwibahasa — Scope of this bilingual edition

Lampiran A, B dan C — kuesioner uji tuntas, jadwal 20 bidang tanah, dan rekonsiliasi temuan audit — tetap dalam bahasa Inggris saja di sini, sebagaimana dalam naskah sumber. Ketiganya dinyatakan secara tegas belum dilampirkan hari ini dan baru berlaku setelah Perjanjian Tambahan No. 1 ditandatangani (Pasal 2.5); menerjemahkan data kerja yang belum berlaku bukan prioritas dibandingkan naskah operatif yang ditandatangani hari ini. Bagian Drafting notes dan Vault notes juga tetap dalam bahasa Inggris — keduanya secara tegas bukan bagian dari Perjanjian yang ditandatangani. Beri tahu jika Lampiran A–C perlu diterjemahkan juga.

Appendices A, B and C — the due-diligence questionnaire, the 20-parcel land schedule, and the audit-findings reconciliation — stay English-only here, as in the source. All three are expressly not attached today and take effect only once Supplementary Agreement No. 1 is signed (Article 2.5); translating deferred, not-yet-effective working data is not a priority against the operative text signed today. The Drafting notes and Vault notes sections also stay English-only — both are expressly not part of the Agreement being signed. Say if Appendices A–C should be translated too.

Related

gms director appointment · share sale entry · president director · shareholders agreement · articles of association · notes: land rights audit · verification report · open questions

Graph